Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Meski Mengandung Zat Berbahaya, Di Masa Pandemi Ini Konsumsi Rokok Masih Tinggi

by syifa
4 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Meski Mengandung Zat Berbahaya, Di Masa Pandemi Ini Konsumsi Rokok Masih Tinggi

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini, World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa merokok diasosiasikan dengan meningkatnya keparahan penyakit dan kematian pasien Covid-19. Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) mengadakan virtual talkshow pada Sabtu (27/11) dengan mengangkat tema “Gerakan Muhammadiyah dalam Peningkatan Kesehtan dan Kesejahteraan Generasi Bangsa”.

Disiarkan langsung melalui kanal Youtube dan Zoom Meeting, talkshow ini menghadirkan 4 narasumber serta Menteri Bidang Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) , Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P. yang dalam kesempatan ini diwakili oleh drg. Agus Suprapto, M.Kes, selaku Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK. Menurut Agus, di masa pandemi seperti ini rokok masih menjadi konsumsi yang besar khususnya di Indonesia.

“Menurut data yang kami punya, konsumsi rokok di masa pandemi masih sangat besar, terlebih semenjak kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat, konsusmi rokok tercatat terus meningkat,” ujar Agus. Berbicara tentang fakta kesehatan, maka Indonesia menjadi salah satu negara dengan prevalansi konsumsi rokok yang tinggi di dunia. Ia menegaskan bahwa perokok di Indonesia banyak juga dari kalangan remaja yang masih sekolah.

“Menurut data Kemenko PMK 18,8 persen pelajar usia 13 sampai 15 tahun adalah perokok aktif, 57,8 persen pelajar perokok aktif, serta 60 persen tidak dicegah ketika membeli rokok. Adanya iklan rokok juga berpengaruh pada keterpaparan rokok pada remaja. Saat ini sudah sangat umum dilakukan pembelajaran daring, anak-anak kita banyak menghabiskan waktu dengan perangkat elektroniknya. Maraknya iklan rokok di platform digital juga mempengaruhi ketertarikan remaja terhadap rokok,” papar Agus.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Menurut data dari London School of Public Relations (LSPR), terpaan iklan rokok melalui media online memiliki hubungan yang kuat dengan perilaku merokok. 100 persen remaja yang merokok akan tetap merokok setelah melihat iklan rokok, serta 10 persen remaja memiliki kecenderungan untuk merokok setelah melihat iklan rokok. Sementara itu, ia juga mengatakan Kemenko PMK juga telah melakukan berbagai upaya pengendalian konsumsi tembakau diantaranya dengan cara physical dan nonphysical.

“Kami di Kementerian sudah melakukan berbagai macam upaya dalam melakukan pengendalian konsumsi tembakau, baik melalui peraturan physical dan nonphysical,” terangnya.

Adapun langkah physical yang dilakukan diantaranya penyususnan tariff cukai dengan menjaga afordabilitas harga agar tidak tejangkau perokok pemula, penyederhanaan struktur tarif, dan melakukan kebijakan mitigasi. Kebijakan mitigasi tersebut mengatur 50 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat, termasuk mitigasi dampak kenaikan cukai bagi petani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Sementara itu kebijakan nonphysical yang dilakukan diantaranya, mengembangkan lingkungan sehat dan pelaksanaan regulasi kawasan tanpa rokok di daerah, memperluas layanan berhenti merokok dengan target 40 persen faskes di tingkat I di 300 kabupaten/kota, memastikan bansos tidak digunakan untuk membeli rokok. Selain langkah-langkah yang telah dicanangkan di atas, Agus juga mengatakan bahwa ini menjadi peran bersama.

“Ini menjadi peran kita bersama, tak hanya pemerintah. Kita bisa memulai peran sederhana kita dalam pengendalian konsumsi rokok dengan mengedukasi keluarga kita, khususnya yang masih berusia remaja. Semoga dengan adanya agenda hari ini, kita mampu mencari angle baru dalam permasalahan konsumsi rokok terutama pada remaja,” tandas Agus.

MTCN juga turut menyoroti konsusmi rokok yang ada di Indonesia. Bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional 2021, MTCN memberikan memberikan beberapa rekomendasi terkait pengendalian konsumsi rokok diantaranya : 1. Menegaskan Pelarangan total iklan & Promosi dan sponsor rokok di seluruh media baik media cetak, media luar ruang, media daring maupun konten media digital. 2. Mendukung Presiden suntuk segera mengesahkan revisi PP 109 tahun 2012 dan konsisten menaikan cukai rokok sebagai langkah nyata perlindungan bagi anak Indonesia dari bahaya rokok, 3.

Menambahkan Pasal Pelarangan total Iklan & Promosi Rokok di Pergub, Perda, dan Perwali/Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), 4. Memasukkan penurunan jumlah perokok anak sebagai indikator penilaian Kota Ramah Anak. 5. Memasukkan Penegakkan Perda KTR sebagai evaluasi keberhasilan daerah. 6. Menghubungkan dampak pengendalian tembakau terhadap kondisi kesehatan dan integrasi layanan berhenti merokok terhadap perokok 7. Mengembangkan sikap strategis dalam intervensi penanggulangan terhadap kelompok prevalensi perokok terbesar yaitu laki-laki dan anak-anak. 8. Penurunan prevalensi merokok berbasis perilaku.

Tags: konsumsi rokokmasa pandemiMTCNMuhammadiyah Tobacco Control Networkzat berbahaya
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kampus Muhammadiyah Ini Borong 19 Akreditasi Unggul BAN PT

Next Post

Ketentuan Tentang Zikir Berjamaah

Baca Juga

Muhammadiyah Menjaga Solidaritas di Masa Sulit dengan Berbagai di Bulan Suci
Berita

Muhammadiyah Menjaga Solidaritas di Masa Sulit dengan Berbagai di Bulan Suci

24/04/2022
Bersama SM Tour and Travel, Mengurai Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh di Masa Pandemi
Berita

Bersama SM Tour and Travel, Mengurai Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh di Masa Pandemi

21/12/2021
Masa Pandemi Menuntut Orang Berpikir Kreatif
Berita

Masa Pandemi Menuntut Orang Berpikir Kreatif

11/10/2021
Pentingnya Kesadaran Adaptasi Pendidik di Masa Pandemi
Berita

Pentingnya Kesadaran Adaptasi Pendidik di Masa Pandemi

15/09/2021
Next Post
Ketentuan Tentang Zikir Berjamaah

Ketentuan Tentang Zikir Berjamaah

Kunjungi Universitas Muhammadiyah Jambi, Menko PMK Beri Kuliah Umum dan Tanam Pohon

Din Syamsudin Berharap Rusia dan Dunia Islam Bekerjasama Bangun Peradaban

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.