Jumat, 25 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Jangan Salah Sasaran, Berikut Delapan Penerima Zakat yang Relevan untuk Saat ini

by ilham
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 4 mins read
A A
Jangan Salah Sasaran, Berikut Delapan Penerima Zakat yang Relevan untuk Saat ini

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Kehidupan umat pada zaman ini tentu berbeda dengan zaman dahulu. Dalam pemenuhan standar kesejahteraan, misalnya, dahulu cukup dengan tiga kriteria, yaitu sandang, pangan, dan papan. Namun, untuk zaman sekarang ditambah dua kriteria lagi yaitu pendidikan dan kesehatan. Menurut Fuad Zein, perubahan ini juga memiliki implikasi terhadap pengelolaan zakat.

“Perubahan pengelolaan zakat oleh individu dan lembaga tidak resmi pada masa lalu menjadi pengelolaan oleh lembaga resmi sehingga pengelolaan oleh pihak pertama menjadi kejahatan yang dapat diproses ke pengadilan,” terang Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (08/02).

Menurut Fuad, perubahan kriteria standar hidup tersebut membuat definisi ashnaf yang dikembangkan pada masa klasik tidak seluruhnya dapat diterapkan pada zaman sekarang. Karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid pada Musyawarah Nasional Tarjih ke-31 tahun 2020 lalu memutuskan untuk melakukan redifinisi delapan ashnaf agar pembagian zakat lebih maslahat.

Dalam QS. at-Taubah ayat 60 zakat diperuntukkan bagi 8 ashnaf dikemukakan dengan menggunakan kata penghubung (harful jarr): li dan fi. Mengutip Rasyid Ridla, Fuad memahami bahwa li digunakan sebagai kata penghubung untuk 6 ashnaf, sedangkan fi digunakan sebagai kata penghubung untuk 2 ashnaf, yakni al-riqab dan sabilillah.

MateriTerkait

Menghidupkan Semangat Al-Ma’un, Muhammadiyah Serukan Aksi Nyata Entaskan Kemiskinan

Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

Majukan Bangsa Lewat Riset, Muhammadiyah Dorong Kampus Jadi Agen Perubahan

Perbedaan penggunaan huruf jar ini mengandung pengertian bahwa li lil milki yang bermakna zakat menjadi hak individu yang memiliki kebutuhan mendesak (asykhash massat hum al-hajah) dan fi lil wi’a’ yang bermakna zakat untuk mashlahah ‘ammah, kepentingan umum.

Berikut redifinisi delapan ashnaf:

MUSTAHIK INDIVIDU/LEMBAGA

Orang-orang Fakir (al-Fuqara’)

Dalam pelaksanaan pembagian zakat, mereka dapat diberi bagian dengan kriteria fakir yang relevan sekarang, yaitu orang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya; orang yang mengalami kemiskinan multi dimensi; penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus; lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan; orang yang kehilangan harta benda karena bencana; orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun; dan  kaum imigran yang menunggu penempatan di negara-negara tujuan (imigran Afganistan di Indonesia dan lain-lain)

Orang-orang Miskin (Masakin)

Orang miskin yang dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang  adalah: orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar; orang yang kekurangan modal untuk usaha; orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat; orang yang tidak memiliki biaya pengurusan jenazah;dan orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 12 tahun.

Pengelola Zakat/Amil (al-‘Amilin ‘alaiha)

Amil mendapatkan bagian dari zakat untuk pengelolaan zakat sesuai dengan empat tugas di atas dengan kriteria: gaji/honorarium pimpinan/pegawai lembaga; biaya pengadaan kantor; biaya pengadaan dan pemeliharaan alat-alat kantor; biaya operasional kantor/lembaga; dan biaya perjalanan dinas.

Muallaf (al-Mu’allafati Qulubuhum)

Definisi muallaf sekarang adalah ‘pihak (perorangan dan lembaga), baik Muslim maupun non-Muslim, yang potensial dalam mendukung pengembangan dakwah dan spiritualitas, dan orang yang mengalami gangguan dan ancaman dalam pengembangan spiritualitas’.

Pengertian ini berarti bahwa bagian zakat untuk muallaf itu menjadi usaha pemberdayaan dalam pengembangan dakwah dan spiritualitas di kalangan masyarakat dan individu-individu. Adapun kriterianya yang relevan sekarang adalah pemberdayaan ekonomi, pendidikan dan kerohanian kepada mualaf; lobi pengembangan dakwah dan spiritualitas; dan pelaksanaan dakwah komunitas.

Orang-orang yang Memiliki Hutang (al-Ghaarimin)

Al-ghaarimin adalah orang-orang yang mengalami kemiskinan relatif dengan masalah ekonomi ringan, yakni masalah keuangan atau finansial. Orang-orang yang memiliki hutang demikian dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang: bantuan biaya pelunasan hutang kepada rentenir; bantuan pelunasan biaya rumah sakit; bantuan pelunasan biaya pendidikan tinggi; bantuan pelunasan hutang orang kaya untuk pembangunan fasilitas umum; bantuan pelunasan hutang orang kaya untuk pembangunan sosial (kesehatan, pendidikan, dan interaksi warga masyarakat).

Ibnu Sabil

Definisi Ibnu Sabil sekarang adalah ‘orang yang tidak memiliki bekal (biaya tiket dan atau biaya hidup) untuk mengadakan dan meneruskan perjalanan (perantauan) untuk keperluan yang baik’. Hal ini berarti bahwa ibnu sabil adalah orang yang mengalami kemiskinan relatif dengan masalah ekonomi ringan, yakni masalah perbekalan.

Ibnu sabil dalam pengertian demikian dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang: bantuan mahasiswa yang kekurangan biaya di perantauan saat menempuh pendidikan tinggi; bantuan peserta pendidikan khusus yang kekurangan biaya di perantauan saat ia mengikuti pendidikan khusus; orang yang kehabisan bekal di perjalanan; pemulangan TKI yang terlantar di luar negeri; pemulangan jamaah haji yang terlantar di luar negeri; orang yang tidak memiliki biaya (tiket dan uang saku) mengadakan perjalanan penting dan mendesak.

MUSTAHIK PUBLIK

Riqab

Riqab yang mendapatkan bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang, yaitu buruh migran yang mengalami eksploitasi; korban trafficking; pengungsi korban konflik sosial, kerusuhan dan pengusiran (pengungsi Wamena dll); pengungsi konflik politik (pengungsi Suriah dan lain-lain); pengungsi korban fasisme dan rasisme (pengungsi Rohingya dan lain-lain).

Sabilillah

Bagian zakat untuk sabilillah digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dapat diberikan dengan kriteria yang relevan sekarang, yaitu pembangunan prasarana dan sarana (jalan, gedung, pengadaan peralatan, dan lain-lain pengembangan sumber daya manusia (warga, guru, dosen, mubaligh/dai, pengusaha, dan lain-lain); pengembangan kelembagaan (organisasi, perguruan, perusahaan, dan lain-lain);  dan peningkatan kesejahteraan (guru tetap, guru honorer, dan lain-lain); peningkatan kemampuan bersaing (penguasaan IT, kemampuan bahasa asing, dan lain-lain).

Tags: headlinezakat
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Jelang Muktamar ke-XVIII Pemuda Muhammadiyah Launching Website 

Next Post

Hajatan Besar, Muhammadiyah Kalimantan Utara Bakal Selenggarakan 3 Musywil Serentak

Baca Juga

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda

10/07/2025
pemberian beras sebagai representasi zakat dan sedekah
Artikel

Membedah Perbedaan Zakat dan Sedekah

10/07/2025
Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?
Artikel

Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?

09/07/2025
Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Next Post
Hajatan Besar, Muhammadiyah Kalimantan Utara Bakal Selenggarakan 3 Musywil Serentak

Hajatan Besar, Muhammadiyah Kalimantan Utara Bakal Selenggarakan 3 Musywil Serentak

Tingkatkan Kinerja Melayani Masyarakat, Lazismu Terima Penyaluran Amanah dari BPKH dan Baznas

Tingkatkan Kinerja Melayani Masyarakat, Lazismu Terima Penyaluran Amanah dari BPKH dan Baznas

TK ABA Kairo Dianggap Istimewa, Kemenag dan UMS Beri Perhatian Khusus

TK ABA Kairo Dianggap Istimewa, Kemenag dan UMS Beri Perhatian Khusus

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.