Jumat, 4 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Mengenal Kalender Hisab Urfi, Bisakah Dijadikan Kalender Islam Global?

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Mengenal Kalender Hisab Urfi, Bisakah Dijadikan Kalender Islam Global?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Kalender Hisab Urfi biasa dikenal sebagai “Hisab Alamah”. Menurut Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, Kalender ini berpatokan kepada ratarata durasi bulan kamariah, yaitu waktu antara dua konjungsi berturutturut. Lamanya masa ini adalah kurang lebih 29 hari 12 jam 44 menit. Rata-rata hari satu tahun yang terdiri atas 12 bulan adalah 354 hari 528 menit.

Menurut Syamsul, apabila kita jadikan hari dalam satu tahun itu berjumlah 354 hari, maka setiap tahun akan terdapat kelebihan waktu 528 menit, dan hal ini dalam tempo kurang dari 3 tahun akan menyebabkan terdapat kelebihan waktu 1440 menit, yaitu satu hari penuh. Oleh karena itu hari tersebut harus ditambahkan ke dalam tahun sehingga tahun itu menjadi 355 hari.

Apabila kita memperhatikan kelebihan waktu yang terjadi dari perjalanan waktu 30 tahun, yang sama dengan 30 x 528, yaitu = 15840 menit atau sama dengan 11 hari x 1440 menit (= 15840 menit), maka kita akan sampai kepada suatu kenyataan amat penting, yaitu bahwa jumlah hari yang wajib ditambahkan kepada tahun adalah 11 hari untuk selama 30 tahun. Distribusi hari itu ke dalam tahun adalah: 2, 5, 7, 10, 13, 16 18, 21, 24, 26, 29.

“Angka-angka ini menunjukkan tahun ke-2, tahun ke-3 hingga tahun ke-29 dalam periode selama 30 tahun yang terhadapnya dilakukan penambahan 1 hari. Tahun yang terdiri dari 354 hari (tidak mendapat tambahan hari) dinamakan “tahun biasa.”,” terang Syamsul dalam kajian kitab At-Taqwim al-Qamari al-Islami al-Muwahhad karya Jamaluddin ‘Abd al-Raziq pada Ahad (27/11).

MateriTerkait

Dua Emas untuk Indonesia! Aksi Heroik Mahasiswa Unismuh Palu di Ajang Internasional WPFG 2025

Muhammadiyah Rancang Pemikiran Hukum Kontekstual Berbasis Manhaj Tarjih untuk Implementasi di PTMA

Pengkaderan Memegang Peran Penting dalam Keberlangsungan Organisasi

Bulan-bulan dari tahun biasa tersebut berbagi untuk memiliki 30 atau 29 hari sebagai berikut: 1) Muharam 30 hari; 2) Safar 29 hari; 3) Rabiulawal 30 hari; 4) Rabiulakhir 29 hari; 5) Jumadilula 30 hari; 6) Jumadilakhir 29 hari; 7) Rajab 30 hari; 8) Syakban 29 hari; 9) Ramadan 30 hari; 10) Syawal 29 hari; 11) Zulkaidah 30 hari; dan 12) Zulhijah 29 hari.

Tahun yang terdiri atas 355 hari dinamakan “tahun kabisat”. Di dalamnya dilakukan distribusi jumlah hari yang sama seperti pada tahun biasa, kecuali bulan Zulhijah yang terdiri atas 30 hari. Rata-rata bulan kamariah yang sesunguhnya, masih menyisakan 2,8 detik dari rata-rata yang disebutkan di atas. Meskipun jumlah kelebihan waktu ini amat kecil, namun akumulasi dari tahun ke tahun dari jumlah jumlah tersebut mencapai 13 jam 17 menit pada akhir tahun 1424 H.

Syamsul kemudian menyimpulkan bahwa Kalender Hisab Alamah tidak memenuhi syarat-syarat Kalender Islam Global seperti: kelahiran hilal, imkan rukyat, dan tidak memenuhi syarat wajib masuk bulan baru karena telah terjadi rukyat. Oleh karena itu kalender ini tidak cocok untuk menjadi Kalender Islam Global.

Tags: Hisab urfiHukumkalender Islam globalTuntunan
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Klasifikasi Bencana dan Cara Memandangnya dalam Islam

Next Post

Penghuni Lapas Terdampak Gempa Bumi Cianjur Mendapat Bantuan dari Muhammadiyah

Baca Juga

Memotong Jenggot dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?
Artikel

Memotong Jenggot dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?

09/07/2024
Harapan Baru Pada MK, MHH PP Muhammadiyah Ajak Masyarakat Kawal Kebijakan dengan Sikap Kritis-Konstruktif
Berita

MHH Didorong Gandeng Majelis Dikti Selesaikan Masalah Hukum dan HAM

06/07/2024
Bisakah Menunaikan Ibadah Haji dengan Biaya Orang Lain?
Artikel

Fatwa Tarjih: Berhaji dengan visa non-haji, Bagaimana Hukumnya?

12/06/2024
Penjelasan Singkat Mengenai Hukum Taklifi dan Hukum Wad’i
Berita

Penjelasan Singkat Mengenai Hukum Taklifi dan Hukum Wad’i

22/05/2024
Next Post
Penghuni Lapas Terdampak Gempa Bumi Cianjur Mendapat Bantuan dari Muhammadiyah

Penghuni Lapas Terdampak Gempa Bumi Cianjur Mendapat Bantuan dari Muhammadiyah

Bergerak dalam Kajian Islam, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Sambut Baik Kehadiran CISIC UMY

Mengenal Syamsul Anwar, Pakar Hukum Islam dari Riau

Ketua MDMC Pusat Sampaikan Terima Kasih ke Relawan Muhammadiyah untuk Penanganan Gempa Bumi Cianjur

Ketua MDMC Pusat Sampaikan Terima Kasih ke Relawan Muhammadiyah untuk Penanganan Gempa Bumi Cianjur

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memuliakan Bulan Muharram dengan Menjauhi dari Mitos-mitos yang Tidak Berdasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.