Sabtu, 26 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Catatan Muthala’ah Tentang Tauhid di PCM Cibiuk Garut

by ilham
3 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 5 mins read
A A
Ramai Soal Mubahalah, Bagaimana Hukum Sumpah Laknat ini dalam Islam?

Ilham Ibrahim

MUHAMMADIYAH.OR.ID, GARUT—Satu hal yang spesial dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah Cibiuk (PCM Cibiuk) adalah program Muthala’ah. Pada awalnya, pandanan kata “Muthala’ah” ini sebetulnya digunakan sebagai salah satu metode pembelajaran dalam dunia pendidikan. Namun, kata ini kemudian digunakan secara kreatif oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PCM Cibiuk sebagai salah satu kegiatan ketarjihan.

Muthala’ah merupakan tradisi intelektual yang sudah berlangsung sejak lama di kawasan kecamatan Cibiuk, Garut. Saya tidak tahu persis kapan kegiatan ini pertama kali dilakukan. Namun yang jelas aktivitas Muthala’ah telah berlangsung sebagai praktek yang hidup di tengah masyarakat. Hal itu merupakan pengejawantahan dan tanggung jawab ulama dalam memandu kehidupan keagamaan masyarakat sekitarnya.

Dalam Muthala’ah edisi terakhir yakni pada hari Kamis (12/05/2022) yang berlangsung di Aula Masjid Al Muhajirin Muhammadiyah Boarding School (MBS) Al-Furqon Cibiuk, tema yang diangkat cukup sensitif yaitu tentang Konsep Tauhid di kalangan Ahlu al-Sunah wa al-Jamaah.

MateriTerkait

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

Tauhid adalah keyakinan mengenai Allah sebagai satu-satunya Tuhan yang tidak beroknum dan bersekutu. Menurut pimpinan MBS Al-Furqon Cibiuk Cep Dahlan, pembahasan soal konsep Tauhid ini merupakan topik yang telah banyak dibahas para ulama di masa silam. Sekurang-kurangnya ada dua kelompok besar dari kalangan Ahlu al-Sunah wa al-Jamaah dengan pendekatan yang berbeda dalam membahas konsepsi tauhid ini, yaitu: Asy’ariyah dan Salafiyah.

Tauhid Menurut Asy’ariyah

Paparan Imam Al-Asy’ari mengenai konsep tauhid dapat dibagi ke dalam tiga aspek: dzat, shifat, dan af‘al. Dalam aspek dzat, Allah sebagai satu-satunya entitas yang tidak bermula dan tidak berakhir (qadim dan baqa). Hanya Allah yang menempati posisi eksistensi absolut (al-wajib al-wujud), sementara ciptaan-Nya hanya bersifat nisbi (al-mumkin al-wujud). Hal tersebut dapat terjadi karena menurut Al-Ghazali, Allah tidak tersusun atas atom (‘aradh) dan aksiden (jawhar) sehingga sangat mustahil disamai dan diserupai oleh makhluk-Nya.

Dalam aspek shifat, kalangan Asy’ari menolak keras penggambaran (takyif) dan penyerupaan (tasybih) karena sifat Allah tidak seperti sifat makhluk, sebagaimana dzat Allah tidak seperti dzat ciptaan-Nya. Dalam tradisi ilmu kalam perkara ini disebut dengan tanzih, yakni menghindarkan Allah dari hal-hal yang menyerupai makhluk dan sifat manusia. Dalam bahasa al-Qur’an, kita kenal dengan ungkapan laisa ka mitslihi syai’un yang artinya tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya.

Dalam aspek af’al, kalangan Asy’ari mengatakan bahwa Allah telah menciptakan dan mengatur seluruh realitas alam semesta. Karena memiliki sifat qudrah dan iradah, Allah mengetahui persoalan-persoalan juz’iyyat, mengetahui segala rahasia yang disembunyikan, mengambil bagian dalam proses-proses kehidupan manusia, sehingga kekuasaan Allah atas makhluk-Nya begitu mutlak.

Tauhid Menurut Salafiyah

Paparan Salafiyah, terutama yang dikomandoi Ibnu Taimiyah, mengatakan bahwa konsepsi tauhid dari kalangan Asyariyah tidak lengkap. Karena mereka hanya membahas satu aspek dari tauhid yakni Rububiyah semata dan melupakan unsur Uluhiyah. Padahal, tauhid Uluhiyah merupakan esensi paling utama dari konsep tauhid sebab mengesakan Allah dalam hal ibadah. Dengan kata lain, persoalan ibadah harus benar-benar berlandaskan dalil Al Quran dan al Sunah agar tidak menyimpang.

Bagi kalangan Salafi, seorang muslim yang bertauhid Uluhiyah telah secara otomatis melakukan tauhid Rububiyah, sedangkan orang kafir—bisa jadi—hanya Rububiyah. Singkatnya, orang-orang non muslim yang meyakini Allah sebagai pencipta, pemberi rizki, pengatur alam semesta, sekurang-kurangnya mereka telah memiliki tauhid Rububiyah. Namun Ibn Taimiyyah membatasinya bahwa kaum musyrikin Arab mengakui keesaan Allah SWT dalam menciptakan langit dan bumi, tetapi itu tidak mengeluarkan mereka dari kesyirikan karena mereka menyekutukan-Nya dalam ibadah.

Selain Rububiyah dan Uluhiyah, Salafiyah turut mengenalkan tauhid al-asma’ wa al-shifat. Dalam memahami nama dan sifat Allah, haruslah menegasikan segala yang berlawanan dengan kemahasempurnaan Allah. Dengan tegas, nama dan sifat Allah harus bersandar pada prinsip tauqifi atau penetapannya berdasarkan Quran-Sunnah serta tidak memberi wewenang kepada akal manusia.

Tauhid Menurut Muhammadiyah

DI Muhammadiyah, persoalan akidah dibahas dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Kitab Iman sebagai keputusan Kongres Muhammadiyah ke-18 di Solo tahun 1929. Dalam putusan tersebut, Muhammadiyah sendiri tampaknya tidak ingin banyak terlibat dalam perkara ilmu kalam. Muhammadiyah ingin terlepas dari perdebatan teologis yang tidak produktif antara Jabariyah, Qadariyah, Mu’tazilah, Asy’ariyah, Maturidiyah, Salafiyah dan lainnya.

Satu sisi, butir-butir tauhid yang dituntunkan oleh Muhammadiyah dalam HPT ini mirip dengan konsep 13 atau 20 sifat wajib bagi Allah khas Asy’ariyah. Namun, dengan catatan bahwa Muhammadiyah menghindari untuk membicarakan hal-hal yang tidak tercapai oleh akal, sehingga cukuplah berpikir mengenai makhluk-Nya untuk membuktikan kekuasaan dan kebijaksanaan-Nya. Muhammadiyah juga menganggap bahwa sifat Allah tidak terbatas karena Allah itu Maha Mutlak tanpa adanya batasan.

Di sisi yang lain, uraian Kitab Iman dalam HPT ini lebih mirip dengan cara penulisan Salafiyah, persoalan akidah dijelaskan melalui ayat-ayat dan hadis. Kitab Iman dibangun di atas landasan rukun Islam yang lima dan rukun iman yang enam dan diikuti dengan dalil-dalil yang meneguhkan keimanan dan keyakinan umat. Akan tetapi, penjelasan iman ini juga berbeda dengan kalangan Salafi, Ibnu Taimiyah dan pengikutnya yang membagi tauhid menjadi tiga bagian: Rububiyah, Uluhiyah dan asma’ wa sifat.

Kesimpulan Hasil Muthala’ah

1. Dalam diskusi di Muthala’ah, para peserta yang hadir nampaknya tidak ada penolakan konsepsi tauhid dibagi menjadi tiga lapis: Rububiyah, Uluhiyah dan Asma’ wa Sifat. Namun dengan catatan, seseorang yang tidak beribadah kepada Allah dan beramal saleh sesuai dengan tuntunan Al Quran dan al-Sunah, meskipun meyakini bahwa Allah pencipta, pemberi rizki, pengatur alam semesta, tetap dikategorikan sebagai individu yang tidak bertauhid alias kafir.

2. Pada persoalan keberadaan Allah, para peserta Muthala’ah berbeda pandangan. Satu pendapat mengatakan bahwa Allah berada di atas langit (QS. Al Mulk: 16) tepatnya bersemayam di atas ‘arsy (QS. Thaha: 5). Bahkan dalam Quran terkadang menggambarkan tentang ketinggian Dzat Allah (QS. Al-Ma’arij: 4). Pendapat lainnya mengatakan bahwa Allah tidak di atas melainkan ada di mana-mana dan begitu dekat dengan kita (QS. Qaf: 16 dan Al Baqarah: 186). Pandangan lainnya mengatakan bahwa keberadaan Allah itu bersifat transenden sekaligus imanen.

Beberapa Catatan Kritis

1. Sepengetahuan saya yang baru mengikuti kegiatan Muthala’ah secara serius, hasil dari suatu pembahasan seolah tidak terdokumentasikan dalam sebuah catatan khusus. Jadi seperti dibahas panjang lebar kemudian ditulis poin-poin penting, setelah itu diumumkan dalam masyarakat yang terbatas. Warga masyarakat yang hadir jadinya tidak mendapat pencerahan.

2. Di dalam forum Muthala’ah ini saya melihat perempuan bukan hanya tidak diberikan suara untuk berpendapat, tetapi juga tidak mendapatkan tempat untuk duduk bersama menyimak kegiatan ini. Perempuan diperkerjakan hanya untuk mengurusi konsumsi semata, tapi tidak dilibatkan di dalam forum diskusi. Padahal saya percaya ada banyak perempuan di PCM Cibiuk yang memiliki pemahaman keagamaan yang cemerlang dan berwawasan luas. Sekurang-kurangnya mereka akan memberikan warna dan cara pandang yang baru.

Penutup

Muthala’ah merupakan kegiatan akademik yang sangat dinamis dan demokratis. Kegiatan ini bukan diskusi biasa atau debat kusir khas sosial media, melainkan forum ilmiah dewasa karena kita dipaksa agar kembali membuka teks-teks otoritatif yang tidak hanya bersumber daripada al-Quran dan al-Hadits, tetapi juga pendapat ulama dalam Kutub al-Mu’tabarah.

Akhir kata, semoga saja kegiatan Muthala’ah terus berkembang menjadi bagian dari tradisi yang khas dan unggulan dari masyarakat Muhammadiyah Cibiuk, Garut, Jawa Barat.

Tags: islammajelis tarjih dan tajdidmuthala'ahPCM Cibiuk Garut
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Universitas Seharusnya Juga Jadi Pusat Dakwah Keagamaan

Next Post

Haedar Nashir: Syawalan Momentum Rekatkan Persaudaraan Lintas Batas

Baca Juga

Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025
Berita

Kalender Hijriah Global Tunggal Jadi Solusi Penanggalan Islam Modern

09/07/2025
Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis
Berita

Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

08/07/2025
Sejak Awal Berdiri, Muhammadiyah Telah Miliki Etos Ekonomi yang Canggih
Berita

Sejak Awal Berdiri, Muhammadiyah Telah Miliki Etos Ekonomi yang Canggih

13/01/2025
Perubahan Radikal dari Fisikal ke Digital, Tantangan Abad Kedua Muhammadiyah
Berita

Memetik Hikmah dari Sejarah Penetapan Tahun Baru Hijriah

27/07/2024
Next Post
Muhammadiyah Diharapkan Memimpin Kerja Keumatan yang Berorientasi Jangka Panjang

Haedar Nashir: Syawalan Momentum Rekatkan Persaudaraan Lintas Batas

Pesan Keagamaan dan Kebangsaan Haedar Nashir dalam Syawalan Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada

Pesan Keagamaan dan Kebangsaan Haedar Nashir dalam Syawalan Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada

Apakah Puasa Ramadan Kita Diterima? Ini Tanda-tandanya

Apakah Puasa Ramadan Kita Diterima? Ini Tanda-tandanya

BERITA POPULER

  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.