Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Prinsip-prinsip Kalender Islam Global

by ilham
4 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Prinsip dari Beragama itu tidak Membawa pada Penderitaan

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Peradaban Islam yang telah berdiri selama berabad-abad belum memiliki sistem penanggalan tunggal, dalam artian satu tanggal yang sama secara global. Dalam rangka sosialisasi akan pemahaman ini, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Prof Syamsul Anwar menerangkan prinsip-prinsip Kalender Islam Global, di antaranya:


Pertama, keselarasan hari dan tanggal di seluruh dunia. Artinya, kata Prof Syamsul, seluruh dunia itu satu hari satu tanggal. Hal ini diperkuat oleh ulama ahli hadis yaitu Ahmad Muhammad Syakir, seorang pensyarah Sunan Tirmidzi, yang mengatakan awal bulan Kamariah bagi umat Islam wajib jatuh pada hari yang sama di seluruh dunia tanpa memandang jauh-dekat.


Kedua, penggunaan hisab. Menurut Prof Syamsul, pembuatan kalender mau tidak mau harus menggunakan perhitungan astronomis atau hisab. Hampir para ulama telah sepakat bahwa hisab diakusi sebagai sarana yang sah untuk menentukan waktu ibadah. Hisab memang tidak menjadi metode utama yang digunakan Nabi Muhammad tatkala meninjau awal bulan, namun isyarat-isyarat di dalam literatur al-Quran dan al-Hadis telah menunjukkan bahwa hisab merupakan metode yang kuat secara nash.


Ketiga, kesatuan matlak. Menurut Prof Syamsul, seluruh dunia dipandang sebagai satu kesatuan matlak tidak ada perbedaan karena letak geografik atau politik. Bumi sebagai satu matlak, sehingga apabila di suatu tempat di mana pun di muka bumi telah terjadi imkanu rukyat, maka itu dipandang berlaku bagi seluruh kawasan muka bumi.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III


“Kesatuan matlak maksudnya seluruh dunia ini satu matlak atau satu zona. Tidak boleh dibagi-bagi. Kalau dibagi-bagi, kasusnya seperti kalender zonal biasanya, yang dampaknya Puasa Arafah antara kawasan Amerika Serikat dan Timur Tengah bisa berbeda,” Prof Syamsul dalam Pengajian Tarjih edisi k-136 pada Rabu (19/08).


Keempat, globalisasi visibilitas hilal atau transfer imkanu rukyat. Menurut Prof Syamsul, pada saat di suatu bagian dunia sudah imkanu rukyat, daerah lain belum mengalaminya, bahkan di tempat itu bulan masih di bawah ufuk. Keadaan ini menghendaki adanya prinsip transfer imkanu rukyat. Hal ini juga bisa disebut dengan rukyat global.


“Misalnya imkanur rukyat di benua Amerika bisa ditransfer ke empat benua lainnya. Bila imkanur rukyat terjadi di Amerika, maka itu dianggap semua wilayah di permukaan bumi telah imkanur rukyat. Artinya, benua Asia, Afrika, dan Australia, mengikut ke benua Amerika,” terang Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga ini.


Kelima, penerimaan Garis Tanggal Internasional. Garis Tanggal Internasional merupakan garis demarkasi khayal di permukaan bumi yang membentang dari Kutub Utara ke Kutub Selatan dan membatasi perubahan satu hari kalender ke yang berikutnya. Garis ini melewati tengah Samudra Pasifik, mengikuti garis bujur 180 derajat, garis ini yang menjadi batas awal hari baru.


Prof Syamsul pernah mengkritik wacana patokan Garis Tanggal Internasional ditarik dari atas Ka’bah. Sebab apabila garis tersebut ditarik dari tanah yang banyak penduduknya, maka akan kesulitan mengadakan pertemuan karena akan ada dua hari yang berbeda dalam satu wilayah. Artinya, dalam satu kawasan Masjidil Haram, sisi barat jamaah sedang menunaikan salat jumat dan sisi timur sedang berlangsung salat zuhur.


“Kalau wacana Garis Tanggal Internasional ditarik dari atas Ka’bah ini diterima, maka Ka’bah bagian barat Masjidil Haram itu sudah masuk hari jumat sementara bagian timurnya masih hari Kamis, padahal salat jumat di Ka’bah itu mengelilingi Ka’bah, berarti yang satu salat jumat yang satu salat zuhur kamis,” tutur Prof Syamsul.

Tags: islam globalkalendermajelis tarjih dan tajdidprinsipTuntunan
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Watak Keindonesiaan Luntur, Abdul Mu’ti Kritik Fenomena Apartemen dan Perumahan Kluster

Next Post

Abdul Mu’ti Ingatkan Bahaya RT/RW Jika Hanya Mengurusi Surat-Menyurat

Baca Juga

Penjelasan Tentang Hilal di Bawah Ufuk dalam Kalender Islam Global
Berita

Kalender Hijriah Global Tunggal: dari Matlak Lokal Menuju Matlak Global

12/07/2024
Buya Hamka : Kalender Sebagai Pedoman Waktu Puasa Tanda Al Quran Selaras dengan IPTEK
Berita

Khutbah Jumat: Mewujudkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT)

10/07/2024
Munas Tarjih ke- 32 Di Pekalongan Bahas Tiga Isu Strategis
Berita

Syamsul Anwar Jawab Kritikan Terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal

10/07/2024
Kalender Islam Global Menjadi Harapan Bersama Umat Islam di Seluruh Dunia
Berita

Alasan Muhammadiyah Menerima Kalender Hijriah Global Tunggal Kriteria Turki 2016

08/07/2024
Next Post
Abdul Mu’ti: Aspek Ruhaniah Tidak Boleh Dihapus dari Pendidikan Nasional

Abdul Mu’ti Ingatkan Bahaya RT/RW Jika Hanya Mengurusi Surat-Menyurat

Wakaf memainkan peran penting sebagai instrumen kelangsungan dan keberlanjutan eksistensi masyarakat Islam. Dalam perkembangan wacana dan isu revitalisasi wakaf

Gandeng LPPI UMY, Majelis Tarjih Siap Susun Fikih Wakaf Kontemporer

Wujud Kontribusi Kampus Muhammadiyah Pada Peningkatan Inovasi dan Kapasitas Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19

Wujud Kontribusi Kampus Muhammadiyah Pada Peningkatan Inovasi dan Kapasitas Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.