Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Hukum Islam

Hukum Membeli, Menjual, dan Mengedarkan Buku Bajakan

by admin
2 tahun ago
in Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Hukum Membeli, Menjual, dan Mengedarkan Buku Bajakan

Laskar Pelangi, Dunia Sophie,dan Tetralogi Pulau Buru berjejer di salah satu kios di pusat perlapakan buku di Yogyakarta. Ada yang aneh dari tampilan dan harga buku-buku laris ini, mulai dari kualitas sampul, kertas, hingga harga yang kelewat murah.

Bagi yang biasa membeli buku asli, sangat mudah untuk mengenali karakter buku-buku bajakan atau ilegal yang lazimnya diproduksi dengan kualitas di bawah standar. Walaupun, tidak menafikan, ada pula pemilik usaha percetakan yang menyediakan jasa mencetak buku bajakan dengan kualitas yang serupa dengan dengan rilisan resmi penerbit.

Ada banyak istilah untuk buku bajakan atau dicetak secara ilegal antara lain, buku “repro”, “non-ori”, “KW”, “bookpaper”, dan lain sebagainya. Ciri-ciri fisik buku bajakan di antaranya adalah kualitas sampul depan buku yang lebih tipis dan mudah rusak, kualitas cetakan yang buram, tata-letak yang seringkali berantakan, menggunakan kertas koran, HVS atau bookpaper yang lebih tipis sehingga mudah robek, dan masih banyak lain.

Mudharat Pengedaran dan Pembajakan Buku

MateriTerkait

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Prinsip Ittihād al-Maṭāli‘ untuk Kalender Hijriah Sesuai Syariat dan Sains

Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

Jika di lapak buku fisik seorang pembeli bisa mengecek langsung apakah buku yang dibelinya legal atau ilegal, maka tidak demikian jika membeli melalui lokapasar daring (marketplace). Di sini, buku-buku bajakan tidak bisa dikenali melalui kualitas fisiknya, tapi melalui kelaziman harga yang ditawarkan.

Jika sebuah eksemplar buku asli baru dijual harga 80ribu, maka di lapak-lapak yang menjual buku ilegal alias bajakan harganya bisa lebih murah setengahnya. Karena harganya yang murah, banyak pembeli tergiur, dan inilah yang seringkali dijadikan dalih bagi pedagang buku bajakan bahwa mereka menyediakan “alternatif harga” bagi para pembaca. Para penjual dan pengedar buku ini seringkali bersembunyi di balik dalih “menyediakan akses bacaan” yang murah meriah. Dalih-dalih semacam ini hanya menyembunyikan kebobrokan pengedaran dan penjualan buku bajakan.

Pengedaran dan penjualan buku ilegal telah turut menjadi penyebab menurunnya penerbitan buku-buku bermutu untuk publik. Para pengedar dan pembajak buku tidak menanggung risiko apapun dari aktivitas tercela yang mereka lakukan. Akan tetapi, penulis dan penerbit serta banyak pihak yang terlibat dalam proses penerbitan buku yang harus menanggung kerugian besar.

Para pengedar dan pembajak buku tidak menanggung biaya produksi buku seperti membayar hak-hak penulis, membayar ongkos penerbitan yang sangat tinggi, dan membayar pajak. Padahal, harga jual buku sebetulnya relatif tidak berubah jika dihitung dari tingkat inflasi. Sementara produk-produk fashion dan teknologi cenderung makin naik, harga buku relatif tidak berubah. Harga buku resmi yang sebetulnya tidak seberapa itu masih harus bersaing dengan para pembajak buku yang sudah jelas meraup 100% keuntungan penjualan tanpa membagi hak royalti pada penulis atau membayar biaya tata-letak, honor editor dan pewajah-sampul, biaya cetak, serta yang lain lagi. Dengan demikian, kemudharatan pengedaran dan penjualan buku bajakan sangat besar dan merupakan perbuatan kriminal.

Hukum Membeli Buku Bajakan, Pandangan Tarjih

Apa hukumnya membeli buku bajakan dengan alasan karena harganya lebih murah dibandingkan yang asli? Pertanyaan ini pernah disidangkan pada Jum’at 23 Jumadats Tsaniyah 1429 H/ 27 Juni 2008 M dan dimuat di Suara Muhammadiyah nomor 20 tahun 2008 dengan judul “Hukum Membeli Buku atau Kaset Bajakan”. Di bawah ini disarikan pandangan tajih mengenai masalah ini sebagai berikut:

  1. Tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk membeli buku bajakan. Sedapat mungkin hal ini harus dihindari
  2. Membeli buku bajakan adalah sama dengan menzalimi orang-orang yang memiliki hak atas buku yang telah dibajak atau dicetak tanpa izin
  3. Islam sangat menghargai hak milik, maka pembajakan buku sama artinya dengan mengabaikan ajaran Islam tentang penghargaan pada hak kepemilikan
  4. Terkait pengedaran dan penjualan buku bajakan atau ilegal, maka sudah jelas dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2, disebutkan “Dan tolong menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan Bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
  5. Pengedaran dan penjualan buku sama artinya dengan perbuatan menjalankan kejahatan, maka dalam Islam adalah sangat dilarang.

Wallahu a’lam bish-shawab

Tags: hukum beli buku bajakanislammajelis tarjih dan tajdidmuhammadiyah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Prinsip Inklusif dan Kasih Sayang sebagai Dasar Pelayanan Amal Usaha Muhammadiyah

Next Post

Wirid Kebangsaan; Merawat Semangat dan Mengenang Setahun Buya Syafii

Baca Juga

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC
Berita

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC

06/03/2025
Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa
Berita

Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa

05/03/2025
Muhammadiyah Ormas Bermartabat
Berita

Muhammadiyah Ormas Bermartabat

27/02/2025
Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi
Berita

Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi

26/02/2025
Next Post
Wirid Kebangsaan; Merawat Semangat dan Mengenang Setahun Buya Syafii

Wirid Kebangsaan; Merawat Semangat dan Mengenang Setahun Buya Syafii

Suara Terbanyak Belum Tentu Jadi Ketua; Tradisi Unik Kepemimpinan di Muhammadiyah

Suara Terbanyak Belum Tentu Jadi Ketua; Tradisi Unik Kepemimpinan di Muhammadiyah

Virus PMK dan LSD Mengancam Peternak, MPM Gerak Cepat Berikan Pencerahan

Virus PMK dan LSD Mengancam Peternak, MPM Gerak Cepat Berikan Pencerahan

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.