Senin, 7 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Bahas Keluasan Fiqih, Muhammadiyah dan Mufti Perlis Kaji Pembaharuan Hukum Islam

by adminMu
2 tahun ago
in Berita, Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Bahas Keluasan Fiqih, Muhammadiyah dan Mufti Perlis Kaji Pembaharuan Hukum Islam

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Rektor Kolej Universiti Islam Perlis (KUIPs) Prof. Dr. Muhammad Rozaimi Ramle menyampaikan tentang sunnah sebagai sumber fiqih dalam seminar internasional di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (2/3). Menurutnya, dalam melihat keluasan madzhab perlu kembali kepada sunnah yang merupakan salah satu sumber keluasan fiqih itu sendiri.

Rektor KUIPs ini menjelaskan bahwa definisi sunnah ialah apa saja yang terbit dari Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam baik dalam bentuk perkataan, perbuatan, ataupun penetapan.

“Sesuatu yang berlaku di zaman Nabi ada yang di hadapan atau di belakang Nabi, akan tetapi tidak dibantah oleh beliau maka itu akan menjadi taqrir atau satu perakuan dan perizinan yang termasuk di dalam sunnah Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam,” jelasnya.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pengertian sunnah sedikit berbeda dengan hadis. Hadis didefinisikan sebagai sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, adapun sesuatu yang disandarkan bisa shahih, dhaif, dan juga palsu. Sementara sunnah merupakan sesuatu yang sudah pasti berasal dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.

MateriTerkait

Baitul Arqam PUTM: Menyiapkan Kader Wasatiyah yang Membawa Rahmat

Meneladani KH. Ahmad Dahlan, Busyro Muqoddas Tekankan Pentingnya Integritas dalam Muhammadiyah

Dorong Kampus Muhammadiyah, Busyro Muqoddas Tekankan Pentingnya Riset yang Berjiwa Irfani

“Ada sedikit perbedaan karena sesuatu yang disandarkan. Boleh jadi yang disandarkan itu sandarannya shahih, boleh jadi sandarannya itu sandaran dhaif, boleh jadi sandaranya itu sandaran palsu. Oleh sebab itu ada hadist shahih, ada hadist dhaif, dan ada hadist palsu,” terang Ramle.

Lebih lanjut, sunnah dikatakan sebagai sumber faktanya sudah dipelihara sejak zaman sahabat Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam. Hadist tidak hanya untuk diketahui namun dijadikan sebagai khazanah dan suatu maklumat yang perlu diamalkan dan dilaksanakan dalam kehidupan.

Ia menambahkan, bahwa para sahabat Nabi memelihara hadist dengan cara menulis. Sebagian sahabat menulis, sebagian menghafal, dan juga sebagian menyampaikan kepada sahabat lain.

“Sebagaimana kita melihat sahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memelihara hadist dengan menulis. Karena Rasulullah bersabda, hendaklah yang mendengar dan yang menyaksikan sebuah hadist menyampaikan kepada mereka yang tidak dengar,” ungkapnya.

Ramle menerangkan bahwa hadist tidak dapat dipisahkan dengan fiqih. Jika islam berkaitan dengan iman dan iman merangkum ucapan serta amal, maka amal itu bertepatan atau bergantung dengan ilmu fiqih.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LPPI sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Khaeruddin Hamsin mengulas tentang upaya pembaharuan fiqih Muhammadiyah. Dalam perjalanannya Muhammadiyah memiliki beberapa perspektif dan manhaj yang berkembang dan perlu mendapatkan kajian lebih, baik itu di majelis tarjih maupun di perguruan tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah.

“Yaitu bagaimana Al Qur’an itu berinteraksi dengan realita yang terjadi dimasyarakat. Tidak mungkin hanya dengan satu madzhab hingga kemudian Al Qur’an dan Hadist itu berinteraksi dengan realita yang ada,” tuturnya.

Hamsin menuturkan bahwa persoalan hukum selalu berkembang seiring berjalannya waktu. Maka dari itu, sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk menentukan hukum.

“Oleh karena itu, tuntutan kita di Perlis dan di Muhammadiyah saya kira punya kesepakatan bahwa itu merupakan tanggung jawab kita untuk menemukan hukum, karena di Al Qur’an tidak menjelaskan secara rinci namun Al Qur’an menjelaskan secara mutlak,” imbuhnya. (Dita, A’an)

Tags: headline
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Musywil ke-40 Muhammadiyah Sulsel Akan Dihadiri Agung Danarto dan Gubernur

Next Post

Hamim Ilyas: Fikih Zakat Berwawasan Rahmatan Lil ‘Alamin

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Hamim Ilyas: Fikih Zakat Berwawasan Rahmatan Lil ‘Alamin

Hamim Ilyas: Fikih Zakat Berwawasan Rahmatan Lil ‘Alamin

Dubes Kenya ke Muhammadiyah, Bahas Beasiswa dan Pembangunan Sumur di Afrika

Dubes Kenya ke Muhammadiyah, Bahas Beasiswa dan Pembangunan Sumur di Afrika

Mufti Perlis: Kami Datang Menghantar Cincin Pertunangan Ukhuwah Malaysia-Indonesia

Mufti Perlis: Kami Datang Menghantar Cincin Pertunangan Ukhuwah Malaysia-Indonesia

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.