Minggu, 27 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Bolehkah Memanfaatkan Harta Zakat untuk Modal Usaha?

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Cegah Munculnya Lembaga Filantropi Nakal, Ini Tiga Saran Sekretaris Umum PP Muhammadiyah

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Uang atau harta zakat itu sudah ditentukan oleh Allah peruntukannya di dalam QS. at-Taubah: 60, yaitu firman-Nya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Menurut ayat ini, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, atau dengan kata lain, harta zakat itu hanya diperuntukkan kepada delapan golongan tersebut. Oleh karena itu, jika harta zakat ingin dijadikan sebagai modal usaha maka caranya adalah dengan menggunakan bagian golongan fakir dan miskin. Tapi hal ini harus dengan sepengetahuan dan izin mereka. Artinya, kita beritahukan hak zakat mereka dahulu atau langsung kita berikan hak mereka itu, lalu kita kumpulkan kembali dan kita catat nama mereka sebagai pemegang saham dalam usaha yang dikelola. Nanti keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan saham dan kesepakatan.

Dapat pula ditambahkan di sini cara lain, yaitu kita menggunakan bagian Fi Sabilillah (untuk jalan Allah). Menurut mayoritas para ahli tafsir, maksud Fi Sabilillah dalam ayat di atas adalah untuk keperluan pertahanan dan keamanan Islam dan kaum muslimin. Tapi sebagian dari mereka ada yang berpendapat bahwa Fi Sabilillah itu lafaz umum yang mencakup kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan madrasah dan rumah sakit, membeli mobil jenazah dan lain-lain (lihat Tafsir al-Manar, 10/504-506).

Jadi berdasarkan pendapat terakhir ini, sebagian harta zakat bisa juga digunakan untuk usaha apa saja yang halal dan menguntungkan –termasuk untuk modal usaha produksi air mineral—lalu keuntungannya disalurkan kepada yang berhak (mustahiq). Namun yang perlu diperhatikan adalah, perlu kehati-hatian dalam menjalankan usaha agar tidak sampai modal dari harta zakat tersebut berkurang atau bahkan habis. Oleh karena itu, supaya tidak mudah rugi, usaha yang dijalankan dengan modal harta zakat sebaiknya yang berisiko rendah dan atau ada jaminan tidak rugi.

MateriTerkait

Diaspora Muhammadiyah dan Agenda Strategis Keumatan di Era Global

Konsolidasi Nasional LKKS PP Muhammadiyah: Langkah Strategis Diaspora Muhammadiyah

Islam, Budaya, dan Globalisasi: Membaca Ulang Fikih Kebudayaan

Tags: harta zakathukum Islammodal usahaTuntunan
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

PP ‘Aisyiyah dan Bupati Sleman Resmikan Daycare Lansia PRA Condongcatur

Next Post

Al-Washliyah Ingin Belajar dari Muhammadiyah Soal Pengelolaan Organisasi dan Pendidikan

Baca Juga

tampilan aplikasi tiktok
Artikel

Viral S-Line di TikTok, Allah Murka bagi Mereka yang Berbangga dengan Dosa

18/07/2025
laptop sebagai salah satu media penghasil konten digital
Artikel

Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

18/07/2025
alat-alat bekam
Artikel

Hukum Bekam dalam Islam, Bolehkah?

17/07/2025
Buku ‘Saya Kembali ke Ru’yah’ Tidak Mengubah Hasil Musyawarah Tarjih Tentang Hisab
Berita

Qiyas adalah Salah Satu Sumber Hukum yang Paling Subur

15/11/2024
Next Post
Al-Washliyah Ingin Belajar dari Muhammadiyah Soal Pengelolaan Organisasi dan Pendidikan

Al-Washliyah Ingin Belajar dari Muhammadiyah Soal Pengelolaan Organisasi dan Pendidikan

Lagi, Universitas Muhammadiyah Surabaya Beri Beasiswa Penuh untuk Atlet Timnas Futsal Indonesia

Lagi, Universitas Muhammadiyah Surabaya Beri Beasiswa Penuh untuk Atlet Timnas Futsal Indonesia

Tata Cara Pelaksanaan Tawaf Sesuai Sunah Rasulullah Saw

Apakah Badal Haji Boleh Dikerjakan Sembarang Orang?

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Bakal Mendirikan Universitas di Provinsi Papua Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.