Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Wardan Diponingrat dan Kegelisahannya akan Kelangkaan Ulama Muhammadiyah

by ilham
3 tahun ago
in Artikel, Opini
Reading Time: 4 mins read
A A

Oleh: Ilham Ibrahim

Wardan Diponingrat lahir di Kampung Kauman, Yogyakarta pada Jumat, 19 Mei 1911. Sejak tahun 1960, ia menjadi anggota aktif Majelis Tarjih. Kelebihannya dalam ilmu agama, terutama di bidang falak, berdasarkan Muktamar Muhammadiyah ke-35 tahun 1962 di Jakarta, ia ditunjuk mengemban amanah menjadi ketua Majelis Tarjih tingkat pusat. Sejak tahun 1963-1985, selama 22 tahun tersebut mengabdikan dirinya di Majelis Tarjih yang memberinya ruang untuk mengaplikasikan temuannya dalam paham keagamaan maupun bidang astronomis.

Wardan bukanlah sosok ilmuwan yang sepanjang hari berkutat di laboratorium atau ulama yang menghabiskan seluruh waktunya membaca turats. Sebagai ilmuwan cum ulama, dirinya tidak hidup di menara gading dan melihat keriuhan masyarakat dari ketinggian. Salah satu problem konkret masyarakat yang segera ditanggapinya ialah tentang kekhawatiran defisitnya stok ulama di lingkungan Muhammadiyah. Kekhawatiran ini berawal dari kegelisahan Umar Afandi, anggota Majelis Tarjih ketika itu.

Pada tahun 1968, Wardan menulis artikel di Majalah Suara Muhammadiyah yang bertajuk “Fungsi Ulama dan Tugas Madjlis Tardjih”. Dalam tulisannya, ia menyoroti tentang peran dan fungsi ulama, kemudian diakhiri dengan pentingnya kaderisasi ulama bagi warga Muhammadiyah. Baginya, ulama yang ideal adalah sosok yang berpengetahuan luas, unggul dalam istinbat hukum, berakhlak baik dalam pergaulan, bertakwa kepada Allah dan Rasul-Nya, memiliki intesitas ibadah yang baik, dan mampu pemimpin dan pembimbing umat.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Dalam artikelnya, Wardan menyayangkan bila gerak langkah Muhammadiyah semakin meluas, demikian pula dengan berbagai amal usaha, haruslah dibarengi dengan kualitas dan kuantitas ulamanya. Sebab ulama berperan sebagai pemberi fatwa dari tumpukan persoalan keagamaan yang dihadapi masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan ulama yang memiliki kemampuan mencari titik paling maslahat antara idealisme hukum dengan realitas sosial.

Apalagi, saat itu, umur Majelis Tarjih yang didirikan 1927 telah berusia 41 tahun. Artinya, banyak ulama Muhammadiyah yang sudah udzur dan mulai tidak produktif bahkan sebagian telah meninggal dunia, ditambah lagi dominasi generasi muda Muhammadiyah yang pada waktu itu tidak cukup cakap bahasa Arab secara baik dan menguasai turats. Wardan khawatir bila dalam beberapa dekade ke depan persoalan ini dibiarkan tanpa ada solusi nyata, persyarikatan akan kehabisan stok ulama yang sejalan dengan denyut nadi kaidah-kaidah hukum tarjih. Ia menulis:

“Lain daripada itu, ada satu hal jang hingga sekarang masih tetap mendjadi keprihatinan kita dan jang sewadjarnja pula harus mendjadi pemikiran kita bersama, iaitu pengkaderan Ulama Tardjih, soal mepersiapkan Kader2 Tardjih. Hal ini dirasa amat penting sekali mengingat djumlah Ulama Muhammadijah tidak bertambah, bahkan berkurang karena jang ada tidak sedikit jang telah mendahului kita (meninggal dunia) sedang jang baru belum kelihatan tampak, karena pula dalam angkatan muda tampak gedjala2 kurangnja perhatian dan kurang tertarik kepada persoalan2 hukum agama (Islam).”

Meski Muhammadiyah sesungguhnya telah memiliki lembaga pendidikan kader seperti Qismul Aqra yang didirikan KH. Ahmad Dahlan (sekarang Mu’allimin Yogyakarta), Akademi Tabligh Muhammadiyah (ATM) tahun 1951, dan Madrasah Muballighin. Namun, Wardan merasa lembaga pendidikan kader tersebut belum terlalu fokus pada penekanannya untuk mencetak dan mendidik kader ulama tarjih yang yang memiliki kualifikasi seminimal-minimalnya sebagai mujtahid pemula.

Wardan menginginkan model kaderisasi ulama yang setara dengan perguruan tinggi dan diharapkan menjadi aset Muhammadiyah yang kelak mengisi pos-pos ulama di masa depan. Sebab kematangan mental dan intelektual dalam diri seorang ulama tentu menjadi bagian terpenting dalam membimbing warga Muhammadiyah yang nantinya akan disebar ke berbagai daerah. Karenanya, lembaga kaderisasi ulama ini outputnya harus setara dengan sarjana di peguruan tinggi.

Akan tetapi, pada awalnya kurang mendapat dukungan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Mereka keukeuh agar memaksimalkan lembaga pendidikan Muhammadiyah yang telah ada. Wardan mengisahkan, “Perentjanaan jang telah lengkap itu sedang dalam pertimbangan PP. Muhammadijah. Mengingat kebutuhan akan adanja Pendidikan Tardjih itu semakin medesak, maka untuk sementara sambil menunggu kelengkapannja, PP. Madjlis Tardjih telah mengambil langkah, pendirian Pendidikan Tardjih itu segera dimulai meskipun baru dalam tingkat persiapan.”

Meskipun tidak mendapat respons positif dari elit Muhammadiyah, Wardan beserta Umar Afandi dan anggota Majelis Tarjih lainnya tetap ingin mewujudkan harapannya membuat lembaga kaderisasi ulama. Melalui berbagai drama dan doa-doa anggota Majelis Tarjih, akhirnya keinginan kuat untuk mendirikan lembaga kaderisasi ulama tarjih terjawab pada 12 Muharram 1388 H atau 10 April 1968 M sekolah kader tarjih dibuka secara resmi dengan nama Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) berkedudukan di Yogyakarta. Wardan menulis:

“Maka pada tgl. 12 Muharram 1388 H atau 10 april 1968 M dengan disaksikan  oleh PP. Muhammadijah, Pendidikan Kader Ulama Tardjih tersebut diatas telah dimulai serta dibuka dan diresmikan berdirinja dengan nama PENDIDIKAN ULAMA TARDJIH MUHAMMADIJAH berkedudukan di Jogjakarta. Penghargaan PP. Muhammadijah Madjlis Tardjih, hendaknja atas inisiatip Pimpinan Madjlis Tardjih Wilajah dan Daerah dapat pula didirikan Pendidikan Ulama Tardjih sematjam diatas ditempatnja masing-masing. Fatabiqul Chairat”.

Dengan berdirinya PUTM ini, diharapkan mampu menghasilkan ulama yang menjadi motor penggerak perjuangan persyarikatan ke arah tercapainya masyarakat utama yang dicita-citakan. Dengan demikian, pendirian PUTM merupakan wujud iktiyar meregenerasi ulama tarjih yang tidak boleh terputus dalam rangka menjaga marwah ciri progresivitas dan modernitas pandangan keagamaan persyarikatan Muhammadiyah.

Perjuangan Wardan dan anggota Majelis lainnya dalam mendirikan institusi kader ulama ini tidak boleh  kita sia-siakan!

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Hukum Mengalihfungsikan Masjid dari Wakaf

Next Post

Hadapi Covid-19 sebagai Bentuk Jihad Kemanusiaan

Baca Juga

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta
Berita

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

05/07/2025
Apakah Akal Manusia Cukup untuk Mengetahui Baik dan Buruk?
Berita

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

05/07/2025
Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III
Berita

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

05/07/2025
Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal
Berita

Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal

05/07/2025
Next Post

Hadapi Covid-19 sebagai Bentuk Jihad Kemanusiaan

Bagaimana Hukum Melaksanakan Salat Mayit Bagi Jenazah yang Jarang atau tidak Pernah Salat?

Tidak Cukup Lewat Undang-Undang, Dukungan Terhadap Kelompok Difabel Harus Multi Aspek

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.