Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Rukyat dalam Pemahaman Muhammadiyah

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Maqashid Syariah

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA—Bulan Ramadan di tahun 2022 (1443 H) tinggal menghitung hari. Beberapa bulan sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan Maklumat Nomor 01/MLM/1.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriah.

Dalam maklumat tersebut, 1 Ramadan 1443 H jatuh pada hari Sabtu, 2 April 2022. Penetapan ini berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang diopedomani oleh Muhammadiyah.

Doktor Ilmu Falak UIN Jakarta, Maskufa mengatakan bahwa kedudukan hisab dan kriteria awal bulan di Muhammadiyah merujuk pada Putusan Tarjih tahun 2003 adalah sah dan sesuai dengan tuntunan Nabi.

Hal ini juga dipertegas oleh Al-Qur’an dalam surat Ar-Rahman ayat 5 dan surat Yunus ayat 5 serta beberapa Hadits. “Bagi Muhammadiyah, rukyat yang ada dalam Hadits Nabi tersebut bukan hanya dipahami atau ditafsirkan sebagai rukyat bil fi’li (rukyat dengan mata, rukyat dengan teropong) saja, tetapi juga bisa dipahami sebagai rukyat bil ’ilmi (melihat dengan ilmu pengetahuan), yaitu menggunakan hisab,” paparnya ketika menjadi pembicara dalam program ‘Ask The Expert: Kenapa Muhammadiyah Selalu Terdepan dalam Menetapkan Awal Ramadan?” yang diselenggarakan oleh Pimpinan Komisariat Syariah dan Hukum IMM Cabang Ciputat, Ahad (27/3).

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Menurut Ketua Divisi Hisab Majelis Tarjih dan Tajdid PWM DKI Jakarta ini, Al-Qur’an banyak memberikan isyarat bahwa peredaran benda-benda langit dapat dihitung dengan pasti. Dalam surat Yunus ayat 5, misalnya.

“Dalam QS Yunus ayat 5 ini Allah menjelaskan kepada kita bahwa matahari dan bulan itu beredar dalam orbitnya dengan pasti, maka bisa dihitung itu. Contoh yang paling jelas adalah peristiwa gerhana. Peristiwa gerhana itu adalah contoh yang paling jelas tentang bisa dihitungnya secara pasti pergerakan benda langit itu: kapan terjadinya gerhana, jam berapa, dan seterusnya. Itu sangat detail bisa dihitung. Karena itu, maka peredaran benda langit itu dapat digunakan untuk pengorganisasian waktu dengan baik,” terangnya.

“Lantas kenapa Nabi tidak menggunakan hisab? Karena ilmu hisab pada saat itu belum berkembang dengan baik, belum berkembang seperti saat ini. Masih sangat sedikit orang yang memahami atau bisa menulis, menghitung, dan membaca. Maka, itulah yang dijadikan ilat hukumnya. Inna ummatun ummiyatun itu dijadikan sebagai ilat hukum. Ketika saat ini orang sudah mulai banyak sekali yang bisa menghitung, membaca, menulis, maka rukyat bisa digantikan oleh hisab,” imbuh Maskufa yang saat ini juga menjadi Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama FSH UIN Jakarta.

Ia menilai bahwa metode hisab tidak hanya digunakan oleh Muhammadiyah. Selain Muhammadiyah, kata Maskufa, terdapat beberapa ulama dan pembaharu Islam yang menganjurkan agar metode hisab dipakai dalam penentuan awal bulan. Mereka itu antara lain Rasyid Ridha, Ahmad Muhammad Syakir, Muhammad Mushthafa al-Maraghi, Mushthafa Ahmad Zarqa’, dan Yusuf al-Qardhawi.

“Mereka menyerukan penggunaan hisab dalam penetapan awal bulan Kamariah termasuk Ramadhan dan Syawal,” ujar Maskufa yang menulis disertasi berjudul Metode Hisab Wujud Al-Hilal: Pergeseran Argumentasi Normatif Muhammad Wardan Menjadi Ideologi Hisab Muhamadiyah. Lebih lanjut, dalam Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam di Rabat, Maroko tahun 2008 juga di antara rekomendasinya adalah “penetapan awal bulan Kamariah hanya dapat diselesaikan dengan menggunakan hisab sebagaimana hisab waktu-waktu salat.”

Terakhir, ia berharap agar segenap warga Persyarikatan konsisten dan mengikuti maklumat PP Muhammadiyah tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriah tersebut.

Tags: headlinehisabPandangan muhammadiyahPenentuan awal bulanrukyat
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah Resmikan Pimpinan Ranting Istimewa (PRIM) Pulau Pinang, Malaysia

Next Post

Bupati Mamuju Resmikan Masjid Darul Kampil Muhammadiyah

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Bupati  Siti Sutinah Suhardi meresmikan Masjid Darul Kampil Muhammadiyah Mamuju di Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (25/3).

Bupati Mamuju Resmikan Masjid Darul Kampil Muhammadiyah

Ditimpa Halangan, Muhammadiyah Tetap Berkomitmen Bantu Pemerintah Wujudkan Industri Halal

Ditimpa Halangan, Muhammadiyah Tetap Berkomitmen Bantu Pemerintah Wujudkan Industri Halal

Sarjana lulusan Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) harus tampil menjadi pemimpin terkemuka dan berakhlakul karimah. 

Wisudawan Kampus Muhammadiyah Harus Jadi Pemimpin Berakhlakul Karimah

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.