Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Alasan Muhammadiyah Usulkan Pemilu Legislatif Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup

by afandi
2 tahun ago
in Artikel, Organisasi
Reading Time: 6 mins read
A A
Alasan Muhammadiyah Usulkan Pemilu Legislatif Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Keberhasilan Persyarikatan Muhammadiyah menjaga tradisi Muktamar yang demokratis dan penuh keteladanan pada 18-20 November 2022 di Solo diikuti dengan keluarnya Tanfidz Keputusan Muktamar Ke-48 Muhammadiyah Tahun 2022.

Sebagai ketetapan yang harus dilaksanakan dan dipedomani Muhammadiyah dalam mengambil kebijakan di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting, Tanfidz juga memuat isu-Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan, dan Kemanusiaan Universal.

19 isu strategis yang ada muncul dari berbagai seminar pra Muktamar yang digelar secara akademik oleh berbagai ahli di bidangnya di berbagai Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah.

Pada isu strategis kebangsaan, Muhammadiyah menyinggung dua hal terkait pesta politik yang sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dua isu itu adalah Reformasi Sistem Pemilu dan Suksesi Kepemimpinan 2024.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Dua Macam Sistem Pemilu di Indonesia

Sepanjang sejarah Republik Indonesia, sistem pemilu yang digunakan hanya ada dua sistem, yakni Proporsional Tertutup dan Proporsional Terbuka.

Proporsional Tertutup diterapkan dalam Pemilu 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, dan 1999. Sedangkan Proporsional terbuka diterapkan pasca Reformasi 1998, yakni pada pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Terkait teknis, sistem Proporsional Tertutup membuat pemilih hanya bisa memilih partai politik. Pemilih tidak bisa mengetahui dan tidak bisa memilih secara langsung calon anggota legislatif (Caleg) terpilih yang bakal menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Caleg terpilih adalah yang diajukan partai politik dan disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut itulah yang akan terpilih menjadi wakil rakyat. Banyak pihak mengkritik sistem ini dengan istilah ‘membeli kucing dalam karung’.

Berbeda dengan sistem Proporsional Tertutup, sistem Proporsional Terbuka berlaku sebaliknya. Pemilih bisa memilih langsung Caleg yang akan mewakili mereka di DPR dan DPRD.

Kritik Muhammadiyah Terhadap Sistem Pemilu Terbuka

Meskipun Proporsional Terbuka secara teori nampak lebih menjanjikan bagi alam demokrasi karena meningkatkan partisipasi pemilih, Muhammadiyah memberi catatan penting dari praktek yang sudah berjalan sekian tahun. Secara khusus, kritikan ini diberikan pada Pemilu Legislatif.

Menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, pada prakteknya sistem Proporsional Terbuka justru melahirkan iklim demokrasi yang pragmatis dan tidak sehat karena meningkatnya politik uang, jegal menjegal antar calon, hingga penggunaan politik identitas dengan sentimen primordial berbau SARA dari masing-masing kontestan yang berakibat polarisasi masyarakat seperti terjadi pada satu dekade terakhir.

Selain itu, caleg terpilih dari sistem ini kata dia seringkali berdasarkan popularitas semata, dan bukan karena asas meritokrasi, kapabilitas dan profesionalisme sehingga pada akhirnya, kepentingan rakyat banyak yang dikorbankan.

Dalam dua isu strategis Muktamar Muhammadiyah ke-48 di atas, Muhammadiyah menganjurkan agar sistem Proporsional Terbuka dalam pemilu legislatif perlu diubah. Pemilihan presiden, gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung tidak perlu diubah.

Usulan terkait sistem Proporsional Tertutup untuk pemilihan legislatif ini menurutnya juga telah disampaikan Muhammadiyah sejak Tanwir Muhammadiyah 2014 di Samarinda.

Meski mengusulkan hanya pemilu legislatif saja yang diubah, namun Muhammadiyah menganjurkan adanya pembenahan mekanisme pemilihan presiden, gubernur, bupati, dan wali kota yang lebih efisien dan efektif.

Misalnya melalui sistem pemilu tertutup atau terbuka terbatas serta pemilihan eksekutif terintegrasi untuk meniadakan politik uang, ekses politik identitas, dan pembelahan masyarakat atau polarisasi politik.

Muhammadiyah juga mengkritik pemilihan presiden dan wakil presiden kerap memicu polarisasi apabila kompetitornya hanya dua pasangan kandidat sehingga kompetisi pemilu didorong lebih meminimalisasi dampak polarisasi dan politisasi identitas yang tidak produktif bagi penguatan bangunan kebangsaan. Dukungan pada partisipasi aktif partai politik untuk memproyeksikan kader terbaik bangsa berlaga secara sportif dan bermartabat.

Mengubah Pemilihan Legislatif ke Sistem Proporsional Tertutup Bukan Kemunduran Demokrasi

Dalam wawancara di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Selasa (3/1) lalu, Abdul Mu’ti yang juga Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah ini mеnjеlаѕkаn bаhwа mengubah sistem pemilihan legislatif ke Proporsional Tertutup аtаu Tеrbukа Tеrbаtаѕ bukanlah kemunduran demokrasi.

Sebab, sistem ini kata dia justru bіѕа mеngurаngі kаnіbаlіѕmе роlіtіk аtаu ѕаlіng jеgаl аntаrсаlоn sekaligus mеrеdаm nаfѕu kаmраnуе hіtаm. Termasuk mеnutuр rараt-rараt tіmbulnуа fеnоmеnа реmіlіhаn саlеg bеrdаѕаrkаn рорulаrіtаѕ dan bukаn kараbіlіtаѕ.

Sementara itu, kekhawatiran bahwa sistem Proporsional Tertutup menjadi kemunduran demokrasi karena banyaknya suara yang hilang kata dia juga tidak beralasan.

“Mohon maaf ya, dengan sistem Proporsional Terbuka seperti sekarang juga banyak suara rakyat yang hilang. Misalnya partai yang tidak lolos ke Senayan itu kan semua suaranya hilang karena dia tidak ada wakil di situ. Padahal rakyat itu memilih partai itu, memilih caleg partai itu. Apakah ini juga tidak dianggap sebagai suatu bentuk di mana aspirasi masyarakat tidak tidak tertampung karena partainya tidak lolos dan calonnya juga tidak bisa lolos karena threshold yang ditentukan,” jawabnya.

Maju atau mundurnya demokrasi menurut Mu’ti bukan mutlak berasal dari sistem yang dipakai, melainkan berasal dari kualitas proses penyelenggaraannya.

“Kualitas demokrasi itu menurut saya ditentukan dari bagaimana penyelenggaraan pemilu yang berlangsung dengan baik, nilai-nilai demokrasi terutama meritokrasi, keterbukaan, dan kemudian bagaimana rakyat bisa menyampaikan hak pilihnya secara merdeka dan cerdas dengan melihat program, bukan hanya seperti yang sekarang ini menjadi slogan, “siapa yang berani membayar berapa”, tapi rakyat harus mulai bergerak ke arah bagaimana pemilu ini dapat berkualitas dengan perangkat-perangkat demokrasi, perangkat sistem dengan nilai dan budaya demokrasi yang berlangsung dengan baik. Jadi kami menilai demokrasi dengan ukuran substansif, bukan ukuran prosedural,” tegasnya.

Muhammadiyah Tegaskan Lawan Oligarki dan Ajak Politisi Menjadi Negarawan

Lebih lanjut dalam dua isu strategis yang ada, Muhammadiyah berharap pemilu lima tahunan tidak menjadi ajang melipatgandakan oligarki dan nafsu haus kekuasaan. Muhammadiyah berharap pemilu menjadi ajang persatuan dan melipatgandakan politik yang berorientasi pada kerja, pengkhidmatan, dan politik harapan (politics of hopes).

Di samping itu, Muhammadiyah mendorong pemimpin eksekutif dan legislatif memiliki orientasi pada nilai Pancasila, agama, dan kepribadian bangsa yang mendalam dan autentik untuk memperjuangkan nasib rakyat yang mayoritas masih jauh dari hidup adil, makmur, sejahtera, dan maju. Bukan justru hanya mengejar popularitas dan mengutamakan kepentingan diri, kroni, dinasti, dan kepentingan sesaat lainnya.

Para pemimpin yang dihasilkan oleh Pemilu 2024 juga diharapkan memiliki prinsip politik untuk melepaskan dan tidak untuk melanggengkan kekuasaan. Solusi hilir yang bersifat kesadaran nilai dan moral politik akan membawa perubahan signifikan apabila diperkuat dengan reformasi sistem pemilu sebagai solusi hulu.

Proses dan produk legislasi perundang-undangan maupun peraturan pemerintahan hingga ke kementerian juga diharapkan Muhammadiyah agar tidak bersifat oligarkis, monolitik, dan tertutup pada aspirasi publik sehingga bertentangan dengan asas dan substansi demokrasi.

Kesadaran inilah yang ditegaskan sebagai pesan kebangsaan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir kala menjamu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Selasa (3/1).

“Berbagai proses administrasi, persiapan dan sebagainya yang indikator ini sudah memastikan tentang pemilu dimulai, maka kami berharap ada kesadaran kolektif, kesadaran politik bersama bahwa pemilu adalah ajang untuk membangun persatuan bangsa, membangun kemajuan dan pemilu harus menjadi titik di mana kita berdemokrasi itu betul-betul bukan hanya memperebutkan kursi. Tetapi ada hikmah kebijaksanaan. Siapapun nanti yang menang dan menduduki posisi di pemerintahan dan legislatif, itu amanat terbesar dan terberat, bukan sesuatu yang harus dirayakan dengan pesta pora, tetapi sebagai tanggung jawab yang luhur tapi berat,” ingat Haedar.

Tags: headlineKepemimpinanOrganisasiPemilu LegislatifSistem Proporsional TertutupTanfidz Muktamar 48
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Hadis Arbain ke-33: Adab Bersengketa dalam Islam

Next Post

Kampus Muhammadiyah Ini Kukuhkan 2 Doktor Baru di Program Doktor Pendidikan Agama Islam

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Kampus Muhammadiyah Ini Kukuhkan 2 Doktor Baru di Program Doktor Pendidikan Agama Islam

Kampus Muhammadiyah Ini Kukuhkan 2 Doktor Baru di Program Doktor Pendidikan Agama Islam

Mantan Napi Teroris Selesaikan Studi Doktor di UMM

Mantan Napi Teroris Selesaikan Studi Doktor di UMM

Agama sebagai Penyelamat

Fenomena Radikalisme Kerap Terjadi ke Paham Nasionalisme yang Berlebihan

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.