Jumat, 15 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Berita

Peran Suami dalam Kewajiban Ibu Menyusui Anak

by ilham
3 tahun ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Peran Suami dalam Kewajiban Ibu Menyusui Anak

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Berdasarkan QS. Al Baqarah ayat 233, seorang ayah diwajibkan untuk menanggung kebutuhan hidup istrinya (ibu yang menyusui anaknya) baik masih berstatus istri ataupun sudah diceraikannya secara patut sesuai dengan kemampuan suami. Kewajiban ini bermanfaat supaya ibu dapat melaksanakan kewajiban terhadap bayinya dengan sebaik mungkin tanpa dibebani oleh pikiran dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal yang harus dipahami bersama, bahwa menyusui itu bukan pekerjaan yang mudah untuk dilakukan oleh seorang ibu.

“Menyusui itu membutuhkan energi, keterlibatan rohani dan jasmani. Karena itu, para suami dituntut untuk membantu istrinya supaya dapat melaksanakan tugas berat ini, terutama dalam hal memenuhi kebutuhan makan dan pakaiannya. Selain mencukupi kebutuhan hidup, suami juga diharapkan membantu meringankan beban pikiran dan jasmani, membesarkan hati, memberikan perhatian, dan memberikan motivasi, agar tugas ini terasa lebih ringan dan bisa dilakukan dengan baik oleh istri,” tutur Nur Kholis dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center UAD pada Rabu (01).

Nur Kholis menerangkan bahwa QS. Al Baqarah ayat 233 ini khusus untuk istri yang telah ditalak. Artinya, ayah diwajibkan memberi makanan dan pakaian sebagai imbalan dari penyusuan kepada istri yang ditalak. Adapun untuk ibu yang berstatus istri, maka kewajiban memenuhi kebutuhan makan dan pakaian itu adalah atas dasar hubungan suami istri. Karena itu, kalau ibu menuntut pembayaran atas penyusuan yang dilakukannya, suami wajib memenuhi apabila tuntutan itu wajar.

Namun, kata Nur Kholis, ada juga yang berpendapat bahwa pemberian makanan dan pakaian ini adalah sebagai nafkah kepada wanita disebabkan hubungan suami istri, bukan ujrah/upah. Sehingga tidak timbul pemikiran bahwa setiap ibu pasti menerima upah dari penyusuan anaknya. Karena itulah ayat ini dimulai dengan lafal wa-l-walidatu. 

MateriTerkait

Muhammadiyah Ingatkan Pejabat untuk Tidak Membuat Kebijakan yang Ugal-ugalan

Tidak Selalu Sama, Begini Perbedaan Antara Zakat dan Pajak

110 Tahun Suara Muhammadiyah Menjadi Mercusuar Pencerahan

Dalam ayat ini, ayah disebut dengan al-mawlud lah bukan al-walid, padahal keduanya mempunyai pengertian yang sama. Maksudnya adalah untuk menjelaskan bahwa anak itu kepunyaan ayah bukan kepunyaan ibu. Anak juga dibangsakan kepada ayah bukan kepada ibu. Sehingga seakan-akan para ibu hanya melahirkan anak untuk suami mereka. Dengan demikian, karena ibu telah mengandung anak ayah dan menyusuinya, maka diwajibkan kepada ayah (suami) untuk memberikan nafkah yang cukup kepada ibu (istri) agar ia dapat melaksanakan tugasnya, menyusui dan menjaga bayinya dengan baik.

“Hendaklah nafkah yang diberikan itu sesuai dengan keadaan istri dan tingkat kebutuhan dimana ia hidup, serta disesuaikan dengan kemampuan suami,” terang Nur Kholis.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Lembaga Wakaf di Dunia Islam Sebelum Kolonialisme Barat

Next Post

Musywil Muhammadiyah Menghidupkan Sunnah Rasulullah, Peserta Diminta Senantiasa Menjaga Kelurusan Niat

Baca Juga

Dadang Kahmad Ungkap Alasan Perkembangan Sekolah Muhammadiyah; untuk Membasahi Kawasan yang Kering Pendidikan
Berita

Muhammadiyah Ingatkan Pejabat untuk Tidak Membuat Kebijakan yang Ugal-ugalan

14/08/2025
Punya Kendaraan Mobil, Apakah Wajib Dizakati?
Artikel

Tidak Selalu Sama, Begini Perbedaan Antara Zakat dan Pajak

14/08/2025
110 Tahun Suara Muhammadiyah Menjadi Mercusuar Pencerahan
Berita

110 Tahun Suara Muhammadiyah Menjadi Mercusuar Pencerahan

14/08/2025
Milad ke-110 Suara Muhammadiyah: Haedar Tekankan Dimensi Ekonomi, Nilai Berkemajuan, dan Dakwah Keilmuan
Berita

Milad ke-110 Suara Muhammadiyah: Haedar Tekankan Dimensi Ekonomi, Nilai Berkemajuan, dan Dakwah Keilmuan

14/08/2025
Next Post
Musywil Muhammadiyah Menghidupkan Sunnah Rasulullah, Peserta Diminta Senantiasa Menjaga Kelurusan Niat

Musywil Muhammadiyah Menghidupkan Sunnah Rasulullah, Peserta Diminta Senantiasa Menjaga Kelurusan Niat

Sasar Kemandirian Kader, Program Literasi Ekonomi PP Pemuda Muhammadiyah Hadir di Daerah ke-20

Sasar Kemandirian Kader, Program Literasi Ekonomi PP Pemuda Muhammadiyah Hadir di Daerah ke-20

Benturan Kepercayaan-Keimanan Dunia Kekinian, Pandangan Hidup Kader Muhammadiyah Harus Diarahkan

Empat Tanda Jahiliyah di dalam Alquran, Apakah Terjadi di Dekat Kita?

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.