Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Khutbah Jumat: Puasa dan Syahwat Haram

by timredaksi
3 tahun ago
in Artikel, Khutbah Jumat
Reading Time: 5 mins read
A A
Rabiul Awwal

Nur Fajri Romadhon (anggota Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta, ketua MTT Muhammadiyah Arab Saudi 2019-2022, & peneliti di Maqasid Institute Virginia)

Bagi seorang muslim, panduan tertinggi benar-salah, boleh-tak boleh, dan baik-buruk adalah Islam, bukan yang lain, betapapun indahnya. Muhammadiyah pun menegaskan ini dalam Matan Keyakinan dan Cita Hidup: ”Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia.”

Beberapa dekade ini kita menyaksikan adanya usaha -sadar atau tidak- dari sebagian orang untuk mempopulerkan sebuah perbuatan dosa besar: hubungan sesama jenis. Padahal hubungan sesama jenis, baik homoseks maupun lesbian, baik di dalam maupun di luar akad pernikahan, adalah perbuatan haram berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijmā’ (konsensus/kesepakatan) seluruh Ṣaḥābat dan ulama lintas generasi, serta bertentangan dengan maqāṣid syarī’ah (tujuan pensyariatan agama).

Allah subḥānahu wata’ālā berfirman:

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

ﵟوَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَٰفِظُونَ ٥ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ ٦ فَمَنِ ٱبۡتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُوْلَٰٓئِكَ ‌هُمُ ‌ٱلۡعَادُونَ ٧ﵞ 

Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, homoseks, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS. Al-Mu’minūn: 5-7 & Al-Ma’ārij: 29-31]

Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ ‌عَمَلَ ‌قَوْمِ ‌لُوطٍ 3x

“Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Lūṭ. 3x” [HR. Aḥmad no. 2816]

Al-Imām Al-Qurṭubiyy -yang tafsir beliau paling detail membahas dimensi hukum dalam tafsir- tegaskan:

قَوْلُهُ تَعَالَى: (أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ) يَعْنِي إِتْيَانَ الذُّكُورِ. ذَكَرَهَا اللَّهُ بِاسْمِ الْفَاحِشَةِ لِيُبَيِّنَ أَنَّهَا زِنًى، كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى:” وَلا تَقْرَبُوا الزِّنى إِنَّهُ كانَ فاحِشَةً “. وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِيمَا يَجِبُ عَلَى مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ بَعْدَ ‌إِجْمَاعِهِمْ ‌عَلَى ‌تَحْرِيمِهِ

“Firman Allah: ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fāḥisyah itu?’ yakni hubungan seksual pria dengan pria. Allah sebut perbuatan ini dengan nama fāḥisyah untuk menjelaskan bahwa ia termasuk zina, yang mana Allah telah firmankan: ‘Janganlah kalian dekati zina karena sesungguhnya ia adalah fāḥisyah.’ (QS. Al-Isrā’: 32). Seluruh ulama hanyalah berbeda pendapat tentang hukuman pidana perbuatan homoseksual ini setelah mereka telah berkonsensus bahwa perbuatan ini haram.”

Al-Imām Ibnul Qayyim dan Al-Imām Ibnul Qaṣṣār bahkan telah nukilkan kesepakatan Ṣaḥābat akan hal ini. Al-Imām Al-Qaffāl Asy-Syāsyiyy pertegas bahwa ini ijmā’ kaum muslimin seluruhnya. Memang, keharaman hubungan sesama jenis, sebagaimana ditegaskan Al-Imām Ibnu Ḥajar Al-Haitamiyy dan lain-lain, merupakan hal yang ma’lūmun minad-dīni biḍ-ḍarūrah (perkara dalam Islam yang telah jelas diketahui siapapun). Kita tentu tahu bahwa suatu hukum yang telah menjadi ijmā’ ulama, maka kebenarannya absolut, sebagaimana dijelaskan para ulama, termasuk Al-Imām Ar-Rāziyy dan Al-Imām Al-Āmidiyy. Al-Imām Al-Ghazāliyy pun pertegas bahwa dengan disepakatinya suatu hukum oleh para ulama, maka diyakini secara pasti bahwa demikianlah memang hukum Allah.

Sebagian orang coba membela bahwa perbuatan homoseks dan lesbian itu adalah sesuatu yang normal dan alami karena berasal dari dorongan diri. Sayangnya, hal tersebut selain bertentangan dengan agama, juga tidak terbukti secara sains. Sejarah membuktikan bahwa para pendukung homoseks dan lesbian melakukan tekanan dan paksaan secara anarkis kepada para para politisi dan ilmuwan di tahun 60-an dan 70-an untuk menghilangkan ketertarikan pada sesama jenis dari daftar mental disorder serta membuat aturan-aturan yang memfasilitasi mereka. Juga banyak penelitian telah diusahakan untuk menemukan hubungan genetik dengan perilaku homoseksual. Sebut saja penelitian yang dilakukan Robert Plomin tahun 1990 hingga Alan Sanders tahun 2014 dan Biobank study tahun 2019 semuanya gagal memberikan bukti ilmiah tentang pengaruh ‘gay gene’.

Bahkan studi paling terkenal tentang genetika dan homoseksualitas yang dilakukan Dean Hamer (1993) dengan tajuk A Linkage between DNA Makers on the X Chromosome and Male Sexual Orientation, ketika banyak media melaporkan secara tidak akurat  tentang hasil penelitian ini bahwa konon Hamer berhasil membuktikan, ternyata Hamer sendiri berkata: “We have not found the gene -which we don’t think exists- for sexual orientation.” Terlalu banyak ilmuwan yang sanggah klaim berlebihan ini. Tidak hanya dalam hal orientasi seksual, memang gen tidak bisa dijadikan alasan yang tepat dalam perilaku-perilaku manusia. Justru faktornya adalah pola asuhan keluarga, trauma psikologis, dan lingkungan pergaulan.

Taruhlah, andai memang ketertarikan terhadap sesama jenis adalah memang dorongan alami dari naluri seksual seseorang -untuk tidak secara berani menyebutnya fitrah apalagi sunnatullah-, tetap itu tidaklah lantas menjadikan hubungan sesama jenis menjadi halal. Malahan, memang ketika Allah mengecam perbuatan liwāṭ, Allah sebutkan bahwa alasan kaum Luṭ melakukan hal tersebut adalah “ketertarikan”, syahwatan. Allah firmankan:

ﵟإِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ ‌شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١ ﵞ 

Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” [QS. Al-A’rāf: 81]

Di ayat lain Allah juga katakan:

ﵟأَئِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ ‌شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ تَجۡهَلُونَ ٥٥ ﵞ 

Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) syahwat(mu), bukan (mendatangi) perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu). [QS. An-Naml: 55]

Di sini Allah menyebut ketertarikan pada sesama termasuk “syahwat”. Malah menariknya, kata syahwat di dalam Al-Qur’an hanya muncul dua kali ini, yang kedua-duanya terkait dengan “ketertarikan seksual pada sesama jenis”.  Dari sini pahamlah kita bahwa titik pengharaman hubungan sesama jenis bukan terbatas pada apakah perbuatan ini alami atau tidak. Bahkan andai pun memang ia adalah syahwat yang alami, tetap ia adalah syahwat yang haram dituruti. Sama seperti halnya seseorang yang tergoda kecantikan adiknya atau ibu tirinya, tidaklah bisa jadi alasan pembenaran untuk menikahi mereka. Justru ia adalah sebagian dari ujian Allah yang jika seseorang sabar mengendalikannya, maka pahala besar Allah berikan padanya, sebagaimana konsep yang familiar dalam uṣūl fiqh dan diterangkan dalam Iḥyāu ‘Ulūmiddīn saat pembahasan sabar atas godaan dosa.

Allah subḥānahu wata’ālā puji dan janjikan ampunan beriring pahala besar bagi para pejuang kesabaran dari godaan melanggar larangan-Nya. Dia firmankan tentang orang yang secara alami bersuara lantang namun berusaha merendahkan volume suara mereka ketika bersama Rasulullah sebab ada larangan meninggikan suara di dekat beliau:

ﵟإِنَّ ٱلَّذِينَ يَغُضُّونَ أَصۡوَٰتَهُمۡ عِندَ رَسُولِ ٱللَّهِ أُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ ٱمۡتَحَنَ ٱللَّهُ قُلُوبَهُمۡ لِلتَّقۡوَىٰۚ لَهُم مَّغۡفِرَةٞ وَأَجۡرٌ عَظِيمٌ ٣ﵞ 

Sesungguhnya orang-orang yang merendahkan suaranya di sisi Rasulullah, mereka itulah orang-orang yang telah diuji hatinya oleh Allah untuk bertakwa. Mereka akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar. [QS. Al-Ḥujurāt: 3]

Islam -sesuai akar katanya- adalah agama ketundukan. Tunduk pada perintah dan larangannya sekalipun diri harus berjuang untuk itu. Bulan Ramadan baru genap dua pekan meninggalkan kita. Banyak dari kita pun sedang puasa Syawwal. Tidakkah efeknya masih bersisa dalam diri kita? Bukankah puasa mendidik kita mengendalikan syahwat, bukan menurutinya apalagi mencari pembenaran-pembenaran untuk menuruti syahwat haram? Semoga kita dapat terus menjaga hasil didikan Ramadan.

Tags: headlineislamkhutbah jumatpuasasyahwat haram
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Fenomena Mudik Muncul Seiring Proses Urbanisasi Masyarakat Indonesia

Next Post

Lazismu Wilayah Ini Himpun Dana 1,4 Miliar Selama Ramadhan

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Lazismu Wilayah Ini Himpun Dana 1,4 Miliar Selama Ramadhan

Lazismu Wilayah Ini Himpun Dana 1,4 Miliar Selama Ramadhan

Kiat Aman Tangani Kecelakaan Ala Dokter RS Muhammadiyah

Kiat Aman Tangani Kecelakaan Ala Dokter RS Muhammadiyah

Muhammadiyah Diharapkan Memimpin Kerja Keumatan yang Berorientasi Jangka Panjang

Muhammadiyah Diharapkan Memimpin Kerja Keumatan yang Berorientasi Jangka Panjang

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.