Sabtu, 26 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Progresif! Muhammadiyah Anjurkan Kurban Idhul Adha untuk Solidaritas Kemanusiaan Masa Pandemi

by ilham
4 tahun ago
in Artikel, Ibadah
Reading Time: 5 mins read
A A

Kurban dalam istilah fikih adalah udhiyyah. Artinya, penyembelihan hewan ternak saat matahari naik (dhuha) pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik untuk mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub ila-llah).

Kurban adalah praktik keagamaan yang berakar dari risalah yang disampaikan oleh Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS sebagai wujud ubudiyah kepada Allah SWT. Dari perspektif historis, ritual ini telah melatih kita untuk selalu siap berkorban karena ketaatan kepada perintah yang diterima.

Secara vertikal, kurban merupakan wujud kesetiaan seorang hamba pada Sang Pencipta. Secara horizontal, Idul Adha merupakan momentum berbagi kebahagiaan kepada sesama.

Kurban Idhul Adha untuk Solidaritas Masa Pandemi

MateriTerkait

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

Keliru kiranya kalau kita memaknai Idul Kurban hanya sebagai rutinitas ibadah tahunan dan sekadar acara pesta-pora konsumsi daging hewan kurban semata. Ibadah kurban sesungguhnya simbol manifestasi solidaritas tertinggi.

Di tengah pandemi ini, Allah SWT sedang menguji kekuatan solidaritas umat Islam tersebut. Di sisi lain, kita seolah bebal dan tak mampu menangkap spirit berkorban.

Kita tahu bahwa pandemi Covid-19 telah menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum dhuafa. Pekerja pabrik, karyawan swasta, dan para pencari nafkah harian lainnya turun status menjadi orang miskin baru gara-gara wabah.

Mereka tidak saja kehilangan pekerjaan, tapi juga penyangga ekonomi keluarga. Tidak sedikit juga yang menjadi korban PHK dan terperangkap dalam jeratan utang yang kronis. Bantuan dari pemerintah dan lembaga swasta belum cukup mampu menopang dapur mereka untuk tetap berasap.

Kurban Idhul Adha untuk Sedekah Pada Korban Pandemi Covid-19

Momentum Idul Adha kali ini menuntut kita untuk benar-benar berkurban (berkorban). Tidak sekadar menyembelih hewan ternak yang disyariatkan, melainkan juga harus melihat kondisi paling aktual lingkungan dan bangsa kita.

Meski posisi penyembelihan kambing, sapi, dan unta pada 10 sampai 13 Dzulhijjah begitu istimewa sebagai sunah muakkad, namun ada sesuatu yang lebih genting lagi yang menuntut kita berkorban (peduli) pada mereka yang terdampak Pandemi Covid-19.

Kerelaan dan kesediaan untuk berkurban berupa sedekah bagi mereka yang membutuhkan adalah terapi ampuh untuk menata benang kusut persoalan hidup karena datangnya wabah Covid-19 ini.

Melalui surat edarannya yang berisi protokol ibadah kurban, Muhammadiyah menyarankan umat Islam yang mampu agar lebih mengutamakan sedekah berupa uang terlebih dahulu daripada menyembelih hewan kurban. Langkah ini ditempuh sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi semua lapisan rakyat.

Tiga Landasan Syar’i

Setidaknya ada tiga alasan syar’i mengapa dana kurban yang telah kita tabung lebih baik disedekahkan untuk korban paling terdampak pandemi Covid-19. Pertama, nilai dasar ta’awun atau saling membantu. Artinya, mengutamakan sedekah daripada menyembelih hewan kurban karena sesuai dengan semangat QS. Al-Maidah ayat 2, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

Kedua, nilai dasar solidaritas sosial. Hadis dari Nu’man bin Basyir dia berkata: Rasulullah saw. Bersabda, “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga (tidak bisa tidur) dan panas (turut merasakan sakitnya).’ (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, maka Allah SWT melapangkan darinya satu kesusahan di hari kiamat. Siapa memudahkan (urusan) orang yang kesulitan (dalam masalah hutang), maka Allah SWT memudahkan baginya (dari kesulitan) di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah SWT akan menutup (aib)nya di dunia dan akhirat. Allah SWT senantiasa menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim).

Ketiga, nilai dasar kemanfaatan. Dalam hadis riwayat Ibn ‘Umar bahwa orang yang paling dicintai Allah adalah orang yang paling banyak memberi manfaat kepada sesamanya dan bahwa amal yang paling dicintai Allah adalah memberikan kegembiraan kepada, membayarkan utang dari, dan memberikan santunan untuk sesama. Dalam kaidah fikih juga dikatakan al-ahamm fa al-muhimm yaitu yang lebih penting didahulukan atas yang penting. Karenanya, mendahulukan sedekah daripada kurban merupakan tindakan yang sejalan dengan ajaran Islam.

Muhammadiyah tidak sedang mempertentangkan antara sedekah dan membeli hewan kurban, juga bukan berarti “berkurban dengan uang”. Tidak sedikit pula yang menuduh bahwa Muhammadiyah akan menghapus ritual penyembelihan hewan di hari Tasyrik. Kita tahu bahwa Idul Adha merupakan ritual yang prosedur teknisnya telah ditetapkan dengan begitu rinci melalui Al-Quran, al-Sunah, dan keterangan para ulama. Meskipun detail pelaksanaannya berbeda antara ulama yang satu dengan yang lain, namun para fukaha telah sepakat bahwa Idul Adha adalah ritual penyembelihan hewan ternak berupa kambing, sapi, dan unta pada 10-13 Dzulhijjah. Prosedur teknis ritual Idul Adha ini tidak mungkin diubah menjadi sesuatu yang lain.

Adapun yang dilakukkan Muhammadiyah melalui edarannya bukan “mengganti” melainkan “mengalihkan” tabungan hewan kurban kita untuk sedekah. Alasan Muhammadiyah mengutamakan sedekah lantaran pandemi Covid-19 yang terjadi dalam jangka waktu tidak sebentar ini berdampak buruk pada ekonomi dan keuangan masyarakat. Mereka yang terdampak tentu harus segera ditolong. Bukan hanya dalam rangka menyelamatkan nyawa tapi juga untuk menyembuhkan semua sektor-sektor kehidupan. Dengan demikian, donasinya dengan niat sedekah, bukan dengan niat berkurban.

Punya Dalil Kuat dalam Kaidah Ushul Fiqh

Apa yang telah dilakukan Muhammadiyah tentu telah sesuai dengan kaidah ushul fiqh yang berbunyi menghilangkan kerusakan harus diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan (Dar’u al-mafasid muqaddamun ala jalbi al-mashalih). Artinya, menyembelih hewan kurban merupakan suatu kemaslahatan, namun ada situasi dan kondisi yang mesti didahulukan yang jika tidak ditanggulangi secepatnya berpotensi besar mendatangkan kerusakan yang lebih parah lagi.

Karena itulah, Muhammadiyah sadar bahwa kerusakan akibat Covid-19 dari berbagai sektor mesti didahulukan untuk ditanggulangi. Hakikat hari raya adalah kegembiraan bersama, kasih sayang, empati dan berbagi kepada sesama. Zakat fitrah yang mengiringi Idul Fitri dan menyembelih hewa kurban yang mengiringi Idul Adha adalah bukti bahwa Islam menggariskan agar hari raya melahirkan kegembiraan bersama. Surat edaran Muhammadiyah mencoba untuk menjadikan hari raya sebagai hari penuh kegembiraan dengan saling berbagi kepada sesama dan siapapun.

Protokol ibadah kurban Muhammadiyah sebenarnya mendidik kita agar memiliki jiwa-jiwa pengorbanan untuk kemaslahatan sosial masyarakat luas. Muhammadiyah sejak dini memang telah punya konsep yang mapan dalam memperbaiki kesenjangan dan konflik-konflik sosial, termasuk dalam kesenjangan ekonomi. Semoga upaya yang dilakukan Muhammadiyah dalam menguatkan simpul-simpul solidaritas antar sesama dapat berbuah manis. 

Naskah: Ilham Ibrahim

Editor: Fauzan AS

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kurban untuk Orang yang sudah Meninggal, Bolehkah?

Next Post

Aisyiyah Kenalkan Resiko Ibu Hamil dan Menyusui Terpapar Covid-19 serta Solusi Mengatasinya

Baca Juga

Salah satu contoh budaya lokal yang digunakan sebagai media dakwah Islam
Berita

Islam, Budaya, dan Globalisasi: Membaca Ulang Fikih Kebudayaan

26/07/2025
Haedar Nashir Dorong Kolaborasi Majukan Sarana Prasarana Umat
Berita

Haedar Nashir Dorong Kolaborasi Majukan Sarana Prasarana Umat

26/07/2025
Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius
Berita

Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius

26/07/2025
Muhammadiyah dan Baznas Jalin Kolaborasi Strategis Majukan Pendidikan Islam
Berita

Muhammadiyah dan Baznas Jalin Kolaborasi Strategis Majukan Pendidikan Islam

26/07/2025
Next Post

Aisyiyah Kenalkan Resiko Ibu Hamil dan Menyusui Terpapar Covid-19 serta Solusi Mengatasinya

Kyai Muchtar Adam Pesantren Babussalam dan Akademi Tabligh Muhammadiyah

Saatnya Bangkit !

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.