Jumat, 8 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Mencicil Utang pada Tuhan

by ilham
4 tahun ago
in Artikel, Ibadah
Reading Time: 3 mins read
A A
Sedang Mengalami Dinamika Kehidupan? Al Qur’an dan Sunnah Jawabannya

Ilham Ibrahim

Salah satu konsep penting dalam al-Qur’an adalah tentang “din”. Kata “din” menunjuk kepada makna-makna yang berbeda, seperti hari akhirat (QS. Al Fatihah: 3), hari kiamat (QS. Al Hijr: 35), balasan (QS. Az Zariyat: 6), dan sebagainya. Sebagian besar ayat Al-Qur’an menunjukkan kata din dengan arti agama. Sayangnya, di masyarakat luas istilah din jarang menunjuk kepada pemikiran filosofis dan pandangan dunia yang dapat diterapkan dalam kehidupan umat Islam.

Naquib Al-Attas, filsuf Islam asal Malaysia, mencari makna terdalam dari Islam sebagai din. Secara bahasa, kata din berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk masdar dari kata kerja dana-yadinu-daynan yang secara sederhana berarti utang. Uniknya, terdapat hubungan semantik antara din (agama) dan dayn (utang) yang membawa pada satu paradigma bahwa manusia berutang kepada Tuhan karena telah menciptakan (QS. Al-An’am: 102) dan memelihara (QS. Qaf: 7-11) kehidupan mereka.

Menarik untuk direnungkan apa jadinya bila kita hanya menjadi sel sperma yang dibuang sia-sia di kamar mandi tanpa berubah menjadi segumpal darah (‘alaqah), kemudian menjadi daging (mudghah), dan berkembang menjadi manusia. Atas izin Allah, kualitas manusia juga diberikan akal, kalbu, nafsu, dan petunjuk melalui Kitab Suci beserta sosok tauladan seorang Rasul. Seandainya kita tidak diciptakan Allah, kita takan menikmati segala drama kehidupan dari yang paling menyedihkan sampai paling membahagiakan.

MateriTerkait

Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

Guru Non-muslim Mengajar di Sekolah Muhammadiyah, Bolehkah?

Kemerdekaan Sejati Adalah Hilangnya Rasa Takut

Selain mencipta, Allah juga memelihara wujud manusia dengan menyiapkan segala fasilitas kehidupan secara gratis. Manusia tidak memiliki kuasa untuk menciptakan air, menggerakkan awan, menghasilkan logam, membikin binatang, dan membuat pohon. Manusia hanya mampu mengolah, membentuk, memperdayakan, menyusun, dan memanfaatkan segala fasilitas kehidupan yang terhampar luas di semua gugusan semesta ini. Semua harta kekayaan yang ada di bumi merupakan milik Allah, sementara kepemilikan manusia hanya bersifat nisbi.

Karenanya menurut Ridwan Arif, dosen Universitas Paramadina, utang eksistensial manusia kepada Allah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: kemunculan eksistensi dan kebertahanan eksistensi. Dalam kitab Al-Hikam, sufi asal Mesir Syekh Ibnu Athaillah As Sakandari mengungkapkan bahwa Allah telah memberi dua kenikmatan kepada kita, yaitu nikmat penciptaan (ijad) dan nikmat pemenuhan kebutuhan yang tidak pernah terputus (imdad). Inilah salah satu alasan kenapa kita harus beragama karena kita berutang kepada Allah.

Cara Menebus Utang Kepada Allah

Jadi beragama itu adalah proses utang-piutang manusia dengan Tuhan. Tetapi utang-piutang dalam beragama ini tidak perlu dibayar dengan uang. Cara melunasinya dengan memeluk Islam secara penuh (Al-Baqarah: 208). Menariknya, kata “Islam” sendiri dalam bahasa Arab berarti taat, tunduk, patuh, berserah diri hanya kepada Allah. Maka tidak heran bila di dalam Al Quran disebutkan: “sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam” (QS. Ali Imran: 19); “barang siapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya” (QS. Ali Imran: 19).

Hadirnya Islam untuk menuntun manusia agar mau beribadah sebagai medium menebus utang. Baik Ibadah mahdlah maupun ibadah muamalah merupakan manifestasi ketaatan seorang hamba kepada Rabb-Nya. Bedanya, hukum dasar ibadah mahdlah adalah haram sampai benar-benar ada dalil yang mengaturnya. Sehingga segala ukuran, waktu, volume, harus disesuaikan dengan dalil (nash). Sementara itu, hukum dasar muamalah adalah mubah sampai benar-benar ada dalil yang melarangnya. Sehingga segala kegiatan sosial dibolehkan kecuali unsur-unsur yang telah tegas dilarang dalam agama.

Artinya, membayar utang pada Tuhan tidak diasosiasikan dengan penyendirian di tempat yang paling kudus, pertapaan di ruang gelap untuk menyatu dengan Tuhan, atau mengasingkan diri dari pergaulan masyarakat ramai. Melainkan dengan melaksanakan ibadah yang sesuai dengan Al Quran dan al Sunah, menjauhi larangan Allah seperti syirik, takhayul, bidah, khurafat, serta melakukan inovasi di bidang muamalah yang mampu menghilangkan jejak kemudlaratan dan menciptakan kondisi kemaslahatan untuk seisi alam semesta.

Hal di atas mungkin dapat menjadi bahan refleksi spiritual bahwa sekiranya kita sadar akan hal ini, sadar bahwa diri kita sesungguhnya dalam keadaan berutang, maka kita tidak akan pernah menolak ajaran agama Islam, tidak akan merasa berat melaksanakan ibadah, dan segala amal perbuatan akan selalu diniatkan karena Allah. Sekaligus juga sebagai penyembuh bagi penyakit hati, seperti dengki, iri, takabur, dan riya, bahwa tidak ada yang perlu kita banggakan, termasuk ibadah kita, karena amal saleh yang kita lakukan di dunia ini sejatinya sedang mencicil utang pada Tuhan.

Tags: Agam IslamMencicilSyariat IslamTuhanutang
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Nabi Muhammad Saw Seorang Guru yang Ideal

Next Post

Empat Alasan Teologis Umat Islam Wajib Melestarikan Lingkungan

Baca Juga

sujud sebagai bagian dari rukun salat
Artikel

Keraguan Najis Saat Salat: Teruskan atau Ulangi?

30/07/2025
gambar berjabat tangan oleh laki-laki dan perempuan
Artikel

Hukum Berjabat Tangan dengan Non-Mahram, Bolehkah?

14/07/2025
Cegah Munculnya Lembaga Filantropi Nakal, Ini Tiga Saran Sekretaris Umum PP Muhammadiyah
Hukum Islam

Kapan Zakat Dibayarkan dan Didistribusikan?

18/04/2022
Cegah Munculnya Lembaga Filantropi Nakal, Ini Tiga Saran Sekretaris Umum PP Muhammadiyah
Berita

Sudah Bayar Zakat Fitrah Tahun ini? Berikut Hikmah Tunaikan Zakat

16/04/2022
Next Post
Perkawinan Anak Tinggi, Tarjih dan NA Didorong Rekonstruksi Pemahaman Hadis Pernikahan Aisyah

Empat Alasan Teologis Umat Islam Wajib Melestarikan Lingkungan

Melalui kegiatan ini, Hening tentunya berharap para mahasiswa bisa menjadi agen-agen perubahan iklim atau semacam komunikator tentang isu iklim kepada masyarakat.

Ironi Umat Islam: Miliki Ajaran Ramah Lingkungan, Tapi Tidak Diamalkan

UM Kendari Berikan Beasiswa Kepada Adik Almarhum Randi, Proses Hukum Belum Jelas

BERITA POPULER

  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah Sediakan Jurusan Teknik Pertambangan, Simak Daftarnya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Estafet Kepemimpinan Kantor PP Muhammadiyah Jakarta: Wajah Muhammadiyah Harus Tampil Berkemajuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.