Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Seperti Apa Kedudukan Harta dalam Islam?

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Benarkah Islam Mundur Karena Pemikiran Imam Al Ghazali?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam Islam, kedudukan harta merupakan hal penting yang dibuktikan bahwa terdapat lima maqashid syariah yang salah satu di antaranya adalah al-maal atau harta. Namun, bagaimana pandangan Islam tentang harta? Berikut penjelasan Islam tentang harta berdasarkan uraian Jaih Mubarok dalam materi yang disampaikan pada kegiatan Training Of Trainer (ToT) Pelatihan Fikih Muamalah, Ekonomi dan Bisnis Syariah pada Jumat (11/03).

Pertama, Teori Istikhlaf. Manusia merupakan khalifah di muka bumi yang tunduk hanya kepada Allah dan alam ditundukkan kepada manusia oleh Allah. Dampak dari teori ini adalah bahwa benda hakikatnya milik Allah dan bukan milik manusia.

Dalam hal kepemilikan atas harta, kepemilikan manusia bersifat istikhlaf, artinya posisinya sebagai wakil dari pemilik yang sesungguhnya, yaitu Allah. Karenanya harta wajib diperoleh, dikembangkan, dan digunakan sesuai dengan kehendak Allah (QS Nisa: 29, al-Taubah: 104).

Kedua, Teori Gharizah Hubb al-Mal. Manusia dianugerahi kehendak (iradah) dan banyak nafsu (syahwah muta‘addidah) terkait harta, baik suka terhadap harta (dzatnya), memiliknya, maupun suka menggunakan dan atau mengambil manfaatnya (QS Ali ‘Imran: 14 dan al-Fajr: 19-10).

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Jika tidak memiliki sikap berterima kasih kepada Allah (al-syukr), sabar, zuhud, dan qana‘ah, manusia merupakan makhluk yang tidak pernah puas terhadap apa yang ia miliki.

“Dalam hadits riwayat Imam al-Bukhari dijelaskan bahwa jika Bani Adam (manusia) telah memiliki dua lembah harta, maka pasti dia akan mencari lembah harta yang ketiga, manusia tersebut tidak akan pernah merasa puas,” jelas Guru Besar Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati ini. Ketiga, Teori Qiwam al-Hayat.

Harta merupakan media untuk melanjutkan keberlangsungan kehidupan. Keberadaan harta merupakan hal penting untuk menjaga kelanggengan kehidupan (baqa’ al-nafs) dan melanjutkan keturunan (baqa’ al-nasl). Bahkan kadang-kadang harta dianggap lebih utama dalam membangun peradaban sebuah bangsa. Harta merupakan sumber keutaamaan (fadha’il), kemuliaan (al-kiram), kebaikan (ihsan), dan kebahagiaan (sa‘adah).

“Harta merupakan media untuk mencapai kemuliaan (alat al-makarim), menolong (‘aun ‘ala al-dahr), menguatkan agama (quwwah ‘ala al-din), menumbuhkan persaudaraan (mu’allafah li al-ikhwan), menciptakaan kegembiraan hidup di dunia (bahjah al-dunya),” terang Jaih sambil mengutip penjelasan al-Syirazi sebagaimana disampaikan ‘Ali Fikri dalam kitab Mu‘amalah Madiyah wa al-Adabiyyah ketika menafsirkan QS al-Nisa’ ayat 114 dan al-Ra‘d ayat 22-23.

Keempat, Teori al-Wasilah. Tujuan hidup manusia adalah mengabdi kepada Allah (al-‘ubudiyyah), bukan mencari dan mengumpulkan harta (QS al-Dzariyat: 56 dan al-Hajj: 77-78).

Tujuan mencari dan mengumpulkan harta untuk melaksanakan perintah Allah baik dalam bentuk zakat, infaq, wakaf, dan sedekah. Aktivitas duniawi seperti bisnis harus mendukung dzikrullah melalui aktivitas shalat dan ibadah lainnya (QS al-Nur: 37-38).

Kelima, Teori Mas’uliyyah. Pada zaman jahliyah, masyarakat mencari dan mengumpulkan harta dalam rangka membangun kekuatan dan kewenangan (sulthah), dan mereka menjadi warga yang superior yang memiliki hak-hak istimewa. Dalam ajaran Islam, harta merupakan bagian dari nikmat Allah yang harus dipertanggungjawabkan (QS al-Takatsur: 8) dan cara mendapatkan, pengembangan (investasi), dan menggunakan harta harus sesuai dengan ketentuan Allah dan rasul-Nya.

Dengan demikian, umat Islam tidak sewenang-wenang dengan menghalalkan segala cara terkait cara mendapatkan, mengembangkan dan menggunakan harta.

“Kegiatan mu‘amalah maliyyah harus didasarkan pada rasa cinta, kasih-sayang, dan toleran ketika melakukan penawaran, penjualan, pembelian, penagihan, dan pembayaran utang sehingga terhindar dari sengketa, penpuan, penimbunan, durhaka, dan kezhaliman,” tulis Jaih.

Tags: hukum IslamKepemilikan hartaSyariat IslamTeori
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Delapan Peran Mahasiswa Muhammadiyah untuk Masyarakat Menurut Ketua Umum PP ‘Aisyiyah

Next Post

Kumpulkan Data Dakwah Komunitas dan Jaring Dai 3T, LDK PP Muhammadiyah Rihlah Ke Jawa Timur

Baca Juga

Buku ‘Saya Kembali ke Ru’yah’ Tidak Mengubah Hasil Musyawarah Tarjih Tentang Hisab
Berita

Qiyas adalah Salah Satu Sumber Hukum yang Paling Subur

15/11/2024
Bagi yang Hendak Menikah Pahami Dulu Tata Cara Mandi Wajib!
Hukum Islam

Bagi yang Hendak Menikah Pahami Dulu Tata Cara Mandi Wajib!

18/12/2023
Hukum Islam

Bolehkah Berwudhu dengan Air Mineral?

09/12/2023
Dalam Hukum Islam, Bullying Adalah Perbuatan Terlarang!
Berita

Dalam Hukum Islam, Bullying Adalah Perbuatan Terlarang!

30/11/2023
Next Post
Kumpulkan Data Dakwah Komunitas dan Jaring Dai 3T, LDK PP Muhammadiyah Rihlah Ke Jawa Timur

Kumpulkan Data Dakwah Komunitas dan Jaring Dai 3T, LDK PP Muhammadiyah Rihlah Ke Jawa Timur

Pandangan Haedar Nashir Soal Keindonesiaan

Pesan Haedar Nashir untuk Diaspora Kader Muhammadiyah di Mesir

Kampus Muhammadiyah Sukse Raih Bintang 4 QS Stars World University Rankings

Kampus Muhammadiyah Sukse Raih Bintang 4 QS Stars World University Rankings

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.