Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Islam tidak Mengajarkan Pencapaian Prestasi Spiritual Melalui Penderitaan

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Syamsul Anwar Jelaskan Tentang Dalalah atau Signifikasi Teks

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Kedudukan manusia sebagai hamba Allah tentunya memiliki kewajiban untuk beribadah. Karena pada hakikatnya penciptaan manusia adalah untuk mengabdi hanya kepada Allah SWT, Tuhan yang telah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya bentuk. Beribadah kepada Allah tidak hanya menjalankan kewajiban tanpa makna tetapi ibadah menjadi kebutuhan dan syukur manusia kepada Allah.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar menjelaskan prinsip-prinsip ibadah dalam Islam, di antaranya: pertama, prinsip kemudahan. Dalam kaidah usul disebtukan setiap kesulitan pada dasarnya menuntut kemudahan (al-masyaqqah tajlib al-taysir). Kalau diperhatikan secara seksama, setiap ibadah dalam Islam disediakan kemudahan-kemudahan. Misalnya, bersuci dalam kondisi normal harus dilakukan dengan air. Dalam kondisi sulit, bersuci dapat dilakukan dengan tayamum.

Islam tidak menghendaki penderitaan. Nabi Saw pernah meluruskan kekeliruan tiga orang sahabat yang mengaku menjalankan agamanya secara benar. Masing-masing dari ketiga sahabat itu mengaku rajin berpuasa dan tidak berbuka; selalu salat malam dan tidak pernah tidur; dan tidak menikah lantaran takut mengganggu ibadah. Rasulullah saat itu menegaskan bahwa ‘aku yang terbaik di antara kalian’. Karena Nabi berpuasa dan berbuka, salat malam dan tidur, dan mengerjakan ibadah dan menikah.

“Agama tidak menghendaki penderitaan. Dalam agama Islam, tidak ada pararelisme antara tingkat penderitaan dengan tingkat pahala yang besar. Jadi, agama Islam tidak menilai besar kecilnya pahala itu dari tingkat penderitaannya,” terang Syamsul dalam kajian yang diselenggarakan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta pada Sabtu (05/03).

MateriTerkait

Dua Emas untuk Indonesia! Aksi Heroik Mahasiswa Unismuh Palu di Ajang Internasional WPFG 2025

Muhammadiyah Rancang Pemikiran Hukum Kontekstual Berbasis Manhaj Tarjih untuk Implementasi di PTMA

Pengkaderan Memegang Peran Penting dalam Keberlangsungan Organisasi

Kedua, prinsip kemampuan. Bertakwa kepada Allah menurut kesanggupan seseorang. Allah telah menentukan segala sesuatu sesuai ukurannya, demikian pula manusia sebagai makhluk taklifi tidak akan dibebani dengan suatu hukum melainkan sesuai dengan kadar kemampuannya. Mereka yang memiliki keterbatasan dan berkebutuhan khusus maka pelaksanaan ibadah dikembalikan kepada kondisi dan kemampuan masing-masing.

Dengan adanya prinsip kemampuan dalam beribadah ini sesungguhnya Islam ingin memastikan agar umat Islam dapat menjalankan agama tanpa susah payah dalam dimensi ruang dan waktu, dan mendorong agar rajin menjalankan agama, lantaran bisa dilakukan dengan mudah dan tanpa kesulitan. Misalnya, mereka yang lanjut usia, wanita hamil atau menyusui, dan orang-orang yang tergolong kondisi berat (yutiqunahu) boleh untuk tidak menjalankan puasa Ramadan dan menggantinya dengan fidyah.

“Tidak boleh memaksakan, harus disesuaikan dengan kemampuan, misalnya ibu yang sedang hamil atau sedang menyusui tidak diperkenankan untuk berpuasa. Agama itu tidak dipaksakan untuk dilaksanakan sedemikian rupa, ada prinsip kemampuan,” tutur pakar hukum Islam dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.

Ketiga, prinsip tidak menimbulkan mudarat. Hal tersebut berdasarkan hadis Nabi yang diriwayatkan Malik dan Ahmad menyebut bahwa la dlirara wa la dlirara¸ tidak mudarat dan memudaratkan. Lawan sepadan mudarat adalah maslahat. Imam Al-Ghazali dalam kitab Mushtasfa min Ilm al-Usul berpendapat bahwa relasi yang terbangun antara syariat dengan istislah (kemaslahatan) sangat erat sekali.

Maslahat menurut al-Ghazali adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Karenanya, jika mengancam kelima hal ini, maka termasuk dalam kondisi darurat.

“Jadi, melaksanakan agama itu tidak boleh menimbulkan mudarat. Karena itu, orang yang sakit, supaya tidak bertambah sakit, dia boleh tidak berpuasa. Termasuk orang yang terkena covid-19 atau penyakit lainnya, boleh tidak berpuasa,” ujar Syamsul.

Keempat, prinsip mengikuti sunnah Nabi Saw. Dengan prinsip ini artinya setiap Muslim harus selalu mendasarkan diri dan menaati seluruh larangan dan perintah Allah Swt sekaligus meneladani dan mengikuti Rasulullah Saw. Di dalam Al Quran terdapat banyak ayat yang memerintahkan kaum Muslim untuk ittiba Nabi Saw agar hidupnya selamat di dunia dan akhirat (QS. An-Nisa: 59).

“Dalam hadis dikatakan ‘salatlah kalian sebagaimana aku salat’. Ini menjadi dasar agar mengikuti Sunnah Nabi Saw. Walaupun konteksnya berbicara ibadah salat, tapi ini jadi landasan bahwa pelaksanaan ibadah harus mengikuti Rasulullah Saw,” kata penulis kitab Ushul al-Fiqh: Dirasah Naqdiyyah fi Aliyat Iktisyaf al-Ahkam al-Syar’iyyah ini.

Tags: headlineislampencapaianSpiritual
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Tanwir II Pemuda Muhammadiyah, Abdul Mu’ti Berikan Tiga Pesan Soal Pemuda Negarawan

Next Post

Kemampuan Mengisi Kekosongan dan Berbeda, Dua Unsur yang Membuat Besar Amal Usaha Muhammadiyah

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Muhammadiyah Dukung Pemerintah Lakukan Transformasi Ekonomi

Kemampuan Mengisi Kekosongan dan Berbeda, Dua Unsur yang Membuat Besar Amal Usaha Muhammadiyah

SK Kemendikbud Ristek Turun, Muhammadiyah Segera Dirikan Perguruan Tinggi di Musi Rawas

SK Kemendikbud Ristek Turun, Muhammadiyah Segera Dirikan Perguruan Tinggi di Musi Rawas

Meneladani Tradisi Menerbitkan Buku pada Milad Prof. Azyumardi Azra

Meneladani Tradisi Menerbitkan Buku pada Milad Prof. Azyumardi Azra

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.