Selasa, 29 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Atasi Perkawinan Anak Dengan Target Spesifik dan Sinergi Multipihak

by aanardianto
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Atasi Perkawinan Anak Dengan Target Spesifik dan Sinergi Multipihak

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Isu perkawinan anak yang sudah dibincangkan sebelum Indonesia merdeka yakni pada Kongres Perempuan Indonesia pada tahun 1928 hingga kini masih menjadi PR bangsa Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah pada Webinar dengan tema “Problem Dispensasi Perkawinan Anak dan Meningkatnya Praktik Perkawinan Anak : Bagaimana Kita Menyikapi?” yang dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Perempuan Internasional tahun 2023 oleh Program Inklusi ‘Aisyiyah.

Dalam acara yang dilaksanakan secara hybrid pada Rabu (15/03/2023) ini Tri menyebutkan bahwa kini angka perkawinan anak di Indonesia masih menduduki peringkat ke-2 tertinggai di ASEAN dan peringkat ke-8 di dunia. “Perkawinan anak masih menjadi PR besar kita, perkawinan anak ini juga merupakan suatu tantangan bagi pemerintah dalam mewujudkan generasi emas Indonesia,” ujar Tri.

Tri sangat menyayangkan masih banyak yang beranggapan bahwa menikahkan anak dengan segera akan mengurangi beban ekonomi keluarga padahal bukan memutus kemiskinan, perkawinan anak menurutnya justru akan memperpanjang dan memperumit rantai kemiskinan itu. Perkawinan anak disebutnya juga akan menghilangkan generasi masa depan anak. “Kita akan kehilangan generasi masa depan karena anak kita harusnya mendapatkan ijazah malah mendapatkan ijab sah. Kita akan kehilangan generasi masa depan di saat kita membicarakan generasi emas,” terang Tri.

Pemerintah disebut Tri sudah mengupayakan kebijakan untuk menurunkan angka perkawinan anak ini dengan melakukan perubahan usia perkawinan melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana batas minimal usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Akan tetapi sayangnya Tri menyebut masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kebijakan ini. “Oleh karena itu kita harus bekerja sama secara massif dengan berbagai macam saluran informasi untuk menginformasikan bahwa batas minimal perkawinan adalah 19 tahun,” tegas Tri.

MateriTerkait

Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta

Mahasiswa Kampus Muhammadiyah Raih Juara E-Sport Internasional di Filipina

PCIM Thailand Bahas Dakwah Global Muhammadiyah di Abad Kedua

Batas minimal usia perkawinan ini disebut Tri sejatinya adalah batas yang paling minim yang bisa ditolerir. “Banyak yang kemudian malah menyatakan, yasudah kalau sudah 19 tahun kan sudah boleh, ini kan batas minimal, padahal kematangan organ reproduksi menurut kesehatan kan minimal 20 tahun, ini yang harus kita diskusikan lebih lanjut.”

Permasalahan lain terkait perkawinan anak menurut Tri adalah tingginya angka pengajuan dispensasi perkawinan dimana ini didukung dengan beberapa problem seperti prosedur dispensasi belum dilakukan sesuai ketentuan, Pengadilan Agama yang cenderung mengabulkan dispensasi karena alas an Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). Selain itu Tri juga mencatat minimnya upaya pendampingan bagi remaja dalam perkawinan anak.

Begitu kompleksnya situasi perkawinan anak di Indonesia ini menurut Tri memerlukan sinergi multipihak dan kolaborasi untuk dapat mengurainya. “Sinergi multipihak, kolaborasi kita semua penting sekali dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas, dalam rangka menurunkan angka perkawinan anak yang terus meningkat.”

Rohika Kurniadi Sari, Asisten Deputi PHA atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut bahwa pada perkawinan anak dampaknya tidak hanya anak itu sendiri tapi juga orangua, masyarakat, negara. “Karena capaian SDM, manusia yang berkualitas dan berdaya saing tidak akan kita dapat kalau ada perkawinan anak,” terang Rohika. Ia menjelaskan bahwa saat anak harus tumbuh dengan baik tetapi terdapat pelanggaran karena terjadi perkawinan anak.

Lebih lanjut Rohika menjelaskan bahwa dampak perkawinan anak ini adalah ancaman pembangunan manusia. Keberlanjutan pencapaian SDGS juga tidak akan d…

Tags: headline
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Dibuka Anwar Abbas, Muhammadiyah Jambi Gelar Musywil Paling Akhir dari 34 PWM Se Indonesia

Next Post

Tanwir ke-31 di Kalimantan Selatan, IMM Lahirkan 7 Poin Deklarasi Banjarmasin

Baca Juga

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda

10/07/2025
Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Next Post
Tanwir ke-31 di Kalimantan Selatan, IMM Lahirkan 7 Poin Deklarasi Banjarmasin

Tanwir ke-31 di Kalimantan Selatan, IMM Lahirkan 7 Poin Deklarasi Banjarmasin

Musywil NTT Menetapkan Mukhsin Masri Ketua PWM 2022 – 2027

Musywil NTT Menetapkan Mukhsin Masri Ketua PWM 2022 - 2027

Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Bakal Mendirikan Universitas di Provinsi Papua Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Mukhlis di Tengah Godaan Munafik: Tafsir Al-Baqarah ayat 204-207

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.