Jumat, 18 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Sumber dan Potensi Wakaf Uang di Muhammadiyah

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Sumber dan Potensi Wakaf Uang di Muhammadiyah

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam UU Wakaf no 41 tahun 2004 disebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.

Sementara itu, wakaf uang adalah wakaf benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri yang diterbitkan melalu sertifikat wakaf uang. Sertifikat Wakaf Uang adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan wakaf uang.

“Kita sudah paham secara normatif wakaf uang ini sudah dikelola, para ulama juga tidak banyak memperdebatkan, pada tataran praktisnya ini sudah dijalankan sejak lama sekali,” tutur Wakil Ketua Nazhir Wakaf Uang Muhammadiyah Hilman Latief dalam acara Launching Nazhir Wakaf Uang Muhammadiyah pada Sabtu (23/04).

Selama ini, sumber keuangan persyarikatan berasal dari zakat, infak/shadaqah, hibah pribadi/lembaga, dukungan amal usaha, dan bantuan pemerintah.

MateriTerkait

‘Aisyiyah Turki Cetak Kader Perempuan Tangguh dan Berdaya

Hukum Bekam dalam Islam, Bolehkah?

Mahasiswa Muhammadiyah Ini Dipercaya Perkuat Timnas di ASEAN U-23 Championship 2025

Hilman berharap ke depan Muhammadiyah lebih serius mengelola wakaf uang ini. Ia menuturkan potensi sumber dana wakaf uang terbagi dua, yaitu: Wakaf Uang Sukarela dan Wakaf Uang Wajib. Wakaf Uang Sukarela adalah wakaf uang yang diserahkan oleh wakif (anggota, simpatisan, lembaga) secara sukarela kepada Nazhir Wakaf Uang Muhammadiyah dengan jumlah yang dikehendaki oleh wakif dalam waktu yang tidak terikat maupun terikat.

Wakaf Uang Wajib adalah wakaf uang yang diserahkan oleh wakif (anggota, simpatisan, BUMM, dan AUM) kepada Nazhir Wakaf Uang Muhammadiyah dengan jumlah ditentukan oleh persyarikatan sesuai dengan mempertimbangkan kemampuan wakif.

Hilman menuturkan pengelolaan Wakaf Uang ini penting sebab akan berperan besar sebagai dana abadi persyarikatan. Setidaknya ada empat urgensi mengapa Muhammadiyah perlu mengoptimalkan potensi wakaf uang ini, di antaranya: Pertama, keberadaan amal usaha yang mampu menghasilkan sumber keuangan menjadikan Muhammadiyah sebagai lembaga yang tidak terlalu memiliki ketergantungan kepada pihak lain; kedua, tradisi filantropi dan gotong royong yang sedari dulu menjadi bagian dari semangat dalam menggerakkan persyarikatan menjadi fondasi yang kuat bagi Muhammadiyah; ketiga, sikap amanah yang dipegang para generasi pendahulu dalam persyarikatan masih kuat membekas dalam bentuk tingkat kepercayaan yang tinggi dari publik; keempat, Muhammadiyah sudah mulai merambah jalur bisnis untuk memperkuat pilar keuangan organisasi yang berpotensi mengelola dana wakaf.

Dengan adanya dana abadi di bidang pendidikan, Muhammadiyah dapat memberikan pembiayaan riset strategis, penguatan kelembagaan, peningkatan mutu pendidikan, penyediaan sarana dan prasana pendidikan, misi pemerataan, dan beasiswa.

Sementara dalam wilayah kemanusiaan, dana abadi yang bersumber dari wakaf uang akan berperan besar dalam re-engenering dana kemanusiaan, pembiayaan misi kemanusiaan, penguatan kelembagaan kemanusiaan, dan penyediaan sarana dan prasarana kemanusia di berbagai provinsi.

Hilman membuat peta jalan atau road map penguatan wakaf uang hingga tahun 2030 sebagai proyeksi dana abadi persyarikatan. Tahun-tahun pertama pembuatan pedoman, penyusunan panduan-panduan, penyiapan SDM, penyiapan infrastruktur dan Sumber Daya Nazhir, menjalin kemitraan, perumushan model investasi keuangan, model bisnis dan model investasi. Dirinya berharap 20 tahun yang akan datang, potensi wakaf uang ini telah terwujud nyata untuk segala bidang seperti pendidikan, sosial, dan kemanusiaan.

Tags: LazisMUPotenziwakafzakat
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muktamar 2022 : Poses Pemilihan Didukung Sistem IT Canggih

Next Post

Nazhir Wakaf Uang Muhammadiyah Resmi Beroperasi

Baca Juga

pemberian beras sebagai representasi zakat dan sedekah
Artikel

Membedah Perbedaan Zakat dan Sedekah

10/07/2025
Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?
Artikel

Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?

09/07/2025
Lazismu Ambil Peran dalam Persoalan Perubahan Iklim
Berita

Lazismu Ambil Peran dalam Persoalan Perubahan Iklim

03/08/2024
Muhammadiyah Pakistan Inisiasi Pendirian Kantor Layanan Lazismu
Berita

Muhammadiyah Pakistan Inisiasi Pendirian Kantor Layanan Lazismu

16/07/2024
Next Post
Nazhir Wakaf Uang Muhammadiyah Resmi Beroperasi

Nazhir Wakaf Uang Muhammadiyah Resmi Beroperasi

Sejarah Singkat Al-Qur’an, Perjuangan Para Sahabat Nabi Menjaga Firman Allah

Meski Tidak Ada Petunjuknya, Peringatan Hari Keagamaan Boleh Dilakukan Asalkan...

Fokus Garap Pilar Ekonomi Muhammadiyah, JSM Diminta Kembangkan Entrepreneur Muda

Fokus Garap Pilar Ekonomi Muhammadiyah, JSM Diminta Kembangkan Entrepreneur Muda

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni Jelaskan Posisi dan Hubungan Muhammadiyah dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir Paparkan Empat Pilar Peradaban Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.