Jumat, 25 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Kena Razia Polisi, Apakah “Uang Damai” Bagian dari Suap?

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Reading Time: 4 mins read
A A
Kena Razia Polisi, Apakah “Uang Damai” Bagian dari Suap?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Tata cara pemerikasaan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas telah dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan j.o. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat (5) dijelaskan, “Operasi kepolisian adalah serangkaian tindakan polisional dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang diselanggarakan dalam kurun waktu, sasaran, cara bertindak, perlibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu oleh beberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas.”

Pemerikasaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan (PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 12). Hal tersebut dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan (PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 13). Adapun secara insidental telah disebutkan dalam pasal-pasal berikutnya.

Adapun dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku (UU Nomor 22 Tahun 2000 Pasal 267). Jika ada suatu kekeliruan dalam pelaksanaannya, maka akan mendapatkan sanksi dari peraturan yang telah ada. Sebagaimana dalam undang-undang, “setiap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan” (UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 267 Ayat (1)).

MateriTerkait

Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan

Muhammadiyah Turki Ekspansi Dakwah Global, Persiapkan Markaz Dakwah

Jangan Dekati Zina: Demi Anak yang Tak Berdosa

Pembayaran denda diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 29. Penitipan uang denda menurut prosedur dalam PP tersebut dititipkan kepada bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah dengan melampirkan bukti penitipan uang dalam surat tilang (PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 29 Ayat (2)). Pembayaran dilakukan dengan menitipkan uang kepada bank yang ditunjuk, kemudian dibayarkan setelah adanya putusan pengadilan dengan besar pembayaran yang telah ditentukan dalam putusan pengadilan (PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 30). Uang denda diserahkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 269). Selain itu uang denda tersebut dialokasikan sebagai insentif bagi petugas dan penyidik yang melaksanakan penegakan hukum di jalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan penjelasan tersebut, maka seharusnya pelaksana melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun andaikata di lapangan ditemui ada oknum petugas meminta uang damai atau pungli kepada pengendara yang terkena tilang atau pun ada oknum pengendara yang lebih memilih membayar uang damai daripada melakukan sidang, hal itu termasuk melakukan tindak pidana suap.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1980 (11/80) tentang pidana suap, dijelaskan bahwa orang/pihak yang memberikan suap akan dipidana selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Sedangkan bagi yang menerima suap akan dipidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Secara etimologi suap dalam bahasa arab adalah risywah, asal kata dari rasya-yarsyu yang berarti menyuap (Lisanul Arab). Secara istilah risywah adalah sesuatu yang diberikan untuk membatalkan kebenaran atau menegakkan atau melakukan kebatilan (kepalsuan; kezaliman) (Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 22/219). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, kata risywah telah diserap ke dalam bahasa Indonesia dengan ejaan rasuah yang bermakna korupsi.

Dalam al-Qur’an surah al-Maidah (5): 42 disebutkan: Mereka (orang-orang Yahudi) itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan suht (yang haram).

Seperti yang pernah dimuat dalam Fatwa Tarjih di Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 1 Tahun 2014, kalimat akkaaluuna lis-suhti secara umum sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram. Namun konteksnya adalah memakan harta dari perbuatan risywah.

Ayat tersebut telah ditafsirkan dalam hadis Nabi saw. sebagai berikut: Dari Umar r.a. (diriwayatkan) dari Nabi saw., sesungguhnya beliau bersabda: Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht), nerakalah yang paling layak untuknya. Mereka bertanya: Hai Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud? Beliau menjawab: Suap dalam perkara hukum [HR Ibnu Jarir 8/434].

Selain itu ada juga dalam hadis Nabi saw.: Dari Abdullah bin Amr (diriwayatkan) dia berkata: Rasulullah saw bersabda, Laknat Allah kepada pemberi suap dan penerima suap [HR Ahmad, nomor 6984; Ibnu Majah, nomor 2313. Hadis ini dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani dan Syaikh Syu‘aib al-Arnauth].

Berdasarkan keterangan di atas, pada dasarnya operasi atau razia yang dilakukan oleh polisi adalah hal yang legal, meskipun tidak menutup kemungkinan ada oknum dari kepolisian yang melakukannya secara tidak legal meminta atau menerima suap dari pelanggar lalu lintas. Hal itu merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat berkonsekuensi hukum bagi oknum polisi tersebut.

Memperhatikan peraturan perundangan di atas, memberi dan menerima suap adalah dilarang. Demikian pula halnya menurut petunjuk dari ayat al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi saw., hukum memberi uang suap dan menerima uang suap adalah haram. Kepolisian sebagai penegak hukum hendaknya melakukan tugas secara profesional, jangan sampai ada oknum polisi yang meminta atau menerima suap. Demikian juga masyarakat hendaknya menjadi masyarakat yang baik dan taat hukum, jangan sampai pula ada oknum yang memberi suap kepada petugas.

Segenap lapisan masyarakat hendaknya menghindari perbuatan yang haram atau yang dilarang dan seharusnya melakukan hal yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Ketika ada pelanggaran peraturan lalu lintas misalnya, hendaknya pembayaran denda dilakukan dengan menitipkan uang kepada bank yang ditunjuk, setelah adanya putusan pengadilan dengan besar pembayaran yang telah ditentukan dalam putusan pengadilan itu.

Sumber Foto: KONTAN/Fansiskus Simbolon

Tags: Polisiraziasuapuang damai
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Catatan Akhir Muhammadiyah Ranting New South Wales Periode 2021/2022: Selenggarakan 94 Kegiatan dalam 1,5 Tahun

Next Post

Cegah Penyakit DBD, Mahasiswa Muhammadiyah ini Gelar Sosialisasi Ovitrap

Baca Juga

Abdul Mu’ti Tegaskan Posisi Muhammadiyah Netral dalam Pemilu 2024
Berita

Mu’ti Harap Kepolisian Lebih Humanis dan Independen

13/07/2024
Pastikan Keamanan Muktamar, Kepolisian Surakarta Terjunkan 2.500 Personel
Berita

Pastikan Keamanan Muktamar, Kepolisian Surakarta Terjunkan 2.500 Personel

27/10/2022
Berita

Cak Nanto Berharap Kepolisian Mengutamakan Keadilan dan Pendekatan Humanis

20/02/2021
peristiwa
Berita

Perlu Tim Independen untuk Investigasi Kasus di Tol Cikampek

08/12/2020
Next Post
Cegah Penyakit DBD, Mahasiswa Muhammadiyah ini Gelar Sosialisasi Ovitrap

Cegah Penyakit DBD, Mahasiswa Muhammadiyah ini Gelar Sosialisasi Ovitrap

Pemuda Muhammadiyah Bireuen Raih Penghargaan Solidaritas Kemanusian

Pemuda Muhammadiyah Bireuen Raih Penghargaan Solidaritas Kemanusian

Membangun Kekuatan Umat Islam yang Bermanfaat secara Universal

Membangun Kekuatan Umat Islam yang Bermanfaat secara Universal

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.