Senin, 21 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Hukum Memasang Gigi Palsu dengan Perak

Oleh ilham 1 Menit Min
Hukum Memasang Gigi Palsu dengan Perak

MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANDUNG— Memasang gigi palsu termasuk kategori muamalah. Oleh karena masalah ini menyangkut masalah muamalah dan tidak ada larangan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, maka kembali kepada prinsipnya yang umum, yaitu prinsip dalam muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang menunjuk kepada kebalikannya, artinya tidak boleh.

Memasang gigi (palsu) itu merupakan suatu hajat/kebutuhan bagi orang yang tidak ada lagi giginya untuk bisa mengunyah makanan sebelum ditelan atau untuk membantu pencernaan makanan. Di samping itu, orang yang tidak ada gigi tidak bisa membaca al-Qur’an secara baik, misalnya membaca perkataan/potongan ayat “wa ladlaaallin” dengan benar.

Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di situs Fatwatarjih.or.id menyebutkan bahwa Imam Abu Hanifah, Muhammad asy-Syaibani dan Abu Yusuf  membolehkan untuk menguatkan gigi dengan perak di kala diperlukan. Hal itu mereka kiaskan dari menguatkan hidung dengan perak. Di dalam buku-buku sejarah ada riwayat bahwa seorang sahabat bernama ‘Arfajah dalam suatu peristiwa tulang hidungnya patah, Nabi saw memperbolehkan menggantikan tulang hidung yang patah itu dengan emas. Karena hal itu suatu darurat, lalu oleh ulama-ulama Hanafi mengkiaskan sabda Nabi Saw tersebut kepada kebolehan menguatkan gigi dengan perak.

Tinggalkan Balasan