Senin, 7 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Jangan Hanya Formalitas, Ibadah Puasa Ramadan Harus Konstruktif-Transformatif

by afandi
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Jangan Hanya Formalitas, Ibadah Puasa Ramadan Harus Konstruktif-Transformatif

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Setiap tahun, kaum muslimin dipertemukan dengan ibadah wajib puasa Ramadan. Karena menahan lapar dari terbit sampai tenggelamnya matahari, banyak kaum muslimin yang kurang energi untuk beraktivitas.

Selain itu, banyak kaum muslimin yang menyadari bulan Ramadan sebagai momen untuk berpuasa, dan memperbanyak ibadah sunnah saja. Padahal, Ramadan memiliki makna yang lebih agung dari itu.

Agar tidak menjadi sekadar rutinitas dan ritual tahunan semata, kaum muslimin menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti diharapkan memaknai Ramadan sebagai bulan untuk memulai berbagai perubahan.

“Sehingga menjadi puasa dan spiritualitas yang konstruktif, yang membangun. Karena ada fenomena di mana Ramadan sering menjadi bulan spiritualitas yang fatalistis. Di mana di bulan Ramadan itu kita sering dibawa pada kehidupan spiritual yang tidak produktif atau tidak menggerakkan kita untuk melakukan perubahan-perubahan yang transformatif,” ujarnya.

MateriTerkait

Syamsul Anwar Sebut Tiga Bekal Wajib Ulama Muhammadiyah di Era Global

Klinik dr. Sjarief PKU Resmi Dibuka, Lengkapi Layanan Kesehatan Muhammadiyah di Cirebon

Tutup Pelatihan Pelatih Futsal Nasional, Irwan Akib: Komunitas Olahraga Bagian dari Dakwah Muhammadiyah

Dalam Pengajian Tablig Ramadan di UMJ, Rabu (22/3), Abdul Mu’ti menyebut ada sekian hal yang perlu dipahami untuk mentransformasikan nilai-nilai puasa dan kemuliaan bulan suci Ramadan agar menjadi spiritualitas yang sifatnya konstruktif.

Pertama, memaknai puasa sebagai upaya menahan diri dari segala sesuatu (al imsaku wal-kaafu ‘ani-syai’in). Mengutip penjelasan ahli tafsir, Al-Maraghi, Mu’ti menekankan pentingnya kesadaran internal untuk senantiasa patuh pada perintah Allah dan sadar bahwa setiap perbuatannya dipantau oleh Allah Swt.

“Karena itu substansi puasa adalah pengendalian diri yang itu berasal dari dalam atau self restrain atau self control. Bukan dari luar. Karena itu ada atau tidaknya orang yang mengontrol kita, maka kita tetap tidak melakukan sesuatu yang dilarang. Dan ada atau tidak ada reward, kita akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Mu’ti.

“Sebab kalau orang taat karena kontrol dari luar dirinya, itu bersifat temporal dan manipulatif. Misalnya orang berlaku jujur karena diawasi CCTV. Tapi begitu tahu CCTV-nya rusak dia akan tidak tertib lagi,” imbuhnya. Di aspek inilah makna puasa disebut dalam sebuah hadis sebagai Junnah (tameng).

Kedua, puasa sepatutnya membuat manusia mencukupkan diri (qanaah) dan menahan sifat alamiahnya untuk melampaui batas. Dalam kaitan ini, Mu’ti menjelaskan bahwa dalam teori psikologi ada yang diistilahkan sebagai ‘having mood’ dan ‘being mood’.

Puasa, dilakukan untuk menahan kecenderungan ‘having mood’, suatu kecenderungan untuk mendapatkan kepuasan dengan memiliki segala sesuatu yang dia inginkan. Termasuk ‘having mood’ dalam soal kekuasaan dan harta.

Mu’ti lalu mengutip penjelasan Ali Imran ayat 14 terkait kecintaan manusia pada syahwat: pasangan hidup, keturunan, dan kekayaan. Untuk memenuhi hasrat ‘having mood’ pada tiga hal itu, manusia menurut Tafsir Al Muyassar, kata Mu’ti rela melakukan dengan cara batil seperti pencurian, ghasab (merampas), menyuap, korupsi dan berbagai cara yang semisalnya.

“Bahkan orang itu menggunakan hartanya itu untuk menyuap hakim, membawa ke persoalan legal hukum untuk melindungi kebatilannya. Jadi seakan-akan tidak salah secara legal, tapi sesungguhnya menyalahi,” jelasnya.

Pada poin inilah, puasa diharapkan secara konstruktif dapat membimbing manusia kepada perubahan yang sejati. Sehingga pada akhirnya, manusia memiliki kesadaran internal dan bersifat ihsan, merasa terus dalam pengawasan Allah Swt yang mencegahnya dari melakukan segala perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama.

“Inilah yang saya maksud sebagai transformatif, sebagai orang yang bisa menahan diri dan senantiasa jujur dalam setiap kondisi apapun yang kita lakukan,” pungkasnya. (afn)

Tags: headlinemuhammadiyahramadan
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Tempat Penitipan Anak untuk Jamaah Tarawih di Masjid Islamic Center UAD

Next Post

Meninjau Tradisi dan Modernitas Secara Adil

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Meninjau Tradisi dan Modernitas Secara Adil

Meninjau Tradisi dan Modernitas Secara Adil

Optimalisasi Pendayagunaan Wakaf untuk Pengembangan Aset Muhammadiyah

Optimalisasi Pendayagunaan Wakaf untuk Pengembangan Aset Muhammadiyah

Kurangi Risiko Bencana, MDMC Dampingi Kaum Muda Susun Agenda Pembangunan Berwawasan Lingkungan 

Kurangi Risiko Bencana, MDMC Dampingi Kaum Muda Susun Agenda Pembangunan Berwawasan Lingkungan 

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.