Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Mau Tanam Rambut? Berikut Tips Dokter Spesialis Bedah Plastik RS UMM

by afandi
3 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Mau Tanam Rambut? Berikut Tips Dokter Spesialis Bedah Plastik RS UMM

MUHAMMADIYAH.OR.ID, MALANG – Belakangan, operasi penanaman atau transplantasi rambut mulai dikenal oleh warga Indonesia. Artis seperti Anang Hermansyah, Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Kevin Aprilio, hingga pesepakbola Inggris, Wayne Rooney pernah melakukan transplantasi rambut.

Apakah tanam rambut atau cangkok rambut ini aman secara medis? Dokter Rumah Sakit (RS) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ruby Riana Asparini memberikan jawaban terkait keamanan hingga prosedurnya.

Menurut Ruby, transplantasi rambut merupakan salah satu alternatif untuk mengatasi masalah kebotakan di kepala hingga penipisan rambut yang disertai kerusakan folikel rambut. Selain bukan operasi besar, tanam rambut menurutnya sangat aman dilakukan pada semua usia. Meskipun begitu, operasi ini hanya bisa dilakukan terbatas di beberapa Rumah Sakit (RS) tertentu.

Beberapa kriteria dalam transplantasi rambut juga harus dipenuhi pasien. Pasien harus memiliki rambut rontok yang cukup, rambut daerah donor yang baik dan kulit kepala yang sehat beserta kesehatan umum yang baik.

MateriTerkait

Dua Emas untuk Indonesia! Aksi Heroik Mahasiswa Unismuh Palu di Ajang Internasional WPFG 2025

Muhammadiyah Rancang Pemikiran Hukum Kontekstual Berbasis Manhaj Tarjih untuk Implementasi di PTMA

Pengkaderan Memegang Peran Penting dalam Keberlangsungan Organisasi

Terkait persiapan operasi, pertama, pasien harus menjalani diet khusus selama satu pekan sebelum transplantasi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi darah yang keluar selama operasi. Pengecekan fisik dan darah juga diperlukan untuk mengetahui penyakit atau kelainan tertentu.

Terakhir, pasien harus menghentikan konsumsi obat-obatan seperti aspirin, vitamin E dan food supplement. Konsumsi obat pengencer darah juga harus dihentikan selama satu pekan sebelum operasi berlangsung.

Pada proses operasi, dokter biasanya dibantu oleh tim transplantasi yang berjumlah empat sampai lima orang. Kegiatan untuk melakukan operasi ini sekitar empat hingga lima jam dengan keadaan sadar.

Semakin tinggi tingkat kepatuhan pasien untuk melaksanakan instruksi sebelum transplantasi, maka makin sedikit pula darah yang keluar.

“Hal ini juga akan mempercepat proses operasi,” ungkap dosen kelahiran Jakarta tersebut.

Penanaman rambut ini memiliki beberapa efek samping setelah menyelesaikan operasi. Namun efek-efek tersebut hanya berlangsung sementara.

Salah satu efek samping yang dirasakan adalah pembengkakan pada wajah tanpa rasa nyeri. Efek tersebut biasanya mulai terjadi pada hari kedua atau ketiga setelah penanaman dan berlangsung selama lima sampai tujuh hari.

Efek lain yang mungkin akan timbul, yakni memar ringan di sekitar mata. Memar ini akan hilang dalam beberapa hari ke depan. Kemudian juga akan mengalami rasa kebas pada daerah donor. Lalu rasa nyeri ringan pada daerah donor yang menyerupai nyeri setelah operasi kecil.

Setelah menjalani operasi, pasien juga tidak diperkenankan mencuci rambutnya sendiri. Pencucian rambut harus dilakukan oleh salah seorang dari tim transplantasi pada hari kedua, keempat dan kedelapan setelah transplantasi rambut. Pasien baru diperbolehkan mencuci rambutnya sendiri setelah satu pekan setelah operasi dengan menggunakan shampoo antiseptik.

Ruby mengungkapkan, rambut yang dicangkok akan mulai tumbuh secara normal tiga bulan setelah proses penanaman. Rambut itu akan tetap tumbuh normal serta mempunyai sifat yang sama dengan asal dari mana rambut tersebut diambil.

“Misalnya apabila donor berasal dari kepala bagian belakang kepala, maka rambut hasil tanam akan memiliki sifat dan ketahanan yang sama seperti rambut kepala bagian belakang serta tidak akan mengikuti proses kerontokan,” kata Ruby.

Untuk biaya dari prosedur tanam rambut, kata Ruby, ini tergantung dari tingkat kesulitan. Hal ini menyesuaikan banyaknya folikel rambut yang diambil dan pengalaman dokter. Namun pada umumnya, biaya operasi ini berkisar antara Rp 50 sampai 200 juta. (afn)

Tags: headline
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Realitas Dakwah Berbeda, Muhammadiyah Australia Berpedoman Hadirkan Dakwah Bil Hikmah

Next Post

Haedar Nashir Sampaikan Tiga Makna Refleksi Isra Mikraj

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Haedar : Pilar Ekonomi Jadikan Muhammadiyah Kuat dan Mandiri

Haedar Nashir Sampaikan Tiga Makna Refleksi Isra Mikraj

Peluang Dakwah Terbuka Lebar, Muhammadiyah Australia Undang Kader untuk Berkiprah

Peluang Dakwah Terbuka Lebar, Muhammadiyah Australia Undang Kader untuk Berkiprah

Peduli Difabel, Lazismu Beri Bantuan Alat Belajar pada SLB Se Lamongan

Peduli Difabel, Lazismu Beri Bantuan Alat Belajar pada SLB Se Lamongan

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.