Selasa, 15 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Bisakah Hadis Dha’if Dijadikan Hujjah?

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Reading Time: 4 mins read
A A
Ramai Soal Mubahalah, Bagaimana Hukum Sumpah Laknat ini dalam Islam?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dari segi nilai otentisitasnya, Hadis dibagi kepada tiga tingkatan, yaitu Hadis sahih, Hadis hasan dan Hadis dha’if. Dengan Hadis sahih dimaksudkan suatu Hadis yang bersambung sanadnya hingga sampai kepada Nabi saw, diriwayatkan oleh para perawi yang ‘adil (handal kualitas moral dan spiritualnya) dan dhabit (handal kapasitas intelektualnya) serta tidak mengandung kejanggalan (syudzudz) dan cacat (‘illah). Jadi kriteria Hadis sahih itu ada lima, yaitu: 1) Sanadnya bersambung; 2) Diriwayatkan oleh perawi yang mempunyai kehandalan moral dan spiritual; 3) Juga memiliki ketelitian yang tinggi; 4) Bebas dari kejanggalan; dan 5) Bebas dari cacat.

Di bawah derajat Hadis sahih adalah Hadis hasan yang mempunyai kriteria seperti Hadis sahih di atas, kecuali kriteria nomor 3, di mana perawi Hadis hasan kurang handal dari segi kecerdasan dan kekuatan daya ingatnya dibandingkan dengan perawi Hadis sahih.

Jadi perbedaan Hadis hasan dengan Hadis sahih terletak pada ke-dhabitan (ketelitian, kecermatan dan kekuatan daya ingat) perawinya, di mana Hadis sahih perawinya amat teliti, cermat dan kuat daya ingatnya; sedangkan Hadis hasan kurang kecermatan, ketelitian dan daya ingat perawinya. Hadis hasan itu ada yang hasan dengan sendirinya dan ada pula hasan karena sebab lain, yaitu misalnya dia dha’if dengan kedha’ifan yang tidak sampai pada kepalsuan, ada indikasi kuat dari Rasulullah saw, sesuai dengan kaidah pokok Agama Islam dan banyak sanadnya. Hadis seperti itu merupakan Hadis hasan Ii ghainh (Hasan karena suatu sebab lain). Di bawah derajat hasan adalah Hadis.dha’if, yang oleh ulama Hadis diartikan sebagai hadis yang tidak memenuhi kriteria Hadis sahih dan hasan.

Perlu diketahui, bahwa klasifikasi Hadis kepada tiga tingkatan seperti di atas adalah pembagian yang dikenal oleh ahli-ahli Hadis yang agak kemudian. Dr. Subhi ash-Shalih menegaskan, bahwa Imam Tirmidzi-lah (w. 279 H) ahli Hadis pertama yang mencob.a mengisyaratkan adanya konsep Hadis hasan. Ulama-ulama Hadis yang awal, seperti Imam Ahmad (I&-241H), membedakan Hadis kepada dua tingkatan saja, yaitu Hadis sahih dan Hadis dha’if. Bagi mereka ini apa yang disebut Hadis hasan termasuk ke dalam kelompok Hadis dha’if. Jadi Hadis dha’if itu bertingkat-tingkat pula; ada yang dapat diterima karena kedha’ifannya tidak terlalu besar dan, seperti dikatakan tadi ada alasan-alasan yang mengharuskan kita menerimanya, misalnya jalur periwayatannya yang banyak, sesuai dengan kaidah umum agama dan seterusnya.

MateriTerkait

Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

5 Ibadah Selain Salat yang Terkait dengan Arah Kiblat

Teguhkan Spirit Al-Ma’un, Muhammadiyah Dorong Program Makan Bergizi Jadi Gerakan Sosial Berbasis Nilai

Dalam hubungan ini nrmang adaberkembang di kalangan sebagian orang ungkapan: Boleh mengamalkan Hadis dha’if untuk menerangkan keutamaan-keuatamaan amal. Ungkapan ini sendiri berkembang atau merupakan gema dari ungkapan lain yang serupa dinisbatkan kepada tiga ulama besar ahli Hadis dan Fiqh, yaitu lmam Ahmad (w. 241H), Abdur Rahman Ibnu Mahdi (w. 198 H) dan Abdullah Ibnu al-Mubarak (w. 181 H) yang diriwayatkan sebagai mengatakan, “Apabila kami meriwayatkan Hadis mengenai halal dan haram kami mengetatkan periwayatannya dan apabila kami meriwayatkan mengenai keutamaan-keutamaan amal dan semacamnya kami melonggarkan periwayatan.”

Yang dimaksud oleh para ulama tersebut adalah bahwa dalam masalah halal dan haram (masalah hukum) mereka mengetatkan penyelesaian Hadis dan mereka hanya mengambil Hadis yang disepakati sebagai sahih. Akan tetapi dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalahmasalah di luar hukum, seperti masalah keutamaan amal dan akhlak mereka menerima juga Hadis-hadis yang tidak mencapai derajat sahih, tetapi tidak pula disebut dha’if yakni Hadis hasan.

Jadi dengan ungkapan di atas dimaksudkan bahwa Hadis dha’if dapat diterima untuk fadhilah dan keutamaan amal. Yang dimaksud adalah Hadis yang kedha’ifannya tidak terlalu besar; dengan kata lain, maksudnya adalah Hadis dha’if yang karenabeberapa alasan meningkat menjadi Hadis hasan Ii ghairih.

Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih, telah memutuskan 11 (sebelas) butir kaidah menyangkut Hadis (HPT, hlm. 300-301). Butir ke tujuh dari kaidah tersebut berbunyi: “Hadis-hadis dha’if yang satu sama lain saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujjah kecuali apabila banyak jalur sanadnya dan terdapat tanda-tanda yang menunjukkan ketetapan sumbernya serta tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Hadis sahih.”

Kehadiran kaidah ini memang sempat menjadi permasalahan di kalangan sebagian orang Muhammadiyah, karena kaidah ini dirasa bertentangan dengan bagian lain keputusan tarjih yang menyatakanbahwa sumber Agama Islam itu adalah al-Qur’an dan Sunnah Sahihah (HPT, hlm. 276). Mereka mengidentikkan Sunnah Sahihah dengan Hadis sahih dalam pengertian ilmu Hadis.

Dengan berpegang pada definisi Agama Islam yang bersumberkan kepada al-Qur’an dan Sunnah Sahihah dan dengan menolak kaidah Hadis dha’if yang dikutip di atas, sebuah Majelis Tarjih Wilayah di Jawa pada tahun 1973 memutuskan bahwa takbir salat ‘Ied itu hanya satu kali seperti salat biasa, tidak 7-5, karena takbir ganda (7-5) itu berdasarkan Hadis-hadis dha’if dan Majelis Tarjih Wilayah tersebut menolak Hadis dha’if sebagai hujjah walaupun banyak jumlahnya, dan mereka berpegang kepada Sunnah Sahihah (“SM” No. 9 th. Ke57,1977, hlm. 12). Sedangkan Majelis Tarjih Pusat berpendapat bahwa Sunnah Sahihah tidaklah identik dengan Hadis sahih dalam pengertian ilmu Hadis. Dengan Sunnah Sahihah dimaksudkan Sunnah Maqbulah (Hadis-hadis yang dapat diterima) walaupun tidak sampai pada tingkat sahih. Hadis-hadis yang banyak jalur sanadnya sehingga saling menguatkan dan karena itu menjadi Hadis hasan li ghairih.

Tahun 1977 diadakan diskusi panel tentang kaidah Hadis dha’if ini dan kesimpulannya adalah bahwa kaidah tersebut sudah benar dan dapat diterima dan karena itu tidak perlu direvisi. (“SM” No. l7l1977, hlm. 16). Kemudian kaidah tersebut dikukuhkan dalam Muktamar Tarjih sesuai dengan tuntunan Nabi di masa mendatang sebagai hasil jerih payah dakwah bil hal anda.

Jadi kesimpulannya adalah bahwa: 1) Hadis dha’if tidak dapat dijadikan hujjah baik dalam masalah hukum, termasuk ibadah, maupun dalam masalah menerangkan keutamaan amal dan akhlak; 2) yang bisa dijadikan hujjah adalah Hadis sahih dan hasan, termasuk hasan li ghairih.

Tags: Hadis dha'ifhujjahislamsyariat
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Cabang dan Ranting Merupakan Spirit Penggerak Muhammadiyah Sejak Awal

Next Post

Mahasiswa Muhammadiyah Ini Sabet Juara Nasional Berkat Ide Aplikasi Rehabilitasi Diabetes Militus

Baca Juga

Salah satu contoh budaya lokal yang digunakan sebagai media dakwah Islam
Artikel

Islam dan Budaya Lokal: Dialektika yang Diakui dan Diarahkan oleh Syariat

10/07/2025
Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025
Berita

Kalender Hijriah Global Tunggal Jadi Solusi Penanggalan Islam Modern

09/07/2025
Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis
Berita

Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

08/07/2025
Sejak Awal Berdiri, Muhammadiyah Telah Miliki Etos Ekonomi yang Canggih
Berita

Sejak Awal Berdiri, Muhammadiyah Telah Miliki Etos Ekonomi yang Canggih

13/01/2025
Next Post
Mahasiswa Muhammadiyah Ini Sabet Juara Nasional Berkat Ide Aplikasi Rehabilitasi Diabetes Militus

Mahasiswa Muhammadiyah Ini Sabet Juara Nasional Berkat Ide Aplikasi Rehabilitasi Diabetes Militus

CR Expo Upaya Wujudkan Cabang Ranting Unggulan

Cabang Ranting Award 2022 LPCR Selesai, Berikut Daftar Para Pemenangnya

Muhammadiyah Bakal Siapkan Big Data Amal Usaha

Muhammadiyah Bakal Siapkan Big Data Amal Usaha

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.