Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Zakat Fitri Wajib Dibayarkan Sebanyak Satu Sha’, Berikut Penjelasan Syamsul Anwar !

by ilham
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 4 mins read
A A
Zakat Fitri Wajib Dibayarkan Sebanyak Satu Sha’, Berikut Penjelasan Syamsul Anwar !

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam hadis Ibn Umar, umat Islam diwajibkan membayar zakat fitri sebanyak satu sha’. Istilah sha’ telah masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dengan ejaan “sak”. Dalam kamus tersebut, kata “sak” berarti saku, karung, kantong. Misalnya saku baju atau karung semen. Artinya konsep umum dalam kata “sak” itu adalah sebuah wadah. Meskipun sedikit mengalami perubahan makna, namun masih sama dalam konsep umumnya, yaitu menggambarkan suatu wadah tempat menampung sesuatu, biasanya air minum.

Hadis tentang wajibnya membayar zakat sebesar satu sha’ sebagaimana berikut: Dari ‘Abdullh Ibn ‘Umar [diriwayatkan] bahwa Raulullah saw mewajibkan membayar zakat fitrah guna mengakhiri Ramadan atas setiap jiwa orang Muslim, baik orang merdeka maupun hamba, orang laki-laki maupun perempuan, atau anak kecil maupun orang dewasa, sebanyak satu sha’ tamar atau satu sha’ syair (jewawut) [HR Muslim].

Menurut Syamsul Anwar, dalam menentukan besaran takaran satu sha’ Rasulullah saw berdasarkan hadis di atas, satuan timbangan yang dapat menjadi perantara bagi para fukaha dan juga bagi kita sekarang adalah satuan timbangan yang dinamakan ritil (rithl/pon). Penggunaan ritil ini penting untuk mengetahui besaran sha’ yang dimaksud Rasulullah Saw. [Catatan: sha’ adalah satuan takaran (sukatan). Sedangkan ritil adalah satuan ukuran berat (timbangan)].

Ritil yang digunakan oleh para fukaha untuk mengkonversi sha’ adalah ritil Baghdad (ritil Irak), karena ritil ini yang luas pemakaiannya di kalangan umat Islam. Dalam Kitab al-Kharaj, Abu Yusuf menyatakan bahwa ukuran satu sha’ itu sebanding dengan 5⅓ ritil Baghdad. Perlu dicatat bahwa yang ditimbang tersebut adalah gandum. Jadi berat satu sha’ sama dengan 5⅓ ritil itu adalah berat gandum.

MateriTerkait

Dua Emas untuk Indonesia! Aksi Heroik Mahasiswa Unismuh Palu di Ajang Internasional WPFG 2025

Muhammadiyah Rancang Pemikiran Hukum Kontekstual Berbasis Manhaj Tarjih untuk Implementasi di PTMA

Pengkaderan Memegang Peran Penting dalam Keberlangsungan Organisasi

Syamsul menjelaskan bahwa terkadang para fukaha mengaitkan pula ritil Baghdad dengan timbangan lain, yaitu miskal dan dirham. Perlu dicatat bahwa masing-masing miskal dan dirham ada dua macam, yaitu miskal dan dirham sebagai bandul timbangan barang (yang kecil-kecil); dan dirham serta miskal mata uang yang disebut dinar. Bandul miskal beratnya 4,53 gram dan bandul dirham beratnya 3,17 gram. Nisbah antara keduanya adalah 10 berbanding tujuh. Sementara itu, dikutip dari Imam Nawawi, berat satu ritil sama dengan 90 miskal.

Apabila berat 1 miskal sama dengan 4,53 dan berat 1 ritil sama dengan 90 misal, maka berat satu ritil sama dengan 90 miskal dikali 4,53 gram = 407,7 gram (terkadang para penulis membulatkannya menjadi 408 gram). Jadi, 1 ritil beratnya 407,7 gram, dan berat 1 sha’ (5⅓ ritil) sama dengan 407,7 x 5,33 = 2.174,26 gram (2,17426 kg (dibulatkan 2,174 kg). Ini adalah berat gandum, bukan beras. Berat jenis gandum bervariasi antara 0,70 sampai 0,80. Menurut Ali Mubarak, kutip Syamsul, berat jenis gandum Hijaz rata-rata 0,79. Artinya, setiap 1 liter gandum Hijaz sama dengan 0,79 kg.

Satu Sha’ Beras, Berapa Kilogram?

Menurut Syamsul, untuk menentukan satu sha’ beras harus mengetahui terlebih dahulu konsep berat jenis. Berat jenis adalah rasio berat suatu benda terhadap besaran volume yang disebutkan dalam satuan angka. Antara benda yang satu dengan benda yang lain terdapat perbedaan berat jenis yang beragam sekali. Hal itu disebabkan oleh kepadatan massa masing-masing benda. Benda yang lebih padat massanya akan lebih besar berat jenisnya seperti logam. Benda yang lebih renggang massanya seperti kapas berat jenisnya lebih ringan.

Benda yang sama besar volume dan beratnya maka berat jenisnya adalah 1, dan itu adalah air dingin pada suhu 4º. Jadi satu liter air dingin beratnya adalah satu kg. Terdahulu telah dijelaskan bahwa berat jenis rata-rata gandum Hijaz adalah 0,79. Dengan data ini dapat dihitung berat 1 sha’ air dingin dengan mengalikan berat 1 sha’ gandum dengan perbandingan berat air dan gandum, yaitu 2,17426 kg x 100 : 79 = 2,7522278481 kg (dibulatkan 2,752 kg). Dengan demikian dapat diketahui bahwa 1 sha’ air sama dengan 2,752 liter.

Syamsul pernah mengunjungi beberapa penjual beras. Beras berat jenisnya sangat beragam. Dalam literatur dikatakan ada yang berat jenisnya 0,720; 0,730; 0,753. Dari beragam jenis beras yang ia timbang, yang paling ringan adalah yang berat jenisnya 0,766 dan yang paling berat adalah 0,823. Di tengah-tengahnya terdapat variasi antara lain: 0,794; 0,817; 0,819; 0,821. Data ini dapat mengetahui satu sha’ beras dalam satuan kilogram.

Jika satu sha’ Rasulullah adalah 2,752 liter, maka tergantung kepada berat jenis berasnya. Jika beratnya 0,823, maka cara menghitungnya adalah dengan mengalikan berat 1 sha’ air dingin (2,752 kg) dengan berat jenis beras, yaitu 2,752 kg x 0,823 = 2,264896 kg (dibulatkan 2,26 kg). Apabila dipakai beras yang lebih ringan, hasilnya akan lebih ringan pula. Misalnya, dari daftar di atas, beras dengan berat jenis 0,794 (C4 dengan merek tertentu, harga Rp. 10.000,- per kg). 1 sha’ (2,752 kg) x 0,794 = 2,185088 kg (dibulatkan 2,19 kg).

Dari apa yang dikemukakan di atas, Syamsul tiba pada kesimpulan bahwa bahwa penetapan zakat fitri sebesar 2,5 kg sudah sangat jauh mengantisipasi kekurangan timbangan atau perbedaan bermacam-macam jenis beras. Kadar zakat fitri tidak perlu ditingkatkan sampai 3 kg atau lebih, karena banyak masyarakat Indonesia yang kemampuan ekonominya minim, meskipun hal itu tidak terasa oleh kelas menengah ke atas. Tetapi apabila ada yang mau membayar zakat fitrah secara suka rela lebih dari itu, maka itu dapat dipandang sebagai tatawuk. (ilham)

Tags: headline
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Ratusan Bingkisan Lebaran untuk Kelompok Dampingan MPM

Next Post

Pengukuhan PWM Jateng, Haedar Sampaikan Alasan Tidak Ada Pelantikan di Muhammadiyah

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Pengukuhan PWM Jateng, Haedar Sampaikan Alasan Tidak Ada Pelantikan di Muhammadiyah

Pengukuhan PWM Jateng, Haedar Sampaikan Alasan Tidak Ada Pelantikan di Muhammadiyah

Tugasnya Dibantu Muhammadiyah, Ganjar Pranowo Berharap Kerja Sama Terus Dilanjutkan

Tugasnya Dibantu Muhammadiyah, Ganjar Pranowo Berharap Kerja Sama Terus Dilanjutkan

Berikut Lokasi Salat Idul Fitri 1444 H, Jumat 21 April 2023, di DKI Jakarta

Lokasi Salat Idul Fitri 1444 H di Bogor - Tangerang - Bekasi, 21 April 2023

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.