Jumat, 8 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Berita

Meminjam Uang dari Bank Syariah dengan Syarat Bayar Jasa, Termasuk Riba?

by ilham
3 tahun ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Meminjam Uang dari Bank Syariah dengan Syarat Bayar Jasa, Termasuk Riba?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Seorang ibu meminjam uang dari Bank Syariah, namun harus membayar jasa dalam jumlah tertentu. Apakah hal ini termasuk riba? Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto, riba merupakan semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta.

Artinya, apa yang diambil seseorang tanpa melalui usaha perdagangan dan tanpa berpayah-payah sebagai tambahan atas pokok hartanya, maka yang demikian itu termasuk riba. Allah berfirman:“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al Baqarah: 278-279).“Dari ayat ini, jelaslah bahwa riba itu adalah haram.

Mengenai pengambilan jasa yang dilakukan oleh pegadaian syariah itu tidak termasuk riba, karena jasa yang dibebankan tersebut merupakan biaya sewa dan administrasi yang dibebankan kepada nasabah untuk menutup cost proses pencairannya serta untuk biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhannya,” tutur Rahmanto dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (12/10).

MateriTerkait

80 Tahun Bom Atom: Muhammadiyah Peringatkan Bahaya Keserakahan Manusia

Kenali Dampak dari AI dan Pentingnya Etika Digital

‘Aisyiyah dan Kementerian ESDM Gaungkan Gaya Hidup Hemat Energi Berbasis Nilai Islam

Biaya administrasi ditetapkan sebesar Rp. 50,- untuk setiap kelipatan marhun (barang yang digadai) Rp. 5.000,-. Hasil hitungan biaya administrasi dilakukan pembulatan ke Rp. 100,- untuk senilai di atas Rp. 50,- dan dibulatkan menjadi nol untuk biaya di bawah Rp. 50,-. Biaya administrasi dikenakan hanya sekali pada waktu akad. Besarnya didasarkan pada penggolongan harga marhun.

Sedangkan pengambilan jasa yang dilakukan oleh bank syariah itu tergantung akad yang disepakati oleh pihak bank dan nasabah.Mukhlis kemudian menerangkan macam-macam akad yang digunakan dalam bank syariah: pertama, akad mudharabah: akad yang dilakukan oleh dua pihak atau dua orang dimana salah satu pihak atau salah seorang menyerahkan sejumlah uang kepada pihak atau orang lain untuk dijadikan modal dalam berusaha (berdagang) dengan keuntungan dibagi untuk mereka berdua berdasarkan kesepakatan, dan jika terjadi kerugian ditanggung pemilik modal.

Kedua, akad murabahah: yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.

Ketiga, akad musyarakah: akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha bisnis tertentu, dengan masing-masing pihak memberi kontribusi dana dan kesepakatan untuk membagi keuntungan dan menaggung kerugian sesuai yang telah disepakati.

Berdasarkan penjelasan ini Mukhlis menyimpulkan bahwa pengambilan jasa yang dilakukan oleh Bank Syariah atau Pegadaian Syariah itu tidak termasuk riba dan hal tersebut dibolehkan. Selain itu, Mukhlis juga menyampaikan cara mengetahui lembaga syariah yang benar-benar melaksanakan hukum Islam, di antaranya: 1) Bank syariah menjadikan uang sebagai alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan; 2) Bank syariah menggunakan cara bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi riil bukan sistem bunga sebagai imbalan terhadap pemilik uang yang besarnya ditetapkan di muka; 3) Risiko usaha akan dihadapi bersama antara nasabah dengan bank syariah dan tidak mengenal selisih negatif (negative spread); 4) Pada bank syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pengawas kegiatan operasional bank syariah agar tidak menyimpang dari nilai-nilai syariah.

Tags: Bank syariahheadline
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Poin-Poin Dakwah yang Menyebabkan Nabi Sukses dalam Mendidik Umat

Next Post

Merayakan Maulid Nabi dengan Menguatkan Uswah Hasanah Nabi di Masa Sulit

Baca Juga

Kemerdekaan Sejati Adalah Hilangnya Rasa Takut
Artikel

Kemerdekaan Sejati Adalah Hilangnya Rasa Takut

07/08/2025
Punya Kendaraan Mobil, Apakah Wajib Dizakati?
Artikel

Pejabat Negara yang Punya Gaji Besar Wajib Bayar Zakat Profesi

31/07/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda

10/07/2025
Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Next Post
Potensi Jihad dengan Budaya dan Media Sosial

Merayakan Maulid Nabi dengan Menguatkan Uswah Hasanah Nabi di Masa Sulit

Universitas Muhammadiyah Jakarta Resmikan Masjid Yunus Anies, Hari Bermuhammadiyah Diharap Makin Semarak

Universitas Muhammadiyah Jakarta Resmikan Masjid Yunus Anies, Hari Bermuhammadiyah Diharap Makin Semarak

Resmikan Masjid Yunus Anis UMJ, Haedar Sebut UMJ Bakal Jadi Kampus Uswah Hasanah

Resmikan Masjid Yunus Anis UMJ, Haedar Sebut UMJ Bakal Jadi Kampus Uswah Hasanah

Comments 1

  1. Abdur says:
    9 bulan ago

    Saya punya kartu anggota Muhammadiyah sejak 2011.

    Ijin bertanya y tadz..
    Jadi akad yg dimaksud diatas termasuk akad apa tadz dan kenapa tdk termasuk riba, krn kasus diatas murni pinjam uang tanpa ada jual beli barang / jasa.

    Jika memang bisnisnya adalah jasa meminjamkan uang dan mengambil 1% dr jumlah uang spt di atas, apakah yakin bank tsb tdk mengambil untung, krn mengambil manfaat dr utang piutang adalah riba.

    Sebaiknya Muhammadiyah sangat berhati² dalam memberikan fatwa riba, karena menurut imam Malik, satu²nya dosa besar yang bisa mebuat pelakunya kekal di neraka adalah riba.

    Wallahualam

BERITA POPULER

  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah Sediakan Jurusan Teknik Pertambangan, Simak Daftarnya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Estafet Kepemimpinan Kantor PP Muhammadiyah Jakarta: Wajah Muhammadiyah Harus Tampil Berkemajuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.