Sabtu, 19 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Peran Suami dalam Kewajiban Ibu Menyusui Anak

by ilham
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Peran Suami dalam Kewajiban Ibu Menyusui Anak

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Berdasarkan QS. Al Baqarah ayat 233, seorang ayah diwajibkan untuk menanggung kebutuhan hidup istrinya (ibu yang menyusui anaknya) baik masih berstatus istri ataupun sudah diceraikannya secara patut sesuai dengan kemampuan suami. Kewajiban ini bermanfaat supaya ibu dapat melaksanakan kewajiban terhadap bayinya dengan sebaik mungkin tanpa dibebani oleh pikiran dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal yang harus dipahami bersama, bahwa menyusui itu bukan pekerjaan yang mudah untuk dilakukan oleh seorang ibu.

“Menyusui itu membutuhkan energi, keterlibatan rohani dan jasmani. Karena itu, para suami dituntut untuk membantu istrinya supaya dapat melaksanakan tugas berat ini, terutama dalam hal memenuhi kebutuhan makan dan pakaiannya. Selain mencukupi kebutuhan hidup, suami juga diharapkan membantu meringankan beban pikiran dan jasmani, membesarkan hati, memberikan perhatian, dan memberikan motivasi, agar tugas ini terasa lebih ringan dan bisa dilakukan dengan baik oleh istri,” tutur Nur Kholis dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center UAD pada Rabu (01).

Nur Kholis menerangkan bahwa QS. Al Baqarah ayat 233 ini khusus untuk istri yang telah ditalak. Artinya, ayah diwajibkan memberi makanan dan pakaian sebagai imbalan dari penyusuan kepada istri yang ditalak. Adapun untuk ibu yang berstatus istri, maka kewajiban memenuhi kebutuhan makan dan pakaian itu adalah atas dasar hubungan suami istri. Karena itu, kalau ibu menuntut pembayaran atas penyusuan yang dilakukannya, suami wajib memenuhi apabila tuntutan itu wajar.

Namun, kata Nur Kholis, ada juga yang berpendapat bahwa pemberian makanan dan pakaian ini adalah sebagai nafkah kepada wanita disebabkan hubungan suami istri, bukan ujrah/upah. Sehingga tidak timbul pemikiran bahwa setiap ibu pasti menerima upah dari penyusuan anaknya. Karena itulah ayat ini dimulai dengan lafal wa-l-walidatu. 

MateriTerkait

Sekolah Muhammadiyah Didorong Seimbangkan Iman dan Intelektual

Perkuat Sinergi Pendidikan dan Literasi Media, APIK PTMA Audiensi dengan Kemdikti Saintek dan LSF

Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi

Dalam ayat ini, ayah disebut dengan al-mawlud lah bukan al-walid, padahal keduanya mempunyai pengertian yang sama. Maksudnya adalah untuk menjelaskan bahwa anak itu kepunyaan ayah bukan kepunyaan ibu. Anak juga dibangsakan kepada ayah bukan kepada ibu. Sehingga seakan-akan para ibu hanya melahirkan anak untuk suami mereka. Dengan demikian, karena ibu telah mengandung anak ayah dan menyusuinya, maka diwajibkan kepada ayah (suami) untuk memberikan nafkah yang cukup kepada ibu (istri) agar ia dapat melaksanakan tugasnya, menyusui dan menjaga bayinya dengan baik.

“Hendaklah nafkah yang diberikan itu sesuai dengan keadaan istri dan tingkat kebutuhan dimana ia hidup, serta disesuaikan dengan kemampuan suami,” terang Nur Kholis.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Lembaga Wakaf di Dunia Islam Sebelum Kolonialisme Barat

Next Post

Musywil Muhammadiyah Menghidupkan Sunnah Rasulullah, Peserta Diminta Senantiasa Menjaga Kelurusan Niat

Baca Juga

AIK Ruh Institusi Pendidikan Muhammadiyah, Irwan Akib: AIK Jangan Dianaktirikan
Berita

Sekolah Muhammadiyah Didorong Seimbangkan Iman dan Intelektual

19/07/2025
Perkuat Sinergi Pendidikan dan Literasi Media, APIK PTMA Audiensi dengan Kemdikti Saintek dan LSF
Berita

Perkuat Sinergi Pendidikan dan Literasi Media, APIK PTMA Audiensi dengan Kemdikti Saintek dan LSF

19/07/2025
Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi
Berita

Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi

19/07/2025
Bangun Ekosistem Bisnis Muhammadiyah dengan Prinsip Profesionalisme
Berita

Bangun Ekosistem Bisnis Muhammadiyah dengan Prinsip Profesionalisme

19/07/2025
Next Post
Musywil Muhammadiyah Menghidupkan Sunnah Rasulullah, Peserta Diminta Senantiasa Menjaga Kelurusan Niat

Musywil Muhammadiyah Menghidupkan Sunnah Rasulullah, Peserta Diminta Senantiasa Menjaga Kelurusan Niat

Sasar Kemandirian Kader, Program Literasi Ekonomi PP Pemuda Muhammadiyah Hadir di Daerah ke-20

Sasar Kemandirian Kader, Program Literasi Ekonomi PP Pemuda Muhammadiyah Hadir di Daerah ke-20

Benturan Kepercayaan-Keimanan Dunia Kekinian, Pandangan Hidup Kader Muhammadiyah Harus Diarahkan

Empat Tanda Jahiliyah di dalam Alquran, Apakah Terjadi di Dekat Kita?

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.