Kamis, 24 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Catatan Kritis untuk Kriteria Imkan Rukyat yang Baru dari MABIMS

by ilham
3 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Bagi yang Belum Paham, Ini 5 Prinsip dan Syarat Kalender Islam Global

MUHAMMADIYAH.OR.ID, MEDAN—MABIMS atau Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapore mengeluarkan kriteria imkan rukyat yang baru. Secara konseptual, imkan rukyat dengan ketinggian hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat (3-6.4) lebih baik dari imkan rukyat yang lama dengan ketinggian hilal 2 derajat, sudut elongasi bulan-matahari 3 derajat, dan umur bulan paska konjungsi 8 jam (2-3-8).

Meski demikian, Kepala Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU) Arwin Juli Butar-butar mengatakan bahwa secara implementatif, khususnya dalam konteks Indonesia, kriteria baru ini pada masa akan datang diprediksi akan menghadapi tantangan implementasi di lapangan. Tantangan dan problem kriteria MABIMS 3-6,4 itu adalah karena belum definitifnya rumusan toposentrik-geosentrik atas ketinggian dan sudut elongasi bulan, dimana perbedaan penerapan keduanya berkonsekuensi pada perbedaan angka paramter yang dihasilkan.

Tantangan berikutnya adalah pada marjak visibilitas hilal yang menimbulkan ‘tafsir’ dari para ahli dan para penggunanya. Terkait marjak (visibilitas hilal pertama kali muncul), timbul pertanyaan apakah visibilitas pertama hilal itu dimulai dari ujung Barat ataukah dari ujung Timur negara-negara MABIMS? ataukah berdasarkan visibilitas hilal (marjak) yang muncul di negara masing-masing MABIMS? Ataukah dimana saja di kawasan MABIMS?

“Dalam praktiknya, jika marjak itu ditetapkan di salah satu titik (ujung Barat maupun ujung Timur) maka akan ada keengganan dari negara pengguna yang di negaranya tidak memenuhi kriteria tersebut. Sebaliknya, jika penerapan marjak dikembalikan kepada praktik di teritorial negara masing-masing maka konsekuensinya rumusan 3-6,4 itu tidak memiliki urgensi unfikasi dalam tingkat MABIMS, sebab pada akhirnya kembali kepada pengguna masing-masing, dan berjalan masing-masing,” terang Arwin sebagaimana yang diterima tim redaksi Muhammadiyah.or.id pada Sabtu (30/04).

MateriTerkait

Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan

Muhammadiyah Turki Ekspansi Dakwah Global, Persiapkan Markaz Dakwah

Jangan Dekati Zina: Demi Anak yang Tak Berdosa

Karena itu, tidak definitifnya kriteria ini secara konsep maupun implementasi membuktikan bahwa putusan 3-6,4 itu tidak dirumuskan secara mapan lagi matang oleh perumusnya, dan tampak tanpa uji dan implementasi lapangan yang memadai. Hal ini, ujar Arwin, menimbulkan pertanyaan serius apakah konsep ini sesungguhnya dirumuskan secara bersama ataukah hanya segelintir orang saja?

Sebagai misal, secara astronomis posisi hilal awal Syawal 1443 H tahun ini tampaknya ‘unik’ dan ‘rumit’ jika dikaitkan dengan parameter sudut elongasi 6,4 derajat. Sebab secara hisab parameter ini hanya terpenuhi di ujung Sumatera (Sabang), itupun dengan asumsi elongasi geosentrik, bukan toposentrik, jika dengan elongasi toposentrik maka dipastikan belum memenuhi 6,4 derajat. Tantangan lain adalah terkait pengalaman rukyat di Indonesia yang dalam praktiknya hilal dengan posisi minimal 2 derajat kerap ‘teramati’ dan ada yang melaporkan melihat dan kerap pula diterima dengan alasan perukyat sudah disumpah yang selanjutnya dianggap sebagai hilal ‘syar’i’. Penegasan hilal ‘syar’i’ itu juga kerap diakomodasi dan dibenarkan oleh segelintir tokoh dan pakar astronomi.

“Dari problematika ini dapat ditarik satu kesimpulan bahwa penyatuan awal Ramadan-Syawal dalam sepanjang sejarah ternyata bukan semata soal kesepakatan kriteria, namun juga adalah soal kemapanan dan kematangan kriteria itu sendiri. Bahkan dalam konteks yang lebih substantif, hal yang terlebih penting sesungguhnya adalah manusianya, bukan kriterianya, karena manusianyalah yang akan menerima dan menerapkannya,” ujar Arwin.

Dari fenomena dan pengalaman yang berkembang juga tampak bahwa yang risau dan bingung, dan berikutnya yang membuat bingung di tengah masyarakat sesungguhnya bukan semata masyarakat (orang awam), namun juga para ahli yang mengerti dan menggeluti masalah ini. Itu diantaranya ditunjukkan dengan ketidak definitifan konsep 3-6,4 tersebut. Oleh karena itu pula, stigma dan statemen ‘masyarakat bingung’ akan perbedaan penentuan awal bulan sebenarnya bukan semata karena ketidakmengertian masyarakat akan substansi permasalahan, namun juga karena dinamika dan rumusan ilmiah para ahli yang menggeluti masalah ini yang belum final.

“Jika patut untuk disebut para ahli yang dimaksud adalah tokoh-tokoh dan pakar-pakar yang tergabung dalam Tim Unifikasi Kalender Hijriah (Tim UKH) Kementerian Agama Republik Indonesia yang secara moral-intelektual dituntut dan ditugaskan untuk mengurus masalah ini, dengan biaya Negara,” tegas Arwin.

Arwin berharap ke depan, keterwakilan Tim UKH diseleksi secara adil dan berimbang, tidak didominasi pihak tertentu betapapun dengan institusi berbeda namun sesungguhnya berasal dari pihak yang sama. Ini penting diindahkan di negara demokrasi Indonesia, yang jika tidak diindahkan maka dinamika dan perbedaan akan terus ‘abadi’, dan itu pertanda peradaban masyarakat dan bangsa ini masih rendah dan tidak beranjak kemana-mana.

Tags: headline
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Khutbah Idulfitri 1443 H: Menghidupkan Jiwa Welas Asih

Next Post

Bacaan Takbir Idul Fitri Sesuai Al-Qur’an dan Sunah

Baca Juga

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda

10/07/2025
Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Next Post
Bacaan Takbir Idul Fitri Sesuai Al-Qur’an dan Sunah

Bacaan Takbir Idul Fitri Sesuai Al-Qur’an dan Sunah

Ramadhan dan Idulfitri Jalan Kebajikan Utama

Ramadhan dan Idulfitri Jalan Kebajikan Utama

Bolehkah Mengumandangkan Takbir secara Beramai-ramai?

Bolehkah Mengumandangkan Takbir secara Beramai-ramai?

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.