Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Lembaga Wakaf di Dunia Islam Sebelum Kolonialisme Barat

by ilham
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Lembaga Wakaf di Dunia Islam Sebelum Kolonialisme Barat

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Demolish and replace mungkin menjadi dua kosa kata yang dapat mewakili aktivitas kolonialisme di negeri jajahan mereka. Sejak munculnya kolonialisme di dunia Islam pada abad ke-19, ajaran dan praktik keseharian umat Islam mengalami pergeseran dari berbasis jamaah ke aturan birokrasi pemerintah khas negara-bangsa. Kolonialisme memperkenalkan sistem pengadilan hukum Eropa dan undang-undang yang asing bagi habitat umat Islam, dan semua institusi tradisional secara sistematis dibongkar.

“Zaman pra modern semua institusi keislaman berbasis jamaah, kemudian masuk modern lokus ajaran Islam menjadi berbasis penguasa/ruler. Tadinya diselenggarakan secara sukarela oleh masyarakat, sekarang semuanya diatur secara top-down. Ini menimbulkan banyak dampak bagi dunia Islam,” ucap Muhamad Rofiq Muzakkir dalam kajian buku Reforming Modernity karya Wael Hallaq pada Sabtu (28/01).

Penjajah tidak hanya membunuh orang. Tetapi juga menghancurkan lanskap moral, sosial, hukum, dan epistemik. Munculnya kolonialisme bukan hanya dominasi fisik dunia Islam oleh kekuatan kolonial, tetapi juga, yang lebih penting, pembongkaran institusi Islam tradisional secara sistematis. Pertama-tama kolonialisme menghancurkan lembaga wakaf yang secara tradisional selama 1200 tahun telah menjadi tumpuan peradaban Islam.

Sebelum adanya kolonialisme, wakaf merupakan institusi yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Secara otonomi, wakaf menjadi tempat di mana semua orang miskin, yatim piatu, janda, dan orang-orang tertindas diurus oleh jamaah. Meski tanpa intervensi penguasa, wakaf juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan masjid, tarekat sufi, rumah sakit, jembatan, air mancur umum, dapur umum, penginapan para musafir, penerangan jalan, dan berbagai pekerjaan umum.

MateriTerkait

Baitul Arqam PUTM: Menyiapkan Kader Wasatiyah yang Membawa Rahmat

Meneladani KH. Ahmad Dahlan, Busyro Muqoddas Tekankan Pentingnya Integritas dalam Muhammadiyah

Dorong Kampus Muhammadiyah, Busyro Muqoddas Tekankan Pentingnya Riset yang Berjiwa Irfani

Sebagian besar dana amal wakaf ini diarahkan ke madrasah. Madrasah dalam dunia Islam merupakan tempat terbaik untuk menanamkan apa yang Hallaq sebut sebagai pengembangan teknologi diri (technologies of the self). Maksudnya, pendidikan tidak hanya diorientasikan untuk memperoleh pekerjaan, namun juga sebagai ajang pengabdian dan kesalehan seorang hamba. Karenanya, dari penghancuran lembaga wakaf ini kemudian melahirkan efek domino yang merambat ke penghancuran madrasah.

Sejak adanya kolonialisme, wakaf menjadi lembaga yang sangat tersentralisasi. Tidak lagi diurus jamaah, wakaf menjadi ladang subur bagi kepentingan-kepentingan para penguasa yang diatur “middle man”: Kementerian negara. Bahkan uang wakaf banyak digunakan untuk pengeluaran militer. Peran militer dalam konsepsi negara-bangsa memang begitu kuat. Selain itu, berubahnya institusi wakaf secara dramatis merobohkan serentetan hukum Islam dan praktik adat dengan cepat digantikan oleh Undang-undang dan institusi khas Eropa. Hal ini menjadikan syariat Islam tidak lebih dari sekadar kenangan yang memudar.

Institusi yang tadinya diduduki oleh para pakar syariah, praktisi tasawuf, dan lain-lain digantikan dengan gaya Eropa. Dalih yang mereka gunakan ialah reformasi—sebuah istilah yang menuntun pada satu pemahaman bahwa kolonialisme Eropa membawa sesuatu yang baik, unggul, dan maju. Setiap institusi yang tidak sejalan dengan gaya Eropa, dianggap tertinggal, kacau, tidak relevan, dan sederet sumpah serapah kolonial lainnya. Pada akhirnya, secara praktis peran para ulama sebagai penyuluh hukum bagi masyarakat tergantingkan oleh hakim-hakim di pengadilan khas Eropa.

“Qadhi (hakim) pada masa pra-modern hanya bertugas sebagai pelaksana hukum hasil ijtihad para ulama. Status mereka tidak lebih tinggi dari para mujtahid. Karena para mujtahid berpikir menulis buku, sementara qadhi hanya bertugas sebagai pemutus perkara. Hirarki mujtahid-qadhi ini kemudian hilang dan tenggelam di era modern,” terang Rofiq.

Penghancuran lembaga-lembaga Islam begitu kolosal dan total sehingga Wael Hallaq menyebut fenomena ini sebagai genosida struktural (structural genocide). Genosida struktural merupakan ungkapan untuk menggambarkan kematian bentuk-bentuk pengetahuan dan epistemologi tradisional yang kemudian melahirkan apa yang disebut dengan subjek baru (new subject). Subyektivitas baru ini tercipta dalam kerangka warga negara-bangsa sehingga ada pergeseran cara pandang dalam melihat diri dan dunia.

Institusi negara, baik itu pendidikan, kantor pemerintahan, penjara, media massa, lingkungan perusahaan, kompleks kesehatan, dan status quo adalah aparatur negara modern untuk secara sistematis menghancurkan dan kemudian menciptakan kembali individu. Tidaklah salah untuk mengatakan bahwa jenis kontrol yang dipegang oleh negara-bangsa atas rakyatnya belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah umat manusia. Tidak ada sultan atau raja yang mencapai dominasi dan kendali atas rakyatnya seperti negara modern.

sumber Ilustrasi : theneweuropean.co.uk

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Sesuai SDG’s, Ini Fokus Gerakan Muhammadiyah Lima Tahun ke Depan

Next Post

Peran Suami dalam Kewajiban Ibu Menyusui Anak

Baca Juga

Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik
Berita

Baitul Arqam PUTM: Menyiapkan Kader Wasatiyah yang Membawa Rahmat

06/07/2025
25 Tahun Usia Reformasi, Korupsi di Indonesia Justru Makin Mengakar dan Sistemik
Berita

Meneladani KH. Ahmad Dahlan, Busyro Muqoddas Tekankan Pentingnya Integritas dalam Muhammadiyah

06/07/2025
Kampus Muhammadiyah Ini Kolaborasi dengan Universitas di Luar Negeri Riset Soal Deteksi Kanker Payudara
Berita

Dorong Kampus Muhammadiyah, Busyro Muqoddas Tekankan Pentingnya Riset yang Berjiwa Irfani

06/07/2025
UMM Masuk Lima Besar PTS Terbaik se-Indonesia Versi Webometric
Berita

Civitas Akademika Muhammadiyah harus Jadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah Pedoman Hidup

06/07/2025
Next Post
Peran Suami dalam Kewajiban Ibu Menyusui Anak

Peran Suami dalam Kewajiban Ibu Menyusui Anak

Musywil Muhammadiyah Menghidupkan Sunnah Rasulullah, Peserta Diminta Senantiasa Menjaga Kelurusan Niat

Musywil Muhammadiyah Menghidupkan Sunnah Rasulullah, Peserta Diminta Senantiasa Menjaga Kelurusan Niat

Sasar Kemandirian Kader, Program Literasi Ekonomi PP Pemuda Muhammadiyah Hadir di Daerah ke-20

Sasar Kemandirian Kader, Program Literasi Ekonomi PP Pemuda Muhammadiyah Hadir di Daerah ke-20

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.