Sabtu, 26 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Syamsul Anwar: Fikih Tidak Hanya Soal Ketentuan-ketentuan Praktis

by syifa
4 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Kisah Keteladanan Nabi Ibrahim dan Nabi Musa

MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar menyatakan bahwa hukum Islam ternyata memiliki jenjang norma. Ada tiga jenjang norma dalam hukum Islam, di antaranya nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), prinsip-prinsip universal (al-ushul al-kulliyah), dan ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah).

Syamsul menjelaskan bahwa nilai-nilai dasar memuat berupa norma-norma abstrak yang merupakan nilai paling esensial dan universal dalam hukum Islam seperti kemaslahatan, keadilan, kebebasan, persamaan, dan lain-lain. Nilai dasar ini tersusun dalam tiga kategori, yaitu: nilai dasar teologis (al-qiyam al-imaniyyah), nilai dasar moral-etis (al-qiyam al-khuluqiyyah), dan nilai dasar hukum (al-qiyam al-syar’iyyah).

“Nilai dasar dari teologi, misalnya, Tauhid. Nilai dasar teologis bisa berkembang macam-macam, tergantung bidangnya. Nilai dasar etis, misalnya, keadilan dan amanah. Nilai dasar hukum, misalnya, kemaslahatan dan persamaan,” tutur Syamsul dalam acara yang diselenggarakan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) pada Senin (25/10).

Pakar Hukum Islam ini kemudian mengutarakan bahwa secara hirarkis nilai dasar ini dapat menjadi basis perumusan fikih baru atau menjadi payung dalam bangunan fikih kontemporer. Kemudian turunan dari nilai-nilai dasar ini ialah prinsip-prinsip universal (al-ushul al-kulliyah). Prinsip universal ini terdiri dari dua hal yaitu doktrin-doktrin umum hukum Islam seperti asas-asas hukum Islam (an-nazzariyat al-fiqhiyyah) dan kaidah-kaidah hukum Islam (al-qawaid al-fiqhiyyah).

MateriTerkait

Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius

Muhammadiyah dan Baznas Jalin Kolaborasi Strategis Majukan Pendidikan Islam

Menghidupkan Semangat Al-Ma’un, Muhammadiyah Serukan Aksi Nyata Entaskan Kemiskinan

“Saya memaknai an-nazzariyat al-fiqhiyyah itu adalah asas-asas umum hukum Islam yang tidak diformulasi dalam formulasi yuristik singkat seperti halnya al-qawaid al-fiqhiyyah. Sebab al-qawaid al-fiqhiyyah itu biasanya ada formulasinya, misalnya ungkapan kaidah ‘al-adah muhakkamah’,” terang Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga ini.

Setelah menentukan nilai dasar kemudian diturunkan menjadi prinsip universal, maka turunan berikutnya ialah ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah). Barulah di tingkat ketentuan praktis ini, fikih menentukan kesimpulan hukum taklifi seperti halal-haram, ketentuan wad’I rukun-syarat, dan bersifat instrumentalis.

“Selama ini kita memahami fikih hanya sampai pada level al-ahkam al-far’iyyah atau ketentuan hukum praktis. Padahal, al-ahkam al-far’iyyah ada basisnya yaitu al-qiyam al-asasiyyah dan al-ushul al-kulliyah,” jelas Syamsul.

Contoh sederhana penggunaan metode asumsi hirarkis ini, misalnya: nilai dasar persamaan, diturunkan ke prinsip umum menjadi setaranya antara hak laki-laki dan perempuan dalam ruang lingkup sosial, dan norma konkretnya adalah kebolehan menjadi pemimpin struktural baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga turut menggunakan teori norma berjenjang ini sebagai bangunan fikih Muhammadiyah. Karenanya, Istilah ‘fikih’ dalam Muhammadiyah dikembalikan ke makna aslinya, yaitu totalitas pemahaman terhadap ajaran Islam yang tersusun dari nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), prinsip-prinsip universal (al-ushul al-kulliyah), dan ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah).

Tags: agamafikihKetentuanpraktisSyariat Islam
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Bisakah Syariat Islam Mengalami Perubahan?

Next Post

Lewat Muktamar, Muhammadiyah Aktif Pikirkan Solusi Masalah Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal

Baca Juga

gambar berjabat tangan oleh laki-laki dan perempuan
Artikel

Hukum Berjabat Tangan dengan Non-Mahram, Bolehkah?

14/07/2025
Anak Laki-laki Maupun Perempuan Memiliki Hak yang Sama
Artikel

Anak Laki-laki Maupun Perempuan Memiliki Hak yang Sama

20/07/2024
Memaknai Hijrah, Haedar Ajak Muhasabah untuk Menata Masa Depan Cerah
Berita

Memaknai Hijrah, Haedar Ajak Muhasabah untuk Menata Masa Depan Cerah

20/07/2024
Pancasila: Manifestasi Budaya Bangsa dan Agama di Indonesia
Berita

Pancasila: Manifestasi Budaya Bangsa dan Agama di Indonesia

05/07/2024
Next Post
Perkawinan Anak Tinggi, Tarjih dan NA Didorong Rekonstruksi Pemahaman Hadis Pernikahan Aisyah

Lewat Muktamar, Muhammadiyah Aktif Pikirkan Solusi Masalah Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal

Tim Mekatronic Muhammadiyah Borong Juara di Kontes Kapal Cepat Nasional

Tim Mekatronic Muhammadiyah Borong Juara di Kontes Kapal Cepat Nasional

RSIJ Cempaka Putih Milad 50 Tahun, Anies Baswedan Dorong Bersaing dengan Rumah Sakit Top Ibukota

Masa Depan Anak Muda dan Tantangannya

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.