Sabtu, 26 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Rawan Konsekuensi Hukum, Dosen Kampus Muhammadiyah Ini Beri Pemahaman Perkawinan Beda Agama Pada Generasi Muda

by syifa
3 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Rawan Konsekuensi Hukum, Dosen Kampus Muhammadiyah Ini Beri Pemahaman Perkawinan Beda Agama Pada Generasi Muda

MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANTUL – Kondisi masyarakat Indonesia yang heterogen dengan berbagai macam suku, agama, ras, dan adat istiadat di dalamnya menjadi sebuah karakteristik tersendiri bagi bangsa ini. Namun, pada satu sisi keragaman ini dapat pula menimbulkan permasalahan yang kompleks ketika dua pasangan dengan perbedaan agama memiliki keinginan untuk melangsungkan perkawinan beda agama.  

Perkawinan beda agama ini sendiri tidak memiliki kekuatan hukum dan memiliki konsekuensi menghilangkan nilai-nilai dasar kehidupan untuk mencapai kebahagiaan dan keselamatan dunia akhirat. Untuk menghindarinya, perlu dilakukan pemahaman kepada masyarakat khususnya pada generasi muda muslim yang belum melangsungkan perkawinan terkait perkawinan beda agama dan konsekuensinya secara hukum. 

Hal itulah yang menjadi latar belakang Ahdiana Yuni Lestari, Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) untuk melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Perkawinan Indonesia. Bersama dengan timnya yang terdiri dari Zuly Qodir, Maria Ulfa, , Widya Nur Aini Barid, dan Misran.

Ahdiana melangsungkan pengabdian di Masjid Nur Jannah, Grojogan, Tamanan, Banguntapan, Bantul pada Minggu (3/7) lalu. Pengabdian masyarakat yang dilakukan Ahdiana dan tim bermitra dengan Dr. Sururi, M.B.A., Ak., CA., CPA., Ketua Takmir Masjid Nur Jannah dengan target generasi muda muslim termasuk para remaja masjid serta santri Pondok Pesantren Aqwamu Qila dan Pondok IT yang masih berada di lingkungan masjid. 

MateriTerkait

Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius

Muhammadiyah dan Baznas Jalin Kolaborasi Strategis Majukan Pendidikan Islam

Menghidupkan Semangat Al-Ma’un, Muhammadiyah Serukan Aksi Nyata Entaskan Kemiskinan

Ahdiana menerangkan bahwa tujuan dari pelaksanaan pengabdian ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai perkawinan beda agama dari aspek hukum dan akibat-akibat hukum yang akan timbul. “Banyak dampak negatif yang akan berakibat hukum, baik dalam urusan rumah tangga itu sendiri, seperti hukum waris atau harta dalam perkawinan, hak dan kedudukan anak dalam perkawinan, serta pencatatan perkawinan. Keabsahan perkawinan beda agama juga dipertanyakan. Di tempat pengabdian ini dilaksanakan sendiri sebenarnya tidak banyak pelaku perkawinan beda agama namun ada. Akhirnya anak hasil perkawinan tersebut bingung dengan statusnya,” ungkapnya. 

Sebagai akademisi pada bidang Hukum, Ahdiana menjelaskan bahwa perkawinan antar pemeluk agama tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Dimana dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 istilah perkawinan antar agama tidak di rekognisi, sebagaimana pula yang tercatat dalam Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi ‘perkawinan akan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya’. “Jadi bagi pasangan yang ingin menikah, sahnya perkawinan mereka dikembalikan lagi kepada hukum agama masing-masing. Calon mempelai yang beragama Islam maka hanya sah jika didasari pada ketentuan hukum agama Islam. Lalu perlu diingat bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya mencatat perkawinan antara mempelai yang beragama sama, maka pencatatan perkawinan beda agama akan mengalami kesulitan,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, Ahdiana menyebutkan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan hasil Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 pada Pasal 40 C yang berbunyi ‘dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pride dan seorang wanita dalam keadaan tertentu: c. seorang wanita yang tidak beragama Islam’ lalu pada Pasal 44 yang berbunyi ‘seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam’ dan pada Pasal 61 yang berbunyi ‘tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien’. Hal ini diperkuat oleh KMA No. 154 Tahun 1991 untuk melaksanakan Instruksi Presiden tersebut. Ia menegaskan bahwa perkawinan beda agama itu dilarang baik itu menurut Undang Undang Perkawinan maupun menurut ajaran agama Islam serta pendapat para ulama termasuk Muhammadiyah. 

Dari sudut pandang ajaran agama Islam, Zuly Qodir menambahkan bahwa Muhammadiyah sendiri telah mentarjihkan pendapat yang menyatakan larangan untuk menikahi wanita non-muslim atau ahlul kitab di atas dalam Keputusan Muktamar Tarjih ke 22 di Malang, Jawa Timur pada tahun 1989 lalu. “Ada beberapa alasan terkait tarjih Muhammadiyah tersebut diantaranya ahlul kitab yang ada sekarang tidak sama dengan ahlul kitab yang ada pada zaman Nabi Muhammad SAW dimana ahlul kitab zaman sekarang secara jelas menyekutukan Allah SWT, lalu pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan, terakhir Insya Allah umat Islam tidak akan kekurangan wanita Muslimah,” ungkap Dosen Magister Ilmu Pemerintahan UMY ini. 

Setelah pengabdian masyarakat ini terlaksana, Ahdiana dan tim berharap akan adanya beberapa output yang hadir. Diantaranya adalah adanya peningkatan pemahaman generasi muda terhadap aspek hukum perkawinan beda agama dan konsekuensinya berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, adanya peningkatan pemahaman generasi muda terhadap status perkawinan beda agama dengan mengacu pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2016, dan adanya peningkatan pemahaman generasi muda terhadap pemahaman hukum perkawinan beda agama berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan hak waris anak dari pasangan beda agama.

Tags: HukumislamPemikiranperkawinan beda agama
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di PTMA Harus Diajarkan Seragam

Next Post

Bergerak Ke Timur, Muhammadiyah Ikut Serta Bangkitkan Papua

Baca Juga

Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya
Artikel

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

24/07/2025
Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025
Berita

Kalender Hijriah Global Tunggal Jadi Solusi Penanggalan Islam Modern

09/07/2025
Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis
Berita

Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

08/07/2025
Sejak Awal Berdiri, Muhammadiyah Telah Miliki Etos Ekonomi yang Canggih
Berita

Sejak Awal Berdiri, Muhammadiyah Telah Miliki Etos Ekonomi yang Canggih

13/01/2025
Next Post
Bergerak Ke Timur, Muhammadiyah Ikut Serta Bangkitkan Papua

Bergerak Ke Timur, Muhammadiyah Ikut Serta Bangkitkan Papua

Bupati Sorong Mengaku Takjub dengan Terobosan Muhammadiyah untuk Daerahnya

Bupati Sorong Mengaku Takjub dengan Terobosan Muhammadiyah untuk Daerahnya

Mahasiswa Muhammadiyah yang Melakukan Kegiatan KKN Diharapkan Dapat Menunjukkan Kepribadian Muhammadiyah yang Sesungguhnya

Mahasiswa Muhammadiyah yang Melakukan Kegiatan KKN Diharapkan Dapat Menunjukkan Kepribadian Muhammadiyah yang Sesungguhnya

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.