Jumat, 22 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Berita

Perppu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang, Ketua Riset LBHAP PP Muhammadiyah Sebut Inkonstitusional

by afandi
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Perppu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang, Ketua Riset LBHAP PP Muhammadiyah Sebut Inkonstitusional

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Selasa (21/3).

Pengesahan ditandai dengan diserahkannya naskah pandangan pemerintah oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menanggapi pengesahan tersebut, Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBHAP (Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Gufroni menyebut bahwa Perppu Cipta Kerja maupun Undang-undangnya itu sendiri masih bersifat inkonstitusional dan tidak memenuhi syarat formil pengesahan undang-undang.

“Pertama, secara formil pengundangan, Perppu Cipta Kerja yang kemudian disetujui sebagai Undang-undang mengulangi kaset lama,” tutur Gufroni lewat keterangan tertulis, Kamis (23/3).

MateriTerkait

Dosen Kampus Muhammadiyah Wakili Indonesia dalam Forum ICLRS di Inggris

Muhadjir Effendy Ajak Mahasiswa Muhammadiyah Jadi Agen Perubahan dan Solusi Bangsa

Hukum Harta Hasil Korupsi

“Baik itu Pemerintah maupun DPR-RI cenderung mengambil jalan pintas dengan mengesahkan Undang-undang lewat mekanisme penerbitan Perppu yang sebenarnya tidak memenuhi syarat penerbitan Perppu terkait ihwal kegentingan yang memaksa. Pun dengan diterbitkannya Perppu semacam itu, maka penerbitannya bersifat tidak partisipatif,” tambahnya.

Gufroni mengatakan, penerbitan Perppu Cipta Kerja maupun penyetujuannya sebagai Undang-undang dengan ini telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 96 Undang-undang No. 12 Tahun 2011.

Undang-undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun Putusan Mahkamah Konstitusi RI 91/PUU-XVIII/2020 pada intinya menyatakan bahwa dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.

“Kedua, secara materiil dan substansial, muatan norma hukum di dalam Perppu Cipta Kerja yang kemudian disetujui sebagai Undang-undang tidak banyak berubah dari versi lamanya,” ujarnya.

Alih-alih memperbaiki substansi normanya agar selaras dengan konstitusi, instrumen hak asasi manusia, konvensi-konvensi internasional yang berlaku di Indonesia, maupun putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang telah ada sebelumnya, sejumlah norma-norma di dalam Perppu Cipta Kerja masih melegitimasi praktik kerusakan lingkungan hidup, pengurangan hak-hak pekerja lewat skema pasar tenaga kerja fleksibel, politik upah murah dan sebagainya.

Termasuk juga peminggiran terhadap kelompok petani, nelayan, dan masyarakat adat lewat pengubahan norma-norma yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek bisnis dan pembangunan di wilayah daerah.

Gufroni lantas menyayangkan penyetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Selain penerbitan Perppu Cipta Kerja itu sendiri cenderung dipaksakan secara sepihak begitu saja oleh Pemerintah Indonesia.

Lalu, DPR-RI juga dinilai tidak menjalankan fungsinya secara baik dan benar dalam menerapkan mekanisme checks and balances terhadap kebijakan yang diusulkan oleh Pemerintah Indonesia atau Lembaga Eksekutif.

“Kolaborasi Lembaga Eksekutif dan Legislatif seperti ini berkontribusi pada menurunnya skor indeks Rule of Law di Indonesia dan justru semakin menciptakan kondisi despotisme kekuasaan politis dalam proses penerbitan kebijakan hukum yang tentunya tidak sehat bagi agenda reformasi dan demokratisasi di Indonesia,” katanya.

Gufroni mendesak agar Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Perppu Cipta Kerja yang disetujui oleh DPR RI menjadi Undang-undang mengingat aturan tersebut bersifat inkonstitusional tidak sesuai dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.

Hal tersebut tidak memenuhi syarat objektif “ikhwal kegentingan yang memaksa”, dan tidak memenuhi syarat partisipasi publik yang bermakna. Gufroni melanjutkan, Pemerintah Indonesia secara keseluruhan untuk menunda keberlakuan Perppu Cipta Kerja yang disetujui menjadi Undang-undang oleh DPR RI agar tidak menimbulkan potensi sengketa maupun konflik yang lebih meluas di masyarakat bawah.

Terakhir, Gufroni meminta Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI untuk berhenti melakukan praktik buruk pembuatan produk legislasi dan kebijakan publik yang tidak didasarkan pada proses partisipasi publik yang bermakna. (afn)

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Dilantik Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Edi Sukardi Jadi Rektor UM Bogor Raya 2022-2026

Next Post

Hati-hati, Tidur Setelah Sahur Ternyata Memicu Enam Resiko Penyakit Berbahaya

Baca Juga

Dosen Kampus Muhammadiyah Wakili Indonesia dalam Forum ICLRS di Inggris
Berita

Dosen Kampus Muhammadiyah Wakili Indonesia dalam Forum ICLRS di Inggris

22/08/2025
Muhadjir Effendy Ajak Mahasiswa Muhammadiyah Jadi Agen Perubahan dan Solusi Bangsa
Berita

Muhadjir Effendy Ajak Mahasiswa Muhammadiyah Jadi Agen Perubahan dan Solusi Bangsa

22/08/2025
Hukum Harta Hasil Korupsi
Artikel

Hukum Harta Hasil Korupsi

22/08/2025
Muhammadiyah Konsolidasikan Tata Kelola Masjid: Dari Pusat Ibadah Menuju Basis Dakwah Progresif
Berita

Muhammadiyah Konsolidasikan Tata Kelola Masjid: Dari Pusat Ibadah Menuju Basis Dakwah Progresif

22/08/2025
Next Post
Hati-hati, Tidur Setelah Sahur Ternyata Memicu Enam Resiko Penyakit Berbahaya

Hati-hati, Tidur Setelah Sahur Ternyata Memicu Enam Resiko Penyakit Berbahaya

Dakwah bukan hanya Ceramah di Youtube

Puasa Ramadan Melepaskan Kaum Muslim dari Jeratan Dimensi Serba Material

Berikut Ini 13 Majelis, 15 Lembaga dan 3 Biro Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Berikut Ini 13 Majelis, 15 Lembaga dan 3 Biro Pimpinan Pusat Muhammadiyah

BERITA POPULER

  • Membanggakan! Muhammadiyah Kini Miliki 18 Universitas Terakreditasi Unggul, Berikut Daftarnya

    Membanggakan! Muhammadiyah Kini Miliki 18 Universitas Terakreditasi Unggul, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenderal Soedirman: Kader Muhammadiyah yang Menyala di Arena Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Kiai Ibrahim, Kiai Hisyam, dan Kiai Mas Mansur dalam Sejarah Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi PP Muhammadiyah dan PBNU, Kuatkan Persatuan dan Peran Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Terima Wakaf  4 Hektar di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Perempuan Bernyanyi di Hadapan Laki-laki Non-Mahram?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Tabligh Kembangkan Quranic Botanical Garden, Kiai Saad Ibrahim: Jangan Lupa Tanam Durian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gejolak Sosial dan Makna Kemanusiaan dalam Perspektif Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.