Selasa, 15 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Tata Cara Pelaksanaan Tawaf Sesuai Sunah Rasulullah Saw

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Tata Cara Pelaksanaan Tawaf Sesuai Sunah Rasulullah Saw

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah dalam Masjidil Haram sebanyak 7 (tujuh) kali putaran dengan niat tawaf.

Ketentuan yang menjadi syarat dalam pelaksaan Tawaf: 1) Bersuci dan menutup aurat seperti dalam salat, (bedanya pada saat tawaf diperbolehkan berbicara, asal pembicaraannya yang baik); 2) Tawaf dimulai dan diakhiri di sudut Hajar Aswad; 3) Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang melakukan tawaf, tidak melewati fondasi Ka’bah atau dalam Hijir Ismail.

Tata cara pelaksanaan tawaf sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw:

1) Bagi orang laki-laki meletakkan bagian tengah kain ihramnya di bawah ketiak kanan dan menaruh ujung kain di atas pundak sebelah kiri tertutup, sedang pundak kanan terbuka. Berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud:

MateriTerkait

Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

5 Ibadah Selain Salat yang Terkait dengan Arah Kiblat

Teguhkan Spirit Al-Ma’un, Muhammadiyah Dorong Program Makan Bergizi Jadi Gerakan Sosial Berbasis Nilai

“Dari Ibnu Abbas (Diriwayatkan) sesungguhnya Rasulullah saw, dan para sahabatnya umrah dari Ji’ranah, lalu mereka berlari-lari kecil di Baitullah dan mereka buat rida (selendang) mereka di bawah ketiak kanan mereka lalu menyampirkan ujungujungnya di atas pundak kiri mereka.” (HR. Abu Dawud).

2) Sesampainya di sudut Hajar Aswad menghadap ke Hajar Aswad tersebut lalu menciumnya; atau menjamahnya dengan tangan lalu mencium tangannya; atau menyentuhnya dengan tongkat; atau berisyarah kepadanya dengan tangan. Hal tersebut dilakukan setiap kali putaran tawaf. Sebagaimana HR. al-Bukhari:

“Dari Abis bin Rabi’ah (diriwayatkan) ia berkata: aku melihat Umar ra. datang kepada Hajar Aswad seraya berkata: Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau itu batu, andaikata aku tidak melihat Rasulullah saw mengecup engkau, pastilah aku segan mengecupmu. Kemudian ia mendekat lalu mengecupnya.” (HR al-Bukhari).

3) Membaca takbir (بِسْمِ االلهِ وَااللهُ أَكْبَرُ) bismillahi wallahu akbar.

4) Kemudian berpaling ke kanan sehingga Ka’bah berada di sebelah kiri orang tawaf. Untuk tawaf qudum (tawaf umrah) supaya berlari-lari kecil 3 (tiga) kali putaran dan berjalan biasa 4 (empat) kali putaran berikutnya. Berdasarkan HR. Al-Bukhari:

“Dari Salim dari saudaranya r.a. (diriwayatkan), ia berkata: Saya melihat Rasulullah saw, tatkala sampai di Mekah, beliau mengusap Hajar Aswad ketika pertama kali tawaf, yang pertama beliau berlari-lari kecil tiga kali di antara tujuh putaran.” (HR. Bukhari).

5) Pada saat berada di antara Rukun Yamani dan sudut Hajar Aswad membaca:

 رَبَّنَا ءَاتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلاخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.

6) Setelah selesi putaran ke tujuh maka Tawaf selesai.

7) Dalam tawaf tidak ada ketentuan membaca do’a-do’a tertentu untuk setiap kali putaran. Orang boleh berdo’a untuk apa yang diinginkan sesuai dengan keperluannya.

8) Setelah selesai melaksanakan tawaf lalu menuju ke Maqam Ibrahim, dan membaca:

 وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ

Kemudian melakukan salat dua rakaat. Pada rakaat pertama dibaca surat al-Kafirun sesudah surat al-Fatihah. Pada rakaat kedua, sesudah dibaca surat Al-Fatihah, dibaca surat al-Ikhlas. Selesai salat kembali ke Hajar Aswad lalu menciumnya, menjamahnya, atau berisyarah seperti pada permulaan tawaf. Sesudah melaksanakan tawaf dengan semua rangkaiannya, disunahkan meminum air zam-zam. Hal tersebut berdasarkan pada HR. Al-Bukhari:

“Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) ia berkata, Nabi saw tiba di Mekah kemudian tawaf lalu salat dua rakaat kemudian melakukan sa’i antara Safa dan Marwah kemudian membaca “sungguh bagimu pada diri Rasulullah contoh yang baik.” (HR. Al Bukhari).

Tags: ibadah hajipelaksanaan tawafRasulullah Sawsunah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Hewan Kurban Terbaik itu Unta, Sapi atau Domba?

Next Post

20 Titik Lokasi Salat Iduladha 2022 Muhammadiyah di Kota Depok

Baca Juga

Ketentuan dan Keutamaan Melaksanakan Puasa Syawal
Artikel

Setelah Puasa Tasua dan Asyura, Dianjurkan untuk Melanjutkan Puasa Sunah Lainnya

16/07/2024
Fathurahman Kamal Minta MBS Yogyakarta Jadi Monumen Peradaban Spiritual
Berita

Mubalig dan Warga Muhammadiyah Diharap Hindari Perdebatan Siapa Paling Sunah

22/06/2024
Khatib Idul Fitri Perlu Memerhatikan Beberapa Sunah Nabi Saw Berikut Ini
Artikel

Khatib Idul Fitri Perlu Memerhatikan Beberapa Sunah Nabi Saw Berikut Ini

08/04/2024
Begini Potret Perlakuan Rasulullah Terhadap Kaum Muda
Artikel

Begini Potret Perlakuan Rasulullah Terhadap Kaum Muda

30/10/2023
Next Post
20 Titik Lokasi Salat Iduladha 2022 Muhammadiyah di Kota Depok

20 Titik Lokasi Salat Iduladha 2022 Muhammadiyah di Kota Depok

25 Titik Lokasi Salat Iduladha 2022 Muhammadiyah di Provinsi DKI Jakarta dan Bekasi

25 Titik Lokasi Salat Iduladha 2022 Muhammadiyah di Provinsi DKI Jakarta dan Bekasi

Pentingnya Menjaga Kesehatan Reproduksi bagi Kalangan Remaja

Pentingnya Menjaga Kesehatan Reproduksi bagi Kalangan Remaja

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.