Sabtu, 26 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Tidak Semua Urusan harus Dibuat Komisi dan Lembaga Tambahan

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Tidak Semua Urusan harus Dibuat Komisi dan Lembaga Tambahan

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA—Pasca amandemen UUD 1945 terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam struktur kelembagaan negara. Salah satu perubahannya ialah tumbuh suburnya lembaga-lembaga negara yang independen baik dengan dasar hukum konstitusi, undang-undang, bahkan ada yang hanya dibentuk dengan keputusan presiden.

“Amandemen memunculkan banyak nama lembaga baik yang disebutkan eksplisit seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, hingga walikota, dan lain-lain. Sedangkan lembaga yang tidak disebutkan nomenklaturnya secara eksplisit adalah Bank Sentral, KPU, dan lain-lain,” ujar Endang Sulastri dalam Seminar Pra-Muktamar Muhammadiyah-‘Aisyiyah pada Rabu (16/03).

Endang Sulastri menuturkan bahwa penambahan lembaga negara biasanya terbentuk berdasarkan isu parsial, insidental, dan respon khusus terhadap suatu persoalan. Misalnya, ide pembentukan KPK pada tahun 2002 yang dasar hukumnya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN merupakan respon negara terhadap kejaksaan dan kepolisian yang belum bisa diandalkan menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi.

“Kemunculan lembaga negara tambahan negara ini biasanya karena lembaga formal tidak mampu menyelesaikan suatu persoalan. Misalnya ketika KPK muncul karena orang tidak lagi percaya pada lembaga kepolisian,” tutur Endang Sulastri.

MateriTerkait

Menghidupkan Semangat Al-Ma’un, Muhammadiyah Serukan Aksi Nyata Entaskan Kemiskinan

Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

Majukan Bangsa Lewat Riset, Muhammadiyah Dorong Kampus Jadi Agen Perubahan

Selain KPK, contoh lain lembaga negara tambahan seperti KPU, Bawaslu, Komnas HAM, KPAI dan lain-lain. Namun titik persoalannya ialah apakah lembaga-lembaga negara tambahan ini telah efektif menyelesaikan ragam masalah-masalah spesifik sesuai dengan tupoksinya? Dalam beberapa kasus, lembaga-lembaga ini malah memunculkan masalah baru seperti kasus cicak vs buaya. Karenanya, dalam menata ulang lembaga negara tambahan di Indonesia perlu kiranya kembali kepada UUD 1945.

“Tujuan negara kita dalam Pembukaan UUD 1945 adalah menjadi negara bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Karenanya lembaga-lembaga negara tambahan tidak boleh lepas dari konstitusi, termasuk soal fungsi dan kedudukannya,” kata Endang Sulastri.

Mengembalikan prinsip lembaga negara tambahan pada konstitusi agar menciptakan tatanan yang lebih ramping dan efisien sehingga tidak mengeluarkan banyak anggaran.

Dalam penyelenggaraan pesta demokrasi berdasarkan Pasal 22E UUD 1945, misalnya, menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan ‘suatu komisi pemilihan umum’. Dari dasar ini melahirkan tiga lembaga negara tambahan yang mengurus Pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Padahal, agar lebih efisien, lebih baik semua unsur-unsur Pemilu cukup diserahkan pada KPU. “Kita tidak efisien di dalam membentuk lembaga negara tambahan. Karenanya, saya lebih cenderung, kita kembalikan lembaga penyelenggara Pemilu itu ya KPU saja. Bawaslu itu cukup diserahkan pada masyarakat. DKPP juga demikian. Segala urusan tidak perlu dibuat lembaganya,” tutur Endang Sulastri.

Banyaknya lembaga negara tambahan yang sebetulnya tidak terlalu efektif dan efisien, Endang Sulastri mengusulkan agar para penyelenggara negara melakukan kajian ulang secara komprehensif.

Agar tupoksinya jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih lintas lembaga, pengaturan lembaga negara tambahan minimal ada dalam undang-undang yang bersumber pada konstitusi. Selain itu, kata Sulastri, tidak semua urusan harus dibentuk lembaganya oleh pemerintah. Biarkan masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi nyata dalam melakukan sosialisasi, advokasi, dan pengawasan.

Sebab ada urusan yang bisa diselesaikan masyarakat tanpa melibatkan pemerintah. Misalnya lembaga sipil yang telah lama berpartisipasi dalam banyak hal di Indonesia seperti ICW, PMI, Muhammadiyah, dan lain-lain. Tugas pemerintah hanya memberikan fasilitas, menyerap aspirasi, dan tindak lanjut kebijakan.

Tags: headlinekebangsaanketatanegaraanKomisi dan lembagaSeminar Pra Muktamar
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Dinasti Politik Kian Menguat, Mantan Ketua MK Sebut Indonesia Perlu Lakukan Dua Hal

Next Post

Cegah Indonesia Jadi Negara Totalitarian, Ini Dua Usulan Mantan Ketua MK Jimly Ash-Shiddiqie

Baca Juga

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda

10/07/2025
Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Next Post
Muktamar Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ke-48 esok bakal membahas sejumlah permasalahan menyangkut perbaikan masalah-masalah di tingkat keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan semesta.

Cegah Indonesia Jadi Negara Totalitarian, Ini Dua Usulan Mantan Ketua MK Jimly Ash-Shiddiqie

Suarakan Islam Berkemajuan di Tingkat Nasional, PP Muhammadiyah Kerja Sama dengan Media Indonesia

Suarakan Islam Berkemajuan di Tingkat Nasional, PP Muhammadiyah Kerja Sama dengan Media Indonesia

Pentingnya Internalisasi Regulasi dan Demokrasi di Tubuh TNI-Polri

Pentingnya Internalisasi Regulasi dan Demokrasi di Tubuh TNI-Polri

BERITA POPULER

  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.