MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu hari raya umat muslim di Indonesia bahkan dunia. Diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal, kita seringkali disuguhi polemik tentang hukum memperingati kelahiran Utusan Allah ini. Dalam hal ini, Majelis Tarjih menegaskan bahwa tidak ada dali yang berisi larangan maupun perintah dalam memperinati Maulid Nabi Saw.
“Pada prinsipnya, Tim Fatwa belum pernah menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw, sementara itu belum pernah pula menemukan dalil yang melarang penyelenggaraannya,” tutur Amirudin Faza kepada tim redaksi Muhammadiyah.or.id pada Selasa (19/10).
Karenanya, Kepala Kantor Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini menegaskan bahwa hukum Maulid Nabi Saw ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya. Jika perayaan ini telah membudaya di masyarakat, penting untuk diperhatikan aspek-aspek yang memang dilarang Agama.
“Perbuatan yang dilarang di sini, misalnya adalah perbuatan-perbutan bid’ah dan mengandung unsur syirik serta memuja-muja Nabi Muhammad saw secara berlebihan, seperti membaca wirid-wirid atau bacaan-bacaan sejenis yang tidak jelas sumber dan dalilnya,” terang Amir sambil mengutip hadis riwayat Umar bin Khattab yang terdapat dalam Shahih Bukhari.
Selain harus memperhatikan aspek yang dilarang agama, perayaan Maulid Nabi juga harus atas dasar kemaslahatan. Amir menerangkan bahwa kemaslahatan di sini, adalah menyadari betapa penting mengimajinasikan bagaimana kalau Nabi Saw hadir pada zaman kita. Misalnya dengan cara menyelenggarakan pengajian atau acara lain yang sejenis yang mengandung materi kisah-kisah keteladanan Nabi saw.
“Maulid Nabi Muhammad saw yang dipandang perlu diselenggarakan tersebut harus mengandung manfaat untuk kepentingan dakwah Islam, meningkatkan iman dan taqwa serta mencintai dan meneladani sifat, perilaku, kepemimpinan dan perjuangan Nabi Muhammad saw,” terang Amir sambil mengutip QS. al-Ahzab: 21.
Sudah dari. Dulu orang melakukan maulid Nabi Muhammad.SAW itu .
Mengadakan peringatan Maulid. Nabi itu adalah hal Mu’amalah. Ingat saya tegaskan memperingati Maulid nya mengadakan acara peringatan Maulid Nabi itu adalah hal Mu’amalah karena bukan dalam rangka menyembah Allah .
.adapun ceramah tabligh agama baca Al-Qur’an solawat itu adalah ibadah . Hal yg berbeda peringatan maulid ya dengan ceramah. Baca Al-Qur’an. Dan solawatnya . Hukum maulidnya. Muamalah maka yg dicari dalil adalah dalil larangan memperingati maulid. Jika tidak ada maka boleh . Sedangkan ceramah agama baca Qur’an, solawat itu adalah ibadah . Dan itu ada dalil ya dimana saja dan kapan saja termasuk di acara luar maulid dan maulid .