Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Mengkaji Ketentuan Puasa dalam Mazhab Syafii dan Hambali

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Hikmah, Nasional, Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Benarkah Islam Mundur Karena Pemikiran Imam Al Ghazali?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PCIM Arab Saudi Nur Fajri Romadhon beserta kader-kader muda Majelis Tarjih dan Tajdid mendaras ketentuan-ketentuan puasa menurut pandangan Mazhab fikih. Dalam kajian yang diselenggarakan pada Sabtu dan Ahad (02-03/04) ini, bahan yang didaras ialah kitab Ghayah at-Taqrib karya Ahmad bin al-Husain Al-Syafii dan kitab Akhsharul Mukhtasharat karya Muhammad bin Badruddin Al-Hambaly.

Ketentuan Puasa dalam Mazhab Syafii

Dalam kitab Ghayah at-Taqrib disebutkan bahwa syarat wajib puasa ada empat yaitu Islam, baligh, berakal sehat, dan mampu berpuasa. Adapun rukun antara lain niat, menahan diri dari makan dan minum, jimak (hubungan intim), sengaja muntah. Tiga hal yang disunnahkan dalam puasa yaitu menyegerakan berbuka, mengakhirkan makan sahur, dan meninggalkan perkaatan buruk.

Para sepuh yang tidak kuat berpuasa, boleh berbuka dan wajib baginya memberi makan kepada orang miskin untuk setiap meninggalkan puasa satu mud. Sementara perempuan hamil dan perempuan yang menyusui jika mereka merasa khawatir akan dirinya sendiri, boleh berbuka dan diwajibkan bagi keduanya untuk mengqadha.

Pandangan Mazhab Syafii tentang qadha puasa bagi perempuan hamil dan menyusui ini berbeda dengan Fatwa Tarjih. Dalam ketentuan Tarjih, perempuan hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa asalkan membayar fidyah. Namun dirinya menegaskan bahwa secara umum ketentuan Mazhab Syafii dan Majelis Tarjih banyak persamaan seperti disunahkan untuk mengakhirkan makan sahur, menyegerakan berbuka, dan meninggalkan perkaatan buruk.

MateriTerkait

Civitas Akademika Muhammadiyah harus Jadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah Pedoman Hidup

Kemendes PDT Gandeng ‘Aisyiyah Perkuat Pemberdayaan Desa Lewat Gerakan Qaryah Thayyibah

Perkuat Kaderisasi, MPK PP ‘Aisyiyah Gelar ‘Aisyiyah Cadre Camp 2025

Ketentuan Puasa dalam Mazhab Hambali

Dalam Mazhab Hambali, puasa hukumnya wajib jika: setiap muslim yang mukallaf dan mampu, melihat hilal bulan Ramadan walau dari satu orang saksi yang adil atau menggenapkan bulan sya’ban jadi 30 hari karena tertutupinya hilal baik oleh cuaca mendung maupun gunung atau selain keduanya. Apabila hilal terlihat pada siang hari, maka wajib puasa untuk esok harinya.

Para sepuh dan orang sakit yang sulit sembuh boleh untuk tidak puasa, sebagai gantinya mereka harus memberi makan setiap hari kepada orang miskin. Disunahkan bagi orang yang sakit (sementara) dan orang yang sedang dalam perjalanan (sejauh dibolehkannya salat qashar) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengqadha.

Disunahkan untuk menyegerakan berbuka puasa, mengakhirkan makan sahur, mengucap apa-apa yang datang dari Nabi Saw ketika berbuka, dan menyegerakan qadha puasa secara langsung sebab haram hukumnya.

Pandangan Mazhab Hambali ini berbeda dengan Fatwa Tarjih tentang metode penentuan awal bulan. Banyak pihak yang mengklaim bahwa rukyat sebagai metode penentuan awal bulan merupakan ijma ulama. Padahal, sejumlah ulama mendukung penggunaan hisab seperti Rasyid Ridha, Faisal Maulawi, dan lain sebagainya. Dengan adanya ulama yang mendukung hisab, gugur sudah klaim ijmak tersebut.

Meski ada perbedaan, banyak juga persamaannya dengan Mazhab Hambali seperti fidyah diberlakukan bagi orang tua yang sudah sepuh dan orang sakit yang tidak kunjung sembuh. Mereka boleh untuk tidak berpuasa tapi sebagai gantinya diwajibkan untuk memberi makan kepada orang miskin sebesar satu mud atau 0,6 kg beras sepanjang puasa yang ditinggalkan.

Tags: headlineislamketentuan puasamazhab hambalimazhab syafii
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Konsep Wasathiyah Islam sebagai Pegangan Bersama Melawan Islamophobia

Next Post

Sebanyak 2.500 Paket Berbuka Puasa Dibagikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Sebanyak 2.500 Paket Berbuka Puasa Dibagikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Sebanyak 2.500 Paket Berbuka Puasa Dibagikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Bergeliat, Muhammadiyah Mesir Perlahan Menjadi Bagian Hidup Warga Pribumi

Bergeliat, Muhammadiyah Mesir Perlahan Menjadi Bagian Hidup Warga Pribumi

Beranggotakan 2000 Orang, Tapak Suci Mesir Jadi Pintu Efektif Dakwah Muhammadiyah

Beranggotakan 2000 Orang, Tapak Suci Mesir Jadi Pintu Efektif Dakwah Muhammadiyah

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.