Senin, 21 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Perlukah di Masjid Memasang Tabir Pemisah Jamaah Laki-laki dan Perempuan?

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Bolehkah Menghias Masjid dengan Kaligrafi Al Quran?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Muktamar Tariih di Sidoario memutuskan tetap adanya hijab dalam rapat Muhammadiyah yang dihadiri oleh Laki-laki dan Perempuan.

Adapun cara pelaksanannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan mengingat atau memperhatikan kondisi, waktu dan tempat. Keputusan Muktamar Tarijih tersebut didasarkan pada Firman Allah SWT.pada surat Nur ayat 30 dan 31: Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka.Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.

Ayat di atas memberi pengertian bahwa pandang-memandang antar pria dan wantia lain (yang bukan muhrim atau bukan suami isteri) tanpa hajat Syar’i, begitu pula pergaulan bebas antara pria dan wantia, dilarang oleh Islam. Dimaksud dengan hijab adalah sesuatu yang dapat menutup/menjaga pandangan antara pria dan wanita lain (yang bukan muhrim atau bukan suami isteri). Hijab itu boleh berwuiud tabir, apabila masih/tetap dikhawatirkan saling tidak dapat menjaga diri masing-masing dan pandang-memandang yang haram terlarang, boleh juga tidak berwujud tabir, apabila telah terjamin tidak akan ada pandang-memandang yang dikhawatirkan tersebut.

Jadi tidak diharuskan menghilangkan tabir dan tidak pula diharuskan memakai tabir. Mengenai hiiab yang mana dari keduanya yang dipilih di jalankan adalah tergantung pada keyakinan/pendapat Muhammadiyah setempat. Apakah akan memakai hijab yang berwujud tabir ataukah yang tidak berwujud tabir. Mengenai “Pandang-memandang antara pria dan wanita lain yang bukan muhrim atau bukan suami-isteri) tanpa hajat Syar’i, begitu pula pergaulan bebas antara pria dan wanita, dilarang oleh Islam”, perlu dijelaskan kepada keluarga Muhammadiyah (baik besar maupun kecil, tua maupun muda, pria maupun wanita; baik dalam pertemuan-pertemuan, rapat-rapat, sidang-sidang maupun pengajian-pengajian; baik melalui pendidikan di sekolah-sekolah dengan berbagai tingkatannya maupun di luar sekolah), bahwa kita sekalian harus meniaga / mengikis pergaulan atau perhubungan bebas antara pria dan wanita yang sekiranya akan mengakibatkan dan memudahlan pandang-memandang yang tidak diharapkan oleh agama.

MateriTerkait

Stop Bullying Siswa, Haedar Nashir: Kalau Ada Kemampuan Berkelahi Ikut Tapak Suci

Haedar Nashir: Siswa dan Santri Muhammadiyah Harus Tumbuhkan Rasa Bangga Diri

Film “Sore: Istri dari Masa Depan” dan Hikmah Waktu dalam Islam

Dengan demikian kita dapat memberikan tuntunan, bimbingan dan didikan yang baik kepada mereka dan dapat memberikan jalan yang baik untuk hidup, bekerja dan beramal dalam masyarakat yang kita bina bersama-sama dalam menuju masyarakat Islam yang sebenarnya.

Dimaksud dengan “rapat-rapat Persyarikatan Muhammadiyah yang dihadiri oleh pria dan wanita”, terutama adalah rapat-rapat, sidang-sidang, pertemuan-pertemuan termasuk pengaiian-pengaiian dan kursus-kursus yang diadakan oleh Muhammadiyah. Syukur kalau selain Muhammadiyah mau mengikuti jejak yang baik itu.

Sedangkan yang dimaksudkan dengan “cara pelaksanannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan mengingat/memperhatikan kondisi, waktu dan tempat”, berarti terserah kepada kita (Muhammadiyah), menurut situasi dan kondisi setempat, bagaimana keyakinan/pendapat dari panitia/penyelenggara, terutama Muhammadiyah setempat. Lebih baik lagi, jika Majelis Tarjih setempat yang menentukan dan memberikan petunjuknya.

Tags: Laki laki dan perempuanmasjidMemasang tabirPemisah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Perempuan dan Perubahan Iklim Diharapkan Jadi Isu Strategis di Muktamar 48 ‘Aisyiyah

Next Post

Pesan Haedar untuk Milad ke-58 Tahun IMM dan Pendirian Pusat Studi Islam IMM DIY

Baca Juga

Memaknai Hijrah, Haedar Ajak Muhasabah untuk Menata Masa Depan Cerah
Berita

Memaknai Hijrah, Haedar Ajak Muhasabah untuk Menata Masa Depan Cerah

20/07/2024
Masjid At Tanwir PP Muhammadiyah Jakarta, Masjid Ramah Lingkungan
Berita

Masjid At Tanwir PP Muhammadiyah Jakarta, Masjid Ramah Lingkungan

13/06/2024
Akademi Marbot Masjid Muhammadiyah: Dari Masjid Kita Bangkit!
Berita

Akademi Marbot Masjid Muhammadiyah: Dari Masjid Kita Bangkit!

07/06/2024
Dikelola Oleh Cabang, RS PKU Muhammadiyah Cepu Tampilkan Keunggulan dan Kemajuan
Berita

Menguatkan Dakwah Muhammadiyah Lewat Pengajian

07/06/2024
Next Post
Pesan Haedar untuk Milad ke-58 Tahun IMM dan Pendirian Pusat Studi Islam IMM DIY

Pesan Haedar untuk Milad ke-58 Tahun IMM dan Pendirian Pusat Studi Islam IMM DIY

Gandeng 25 Petani Singkong, Tim Dosen Muhammadiyah Ini Optimalkan Budidaya Singkong

Gandeng 25 Petani Singkong, Tim Dosen Muhammadiyah Ini Optimalkan Budidaya Singkong

Segenggam Tanah dan Air

Segenggam Tanah dan Air

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.