Sabtu, 26 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Gelar Mudarasah Hisab Rukyat, Majelis Tarjih Libatkan Ulama Muda Muhammadiyah

by ilham
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Gelar Mudarasah Hisab Rukyat, Majelis Tarjih Libatkan Ulama Muda Muhammadiyah

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Pada Kamis (18/05), Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah resmi menggelar ‘Mudarasah Hisab Rukyat Kader Ulama Muda Muhammadiyah’. Bekerjasama dengan Pusat Tarjih Muhammadiyah dan Lembaga Pengembangan Studi Islam Universitas Ahmad Dahlan (LPSI UAD), acara ini diisi oleh kader Ulama Muda Muhammadiyah baik di dalam maupun luar negeri. Pada cluster pertama ini, semua peserta fokus membahas tentang Hisab-Rukyat dalam Tinjauan Ayat-ayat Al-Quran dan Hadis-hadis beserta Tafsir maupun Syarahnya.

Nur Fajri Romadhon dari Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Arab Saudi membahas tentang klaim ijma’ ketidakbolehan menggunakan hisab falaki dalam penentuan awal bulan Hijriyah. Dengan merujuk pada data-data turas, Nur Fajri menelusuri berbagai penolakan terhadap hisab salah satunya dari Al-Jashshash. Klaim ijma dari Al-Jashshash ini lantaran ia berpegang teguh pada pemahaman bahwa sahnya kesepakatan baru ulama zaman belakangan menjadi ijma, sehingga khilaf yang ada sebelumnya diabaikan.

Nur Fajri berpendapat bahwa penolakan para ulama terhadap hisab bukanlah ijma. Soalan hisab falaki dalam menentukan awal bulan Hijriyah telah terang sudah menjadi khilafiyyah di masa Saḥabat Nabi Saw. karena bukan ijma, Muhammadiyah memilih metode yang diyakini paling rajih, yaitu tidak terikat hanya metode rukyat.

Pembicara kedua ialah Ketua Majelis Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Gresik Tajun Nasher yang mempresentasikan tentang perbedaan para fuqaha dalam penentuan awal bulan. Menurutnya, Salah sebab yang paling menonjol dari perbedaan pendapat di kalangan para ulama adalah pemahaman terhadap teks perintah Nabi  untuk melihat hilal, apakah perintah tersebut tersebut bersifat ta’abbudi yang harus dijalankan apa adanya adanya, ataukah bersifat ta’aqquli yang penerapannya berdasarkan ada atau tidaknya illat hukum.

MateriTerkait

Menghidupkan Semangat Al-Ma’un, Muhammadiyah Serukan Aksi Nyata Entaskan Kemiskinan

Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

Majukan Bangsa Lewat Riset, Muhammadiyah Dorong Kampus Jadi Agen Perubahan

“Saya lebih condong memilih pendapat yang membolehkan ilmu hisab karena kekuatan argumennya dan juga pendapat ini lebih sesuai untuk diterapkan di zaman modern, di mana ilmu hisab mengalami kemajuan yang sangat pesat sehingga hasilnya mencapai derajat qath’i setelah sebelumnya bersifat dhanni,” ucap Tajun.

Pembicara ketiga adalah dosen Universitas Muhammadiyah Andi Sitti Mariyam yang mempresentasikan paper dengan judul Aspek Astronomis Penentuan Awal Bulan Hijriyah. Ia menanggapi tulisan seorang peneliti yang mengatakan bahwa Hisab Wujudul Hilal telah usang karena terinspirasi teori geosentris. Menurutnya, cara pandang geosentris tidak sepenuhnya ditinggalkan karena dalam beberapa aspek memang diperlukan. Contoh ketika seorang pengamat di bumi menggunakan data koordinat benda langit ekuatorial (data asensiorekta dan deklinasi) yang menempatkan ekuator bumi sebagai acuan, maka ini menggunakan kerangka berfikir yang geosentris.

“Bukankah teman-teman yang merukyat juga menggunakan data-data asensiorekta dan deklinasi obyek-obyek langit? Kerangka koordinat ekuatorial itu geosentrik. Dalam sebuah koordinat benda langit semua obyek diposisikan terhadap bumi sebagai pusat. Selain itu, jarak tidak diperhatikan. Obyek-obyek langit ini dianggap menempel di langit yang dimodelkan berbentuk bola,” ucap Sitti.

Pembicara terakhir dari PCIM Mesir Zaky al-Rasyid yang memaparkan tentang Diskursus Kiyas di Sabab: Legitimasi Hisab sebagai Sabab Syar`I Dimulainya Awal Bulan Hijriyah. Ia membedah argumentasi yang mengatakan bahwa rukyat menjadi sebab datangnya awal bulan terutama Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dengan metode naqdh. Metode ini merupakan gaya debat para ulama dalam kitab-kitab klasik mereka, yang membantah dengan mengikuti logika berpikir lawan bicara.

Menurut Zaky, hubungan antara sabab dengan hukumnya ialah sebagai penanda, bukan yang mempengaruhi secara hakiki. Karenanya, jika makna/`illah yang terdapat pada rukyah terdapat pada sesuatu yang lainnya, maka sesuatu itu bisa juga menjadi sabab bagi kewajiban dimulainya dan diakhirinya puasa Ramadhan, sebagaimana rukyah. Adapun makna/`illah rukyah adalah memverifikasi mulainya bulan baru hijriyah, dan makna ini secara presisi ada pada hisab/ilmu falak syar`i.

“Bahkan beberapa ulama menyatakan hasil hisab bersifat qath`I, dibandingkan dengan rukyah yang sifatnya zhanni. Sehingga hal ini melegitimasi bahwa hisab bisa menjadi sabab dimulainya dan diakhirinya puasa Ramadhan dan bulan-bulan hijriyah lainnya, sebagaimana rukyah,” ucap Zaky.

Setelah keempat pemateri mempresentasikan makalahnya, dilanjutkan dengan diskusi dengan peserta. Peserta yang hadir ialah kader Ulama PCIM sedunia, Ulama Alumni Pendidikan Kader Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) se-Indonesia, ulama Organisasi Otonom/Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Tingkat Wilayah/Daerah, pegiat dan pemerhati isu Hisab Rukyat dari kalangan Muhammadiyah, Majelis/Lembaga/Biro, dan Amal Usaha Muhammadiyah (PTM, Pondok Pesantren dan lain lain).

Tags: majelis tarjih dan tajdidmuhammadiyahTuntunan
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah – NU Dua Sayap Islam yang Saling Melengkapi

Next Post

Pandangan Muhammadiyah Terhadap Perilaku LGBT dan Penggunaan Simbol-Terma Agama oleh Komedian

Baca Juga

Bambang Setiaji Ungkap Tiga Manifestasi Program Kampus Berdampak di PTMA
Berita

Majukan Bangsa Lewat Riset, Muhammadiyah Dorong Kampus Jadi Agen Perubahan

25/07/2025
Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya
Artikel

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

24/07/2025
Lima Tips Agar Tidak Mudah Tersulut Emosi
Artikel

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

24/07/2025
Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
Next Post
Pandangan Muhammadiyah Terhadap Perilaku LGBT dan Penggunaan Simbol-Terma Agama oleh Komedian

Pandangan Muhammadiyah Terhadap Perilaku LGBT dan Penggunaan Simbol-Terma Agama oleh Komedian

Muhammadiyah Mendorong Kontestasi Pemilu 2024 yang Objektif, Rasional, dan Berkoridor Demokrasi Modern

Muhammadiyah Mendorong Kontestasi Pemilu 2024 yang Objektif, Rasional, dan Berkoridor Demokrasi Modern

Kader PCIM Iran Menerjemahkan Buku Karya Ibu Negara Republik Islam Iran yang Diserahkan ke Ibu Negara Iriana Jokowi

Kader PCIM Iran Menerjemahkan Buku Karya Ibu Negara Republik Islam Iran yang Diserahkan ke Ibu Negara Iriana Jokowi

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.