Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Muhammadiyah Kembalikan Fikih ke Makna Aslinya

by ilham
4 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menerangkan bahwa “al-Fiqh” adalah pemahaman yang mendalam mengenai sesuatu hal yang rumit. Al-Quran menyebutkan frasa “li-yatafaqqahu fi ad-din” (QS At-Taubah: 122), yang artinya “agar mereka melakukan pemahaman dalam agama”.

Rasulullah Saw meletakkan makna fikih dalam pengertian “pemahaman agama” secara keseluruhan sebagaimana do’anya untuk Abdullah bin Abbas, “Allahumma faqqih-hu fi ad-din” artinya “Ya Allah, berikan ia pemahaman dalam agama”. Menurut Haedar, hal tersebut tidak dimaksudkan dalam bidang hukum semata tetapi semua aspek agama.

Hingga abad kedua Hijriyah sampai masa Khalifah Al-Ma’mun, fikih bahkan mencakup masalah-masalah teologi. Salah satu ulama yang memfokuskan fikih untuk masalah-masalah teologi ialah Imam Abu Hanifah. Pendiri mazhab Hanafi ini awalnya memang seorang teolog dan pernah menulis karya monografi yang dikenal dengan Al-Fiqh al-Akbar, di dalamnya banyak mengurai tentang ilmu ketauhidan.

Pada periode berikutnya, terang Haedar, pengertian fikih semakin menyempit, yang didefinisikan oleh para ahli usul fikih terbatas tentang “pengetahuan tentang hukum yang menyangkut perbuatan yang digali dari dalil-dalil yang terinci. Pada masa Imam Syafi’I, misalnya, fikih diartikan sebagai suatu ilmu tentang hukum Islam (furuʻiyyah) yang diperoleh melalui penalaran atau istidlal dari ayat-ayat dan hadis-hadis yang mendetail (tafshili).

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Bahkan pada era setelahnya yang mungkin hingga sekarang, fikih lebih dikenal sebagai produk kumpulan hukum yang terdiri dari penjelasan tambahan (syarh), catatan pinggir (hasyiyah), komentar-komentar (ta’liqat). Karenanya, wajar belaka bila kitab-kitab yang ditelurkan ulama klasik begitu panjang memuat perdebatan yang melelahkan seputar aspek-aspek linguistik dan diskusi berbelit-belit terkait halal-haram atau sunah-bidah.

Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini sepakat dengan Jamal al-Banna yang memperkenalkan “Nahwa Fiqh Jadid”. Bagi Al-Banna, terang Haedar, menghargai ijtihad para ulama ushul fikih yang telah melahirkan karya-karya besar kitab fikih dalam memecahkan permasalahan umat pada era zamannya, yang fondasinya merujuk pada Al-Quran dan As-Sunnah. Namun Al-Bana memberikan catatan kritis atas pandangan ushul fikih lama.

“Al-Bana bermaksud memperkenalkan pandangan fikih yang lebih populis, humanis, dan inklusif serta fikih yang tidak diskriminatif dan konservatif. Dia juga menawarkan pemahaman Hadis dengan menggunakan paradigma Al-Quran, bukan dengan paradigma para perawi hadis,” terang Haedar dalam Diskusi Peradaban Serumpun seri pertama bersama Perlis Malaysia bertajuk Keluasan Fiqh dalam Menangani Permasalahan Umat pada Senin (27/09).

Menyadari bahwa fikih hanyalah aspek kognitif hukum Islam dan bukan wahyu dari langit (non-divine law), dan Haedar Nashir kemudian mengajak umat Islam untuk mengembalikan makna fikih kepada konsep aslinya sebagai jalan (thariqah), bukan lagi diidentikkan sebagai sekumpulan hukum praktis yang bersifat furu’iyyah, melainkan memahami Agama Islam secara mendalam dan luas. Jika sekiranya fikih dibangun atas persoalan kasuistik, isinya tidak akan terus aktual karena terpenjara pada situasi ruang dan waktu tertentu.

“Muhammadiyah memahami dan menempatkan fikih dalam pengertian luas tentang pemahaman keagamaan dalam berbagai aspeknya sebagaiman terkandung dalam Al-Quran, Sunna Nabi, dan khazanah ijtihad,” tutur Haedar.

Setelah mengembalikan fikih pada makna literalnya, Muhammadiyah melakukan pemahaman baru terkait dengan fikih. Majelis Tarjih yang membidani ihwal keagamaan di Muhammadiyah kemudian meminjam hirarki hukum Hans Kelsen sebagai bangunan fikihnya, namun untuk unsur-unsur materi hukumnya menggunakan pola-pola istiqra’ ma’nawi-nya Imam al-Syatibi. Makanya, di dalam Manhaj Tarjih menyebutkan bahwa pemahaman atas agama atau fikih dibangun dengan dua asumsi metode, yaitu: metode asumsi integralistik, dan metode asumsi hierarkis.

Dengan demikian, jika biasanya fikih secara umum terlalu banyak memuat isu-isu praktis-kasuistik, Fikih Muhammadiyah memuat seperangkat pedoman dan tuntunan yang dihiasi dengan nilai-nilai filosofis dan ketentuan praktis yang dapat digunakan dalam berbagai kondisi ruang dan waktu. Apa yang sedang dibangun dalam Fikih Muhammadiyah sebenarnya mengikuti jejak para ulama klasik yaitu merancang bangunan kaidah-kaidah fikih (qawaid al-fiqhiyyah) untuk kemudian digunakan sebagai respon terhadap kasus-kasus yang berkembang di masa depan.

Haedar menyebut bahwa sejumlah fikih kontemporer telah dihasilkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah melalui pemahaman baru akan fikih ini seperti Fikih Perempuan, Fikih Informasi, Fikih Zakat Komtemporer, Fikih Air, Fikih Kebencanaan, Fikih Lingkungan, Fikih Difabel, dan sebagainya.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Peluang Dakwah di Ruang Digital

Next Post

Agar Tidak ‘Dikriminalisasi’, Berdakwah Harus Memperhatikan Etika Publik

Baca Juga

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta
Berita

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

05/07/2025
Apakah Akal Manusia Cukup untuk Mengetahui Baik dan Buruk?
Berita

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

05/07/2025
Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III
Berita

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

05/07/2025
Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal
Berita

Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal

05/07/2025
Next Post

Agar Tidak ‘Dikriminalisasi’, Berdakwah Harus Memperhatikan Etika Publik

Mawālī, Para Budak yang Berjasa Mengembangkan Ilmu Keislaman

Peta Permasalahan Umat Islam Secara Global dan Solusinya

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.