Jumat, 4 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Dukungan Media Sangat Dibutuhkan bagi Penanganan Korban Kekerasan

by syifa
4 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Dukungan Media Sangat Dibutuhkan bagi Penanganan Korban Kekerasan

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Peran serta dukungan media massa sangat dibutuhkan dalam upaya penanganan kasus kekerasan seksual. Salah satu bentuk solidaritas media terlihat dalam pemberitaan kasus terbaru dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.

Media pun ramai-ramai mempublikasikan ulang pemberitaan yang sebelumnya hilang dari portal media yang meliput kasus tersebut. Pemerhati media Firmansyah Syamsi menyatakan, sudah seharusnya media menggalang aksi solidaritas serta dukungan bagi korban kekerasan seksual.

Ia memuji peran media yang menyajikan berita berkualitas, sebagaimana publikasi liputan atas kasus kekerasan di Luwu Timur. “Solidaritas antarmedia ini perlu dilakukan kembali, hal ini penting karena baru pertama kali terjadi di Indonesia, bagaimana media saling bersolidaritas dalam menghadapi masalah seperti akses diserang secara digital,” kata Firmansyah dalam diskusi serial kedelapan Bedah Pemikiran Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, yang diselenggarakan PSIPP ITBAD dan Lazismu, Jumat (15/10/2021).

Upaya positif lainnya seperti menggaungkan gerakan Zakat bagi Korban Kekerasan juga patut mendapatkan dukungan dari media. Firmansyah juga meminta industri media agar tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual ataupun narasumber yang tidak memiliki pemahaman gender yang baik.

MateriTerkait

Dua Emas untuk Indonesia! Aksi Heroik Mahasiswa Unismuh Palu di Ajang Internasional WPFG 2025

Muhammadiyah Rancang Pemikiran Hukum Kontekstual Berbasis Manhaj Tarjih untuk Implementasi di PTMA

Pengkaderan Memegang Peran Penting dalam Keberlangsungan Organisasi

“Orang-orang yang bermasalah, pernyataannya kontroversial dan bias gender seharusnya tidak usah diundang di stasiun televisi. Ini patut kita kritisi, harus ada perspektif atau keberpihakan terhadap korban, bagaimana perasaan korban terhadap pelaku yang bahkan mampu tertawa di layar televisi,” imbuhnya.

Kasus pemerkosaan di Luwu Timur merupakan satu dari banyak kasus kekerasan yang terjadi ditengah masyarakat. Sekretaris Majelis KUPI Masruchah menyatakan kekerasan tidak lepas dari relasi kuasa yang timpang. Tingginya angka kasus kekerasan patut menjadi perhatian bersama.

Dalam konteks kasus tersebut, Masruchah menjelaskan sang ibu dan ketiga anak perempuannya masuk kategorisasi fakir miskin. Sebab mereka berada dalam posisi lemah dan dilemahkan, serta dimiskinkan oleh keadaan.

Masruchah menjelaskan, sang ibu sudah berupaya keras memperjuangkan keadilan hak hidup atas anak-anaknya. Oleh karena itu, dalam konteks fii sabilillah, Masruchah menegaskan ibu dan ketiga anak perempuannya berhak mendapatkan bagian zakat karena mereka merupakan korban kekerasan yang dilemahkan.

“Dalam perspektif sisterhood kepada korban, didalamnya termasuk isu affirmatif action, yaitu bagaimana kita memberikan empati kepada korban, merasakan penderitaan mereka, bagaimana kita memanusiaan mereka sebagai manusia, serta turut memulihkan korban. Selain mereka punya akses, mereka juga bisa mendapatkan manfaat sebagai manusia, mereka bisa sekolah, mendapatkan manfaat bekerja serta punya kontrol,” ujar Masruchah.

Lebih jauh Masruchah menyatakan dalam konteks kebijakan negara, langkah PSIPP melakukan gerakan penggalangan zakat bagi korban kekerasan dan terbitnya buku karya Yulianti Muthmainnah menjadi bentuk perjuangan atas hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan, yang sesuai dengan mandat sustainable development goals (SDG’s).

“Saya kira bagian dalam buku ini penting mendorong seluruh warga negara khususnya perempuan dan anak korban agar menjadi pertimbangan Negara, ormas keagamaan lainnya juga penting belajar dari buku ini,” pungkasnya.

Memberdayakan Korban melalui Zakat

Potensi zakat yang dikeluarkan umat Islam di Indonesia sangat besar. Apabila dana ini dialokasikan bagi pemberdayaan perempuan korban kasus kekerasan, maka mereka dapat berdaya dan mandiri kedepannya. Optimisme ini diungkapkan oleh Dosen ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Siti Maryama.

Menurutnya salah satu faktor perempuan mudah dilecehkan dan menjadi sasaran kekerasan karena seringkali dianggap lemah dan tidak berdaya. Ketidakberdayaan secara finansial juga berpotensi memicu kekerasan terjadi.

“Melalui zakat ini juga bisa dimanfaatkan agar mereka bisa bertahan dan mandiri. Saya berkeyakinan jika mereka mandiri, tidak akan disepelekan. Kalau mereka pintar, tidak akan ada yang semena-mena menzalimi dan menyepelekan,” terangnya.

Sementara itu, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Alai Najib mengingatkan perlu adanya pemihakan bagi korban kekerasan. Salah satunya melalui ijtihad memasukkan unsur korban kekerasan kedalam golongan penerima zakat.

Menurut Alai Najib, zakat bisa menggerakkan takaful ijtima’i atau jaminan sosial melalui ikatan solidaritas umat Islam. Ia mendorong ijtihad sosial untuk pemanfaatan zakat yang lebih luas melalui interpretasi makna teks yang diperlebar. Misalnya, dalam konteks riqab yang dinilai sudah tidak relevan dengan jaman sekarang.

Di Muhammadiyah, Alai menjelaskan kata riqab dapat dikontekstualisasikan dengan fenomena para pencari suaka politik, atau para korban bencana alam. Menurutnya golongan tersebut berhak mendapatkan perlindungan serta manfaat dari zakat.

“Saya melihat sebenarnya ini bisa dimaknai ulang di masa sekarang ini, misalnya ada perlakuan bagi buruh kasar dilakukan oleh majikannya,” ujar Alai Najib.

Tags: dukungan mediakorban kekerasanpenangananSolidaritas
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Pemerintah Perlu Serius Tangani Krisis Iklim

Next Post

Beda dengan Inkaru al-Sunah, Muhammadiyah Tempatkan Sunah sebagai Sumber Ajaran Agama

Baca Juga

Pemuda Muhammadiyah dan GAMKI Perkuat Solidaritas Lintas Iman pada Momen Iduladha 1444 H
Berita

Pemuda Muhammadiyah dan GAMKI Perkuat Solidaritas Lintas Iman pada Momen Iduladha 1444 H

29/06/2023
Ada Lebih Satu Juta Kaum Homoseks di Indonesia, Muhammadiyah Perlu Rumuskan Strategi Penanganan
Berita

Ada Lebih Satu Juta Kaum Homoseks di Indonesia, Muhammadiyah Perlu Rumuskan Strategi Penanganan

04/08/2022
Muhammadiyah Menjaga Solidaritas di Masa Sulit dengan Berbagai di Bulan Suci
Berita

Muhammadiyah Menjaga Solidaritas di Masa Sulit dengan Berbagai di Bulan Suci

24/04/2022
Umat Islam Unggul Jumlah, Harus Dibarengi Unggul Kualitas dan Penguatan Solidaritas
Berita

Umat Islam Unggul Jumlah, Harus Dibarengi Unggul Kualitas dan Penguatan Solidaritas

03/01/2022
Next Post
Beda dengan Inkaru al-Sunah, Muhammadiyah Tempatkan Sunah sebagai Sumber Ajaran Agama

Beda dengan Inkaru al-Sunah, Muhammadiyah Tempatkan Sunah sebagai Sumber Ajaran Agama

Shaf Salat di Masjid al Haram dan Masjid Nabawi Rapat Kembali, Masjid di Indonesia Bagaimana ?

Shaf Salat di Masjid al Haram dan Masjid Nabawi Rapat Kembali, Masjid di Indonesia Bagaimana ?

Lunturnya Nasionalisme di Kalangan Anak Muda

Lunturnya Nasionalisme di Kalangan Anak Muda

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memuliakan Bulan Muharram dengan Menjauhi dari Mitos-mitos yang Tidak Berdasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.