Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Apresiasi Paralegal ‘Aisyiyah, Wamen Kemenkumham Harapkan Sinergi dan Kerja Sama

by syifa
3 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 5 mins read
A A
Apresiasi Paralegal ‘Aisyiyah, Wamen Kemenkumham Harapkan Sinergi dan Kerja Sama

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamen Kemenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej memberi pidato kunci dalam acara peluncuran program Gerakan Paralegal Nasional ‘Aisyiyah. 

Dalam pidatonya, atas nama Kementerian Hukum dan HAM mengapresiasi Gerakan Nasional Paralegal ‘Aisyiyah yang dilakukan untuk mendampingi perempuan dan anak. 

“Acara pada hari ini bagi kami Kementerian Hukum dan HAM bukan saja penting tetapi amat sangat penting karena berdasarkan UU tindak pidana kekerasan seksual ketika ada laporan bahwa ada kekerasan seksual maka seketika korban itu berhak mendapatkan pendampingan. Pendampingan itu boleh dilakukan oleh siapa saja termasuk oleh paralegal yang hari ini di launching secara nasional oleh PP ‘Aisyiyah Muhammadiyah, ini mengapa kami mengatakan ini amat sangat penting,” tuturnya, Jum’at (9/9) saat berpidato di Ruang Amphitheater Universitas Ahmad Dahlan (UAD). 

Bahkan dalam UU tersebut, lanjut Edward, terkadang kekerasan yang menimpa perempuan dan anak itu ada kendala kendala ketika akan dilakukan proses hukum. “Yang pertama ada stereotip terhadap perempuan dalam pengertian dia menjadi korban, dia melapor, malah ujung-ujung malah jadi tersangka. Kasus Baiq Nuril itu memberikan pelajaran yang sangat berarti kepada kita semua, dia melaporkan kekerasan seksual yang dia hadapi tetapi kemudian menjadi tersangka. Karena ini adalah peristiwa yang luar biasa sehingga ketika divonis oleh Mahkamah Agung bersalah, lalu kemudian Presiden memberikan amnesti. Meskipun pemberian amnesti itu pada umumnya terhadap mereka yang menjadi pelaku kejahatan politik tetapi waktu itu satu-satunya mekanisme yang sangat mungkin adalah pemberian amnesti dan itu disetujui secara aklamasi oleh DPR,” terangnya.  

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Mengapa UU tindak pidana kekerasan seksual menjadi penting ? 

“Bagi saya pribadi yang mempelajari studi kejahatan, kejahatan terhadap perempuan dan anak dalam pengertian kekerasan itu diistilahkan sebagai graviora delicta. Delic itu adalah kejahatan, graviora itu kejahatan yang sangat serius. Mengapa dikatakan kejahatan yang sangat serius? karena perempuan dan anak yang seharusnya dilindungi karena dia sangat rentan menjadi korban kekerasan tetapi kemudian dia menjadi korban dari kekerasan itu sendiri. Oleh karena itu peran pendamping ini sangat penting mendampingi korban mulai dari pelaporan sampai pada tahap pemulihan dan rehabilitasi,” jelasnya. 

Mengapa pendamping ini sangat penting ? 

Edward menjelaskan terkadang korban baik perempuan maupun anak ada gap, ada jarak ketika dia akan berhubungan dengan penegak hukum. Maka diharapkan melalui para pendamping ini termasuk didalamnya paralegal bisa sebagai jembatan apa yang ia rasakan, apa yang ia alami dan itu kemudian yang akan disampaikan oleh penegak hukum. 

“Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak tentunya bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Ham sedang menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari UU tindak pidana kekerasan seksual. Kita membutuhkan kurang lebih sekitar 3 peraturan pemerintah dan 2 peraturan Presiden yang tidak lain tidak bukan untuk mempermudah proses hukum terhadap pelaku tetapi di sisi lain yang amat sangat penting bagaimana mempermudah proses pemulihan, proses rehabilitasi terhadap korban, dalam hal ini adalah perempuan dan anak,” jelasnya. 

Ada beberapa hal yang harus dipahami oleh paralegal, Edward mengungkap, pertama dan utama tentunya paralegal ini harus memahami aturan hukum. Mengapa harus memahami aturan hukum? karena paralegal ini dia bekerja di dalam konteks hukum formil. Hukum formil itu dia mengandung sifat keresmian, artinya segala tindakan, segala sesuatu yang bertalian dengan proses hukum itu amat sangat legal formal. Ini yang mesti dipahami dan dikuasai oleh paralegal.

Kedua, karena paralegal ini bersifat membantu korban baik perempuan, anak, maupun penyandang disabilitas maka yang kedua bagaimana berkomunikasi dengan korban, kemudian dia sebagai mediator dengan aparat penegak hukum, ini juga menjadi hal yang penting. 

Ketiga, yang tak kalah pentingnya dimana paralegal ini juga akan memberikan konsultasi, memberikan bantuan hukum kepada korban. Oleh karena itu semakin banyak ‘Aisyiyah ini bisa melahirkan paralegal, pemerintah sangat terbantu dan kami bersyukur karena semakin banyak kita melibatkan organisasi masyarakat dalam membentuk paralegal ini semakin mempermudah tugas pemerintah dan tidak hanya dalam konteks yang bersifat represif tetapi juga hal hal yang bersifat preventif. 

“Karena didalam UU pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual pencegahan itu merupakan bagian terintegrasi dari UU itu yang sangat amat penting dan pencegahan itu antara lain adalah melalui pendidikan, sosialisasi, dsb yang dimulai dari tingkat paling kecil yaitu keluarga, kemudian masyarakat. Sebab didalam hukum modern sebenarnya yang paling penting bukan berapa banyak kasus yang bisa diungkap, bukan berapa banyak kasus yang bisa diselesaikan, tetapi didalam hukum modern sistem peradilan pidana itu dianggap berhasil jika mampu mencegah terjadinya kejahatan dan aparat penegak hukum saja tidak cukup untuk berperan sebagai para penyuluh atau berperan sebagai orang-orang terdepan yang bisa mencegah terjadinya kejahatan,” jelasnya. 

“Oleh karena itu kehadiran paralegal, kehadiran organisasi masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan hukum itu sendiri menjadi faktor yang sangat penting. Karena dengan adanya paralegal ini kita berharap semakin banyak masyarakat Indonesia ini punya kesadaran hukum,” sambungnya.

Hal yang Mempengaruhi Penegakan Hukum 

Dalam konteks penegakan hukum ada 4 hal yang sangat mempengaruhi. Pertama, substansi hukum itu sendiri. Kedua, profesionalisme aparat penegak hukum. Kalau kita memperluas pengertian aparat penegak hukum maka tidak hanya aparat penegak hukum yang formil polisi, jaksa, hakim, advokat, tapi juga paralegal itu sendiri termasuk dalam konteks aparat penegak hukum karena membantu masyarakat untuk bagaimana mengetahui hak-haknya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketiga, sarana dan prasarana, namun yang tidak kalah pentingnya faktor yang keempat adalah faktor kesadaran hukum masyarakat. 

“Kita harus akui bersama bahwa kesadaran hukum masyarakat Indonesia itu sangat minim. Mengapa demikian ? karena kesadaran hukum masyarakat Indonesia itu masih bersifat heteronom, maksudnya dia sadar hukum, dia takut mendapat hukuman karena faktor yang berasal dari luar dirinya karena UU yang mengatur dengan tegas, ada aparat penegak hukum yang menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dsb. Tetapi sebenarnya kesadaran hukum yang paling baik itu adalah kesadaran hukum yang bersifat otonom, artinya yang taat terhadap hukum, yang patuh terhadap hukum dari hati nuraninya sendiri, dari apa yang terkandung dalam hatinya di dalam dirinya sehingga dia bertindak disiplin dan taat kepada hukum,” jelasnya. 

Keempat, bagaimana kita bisa bersinergi dengan kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh PP ‘Aisyiyah tentu sangat bisa bersinergi. Sinergi ini terkait dengan bantuan hukum. Kami di Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM itu lebih dari separuh anggaran BPHN itu memang ditujukan kepada bantuan hukum termasuk pos-pos bantuan hukum yang dibentuk oleh PP ‘Aisyiyah ini dan harus ada sertifikasi dsb, sehingga keberadaan ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. 

Kemudian, terkait dengan paralegal itu sendiri, Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM oleh UU pencegahan atau pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual itu mendapatkan 1 kewajiban untuk memberikan pelatihan kepada aparat penegak hukum termasuk para pendamping untuk bagaimana memahami UU itu,  bagaimana memahami cara kerja UU itu, dan apa yang harus dimiliki oleh paralegal ketika memberikan pendampingan hukum khususnya perempuan dan anak. 

“Artinya kita bisa bekerja sama dalam melakukan pelatihan dan yang tadi yang pertama dalam konteks bantuan hukum itu memang ada anggaran dari BPHN yang kemudian bisa disalurkan kepada pos -pos bantuan hukum maupun lembaga bantuan hukum yang betul-betul terjun ke masyarakat,” kata dia. 

“Jadi itu ada beberapa kriteria dan kemudian kita memberikan penilaian dan kemudian kita memberikan bantuan. Tentunya saya berharap PP ‘Aisyiyah yang berusia jauh sebelum Indonesia merdeka ini tentunya mempunyai paralegal yang mumpuni dengan organisasi yang begitu kuat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Muhammadiyah ini bisa bekerjasama dengan kami Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” harapnya. 

Tags: ÁisyiyahParalegalsinergi dan kerja samawamen kemenkumham
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Panitia Muktamar Siapkan Stadion Manahan sebagai Tempat Pembukaan Muktamar

Next Post

Kembali Berprestasi, Siswa SMP Muhammadiyah Ini Raih Juara Kempo Tingkat Nasional

Baca Juga

‘Aisyiyah Bergerak dari Pejuang Kemerdekaan hingga Akademisi Terkemuka
Berita

‘Aisyiyah Bergerak dari Pejuang Kemerdekaan hingga Akademisi Terkemuka

25/02/2025
Adakan Jambore Kader, ‘Aisyiyah Mendorong Lahirnya Kepemimpinan Perempuan Inklusif
Berita

Kepemimpinan Inklusif Tidak Sekadar Memberi Kesempatan Sama

09/11/2024
Dengan Profesionalisme dan Keikhlasan, ‘Aisyiyah Optimis Cetak Generasi Emas
Berita

Dengan Profesionalisme dan Keikhlasan, ‘Aisyiyah Optimis Cetak Generasi Emas

26/10/2024
Munas ke-5 IGABA: Semangat Guru PAUD Tak Terbendung
Berita

Munas ke-5 IGABA: Semangat Guru PAUD Tak Terbendung

26/10/2024
Next Post
Kembali Berprestasi, Siswa SMP Muhammadiyah Ini Raih Juara Kempo Tingkat Nasional

Kembali Berprestasi, Siswa SMP Muhammadiyah Ini Raih Juara Kempo Tingkat Nasional

UMMI Resmikan Klinik Kesehatan, Terbuka untuk Umum

UMMI Resmikan Klinik Kesehatan, Terbuka untuk Umum

Muktamar Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ke-48 esok bakal membahas sejumlah permasalahan menyangkut perbaikan masalah-masalah di tingkat keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan semesta.

Sejarah Membuktikan, Sekali Menyalahi Pancasila dan Konstitusi, Itu Akan Menjadi Bumerang

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.