Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Regulasi Mudik 2021, Mampukah Konsisten?

by syifa
4 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A
regulasi mudik

Oleh: Zaedi Basiturrozak,

Bendahara Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah

Mudik tidak semata ritus pulang kampung atau menghabiskan masa cuti liburan, tetapi juga merupakan ekspresi budaya yang di dalamnya mengandung keyakinan tentang nilai-nilai agama, afeksi serta emosi individu dalam kelompok masyarakat. Maka menjadi kewajaran bagi perantau ketika memaksakan diri pulang kampung meskipun pemerintah telah melarangnya.

Sebagian dari mereka rela meninggalkan dan mempertaruhkan pekerjaan demi berkumpul dengan sanak keluarga dengan memilih pulang lebih dahulu sebelum tanggal larangan mudik itu tiba.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Sebagian lain memilih untuk patuh terhadap aturan pemerintah dan tetap tinggal di kota entah dengan penuh kesadaran maupun keterpaksaan.

Hampir dua tahun bangsa ini dilanda krisis pandemi Covid-19. Situasi ini berdampak pada goyangnya sendi-sendi kehidupan; ekonomi, politik, moral, dan sebagainya. Krisis yang kita rasakan hari ini merupakan bencana global yang hampir semua negara di dunia mengalami kegetirannya. Bahkan sekarang masuk pada fase kedua gelombang penyebaran virus Covid-19 yang konon lebih mematikan.

Gelombang tsunami Covid-19 di India baru-baru ini mencatatkan rekor baru penambahan 300.000 kasus Covid-19 pada 22 April 2021. Salah satu penyebabnya diduga adanya varian mutasi ganda B.1.617.

Disebut mutasi ganda karena varian virus ini mengandung dua mutasi di dalamnya yakni L4525 dan E484Q. Dan kini semua negara bersiap-siap untuk menghadapi gelombang baru penyebaran virus tersebut.

Langkah antisipasi terhadap berbagai kemungkinan dilakukan pemerintah melalui satuan Tugas Penanganan Covid-19, dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang bertujuan untuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, dalam rangka mencegah peningkatan Covid-19 selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.

Aturan tersebut yang menjadi dasar adanya larangan mudik Lebaran. Selain itu berbagai upaya pemerintah Indonesia dalam penanganan penyebaran Covid-19 terus digalakkan, termasuk upaya dalam antisipasi dampak jangka panjang dan jangka pendek.

Meskipun, dalam implementasinya acap memunculkan ambiguitas dan pesimisme publik akan upaya tersebut. Ditambah lagi paradoksnya lakon oknum pejabat yang memanfaatkan situasi ini sebagai keuntungan pribadi.

Inkonsistensi Regulasi

Di tengah kegamangan publik mengenai larangan mudik Lebaran, masyarakat dipertontonkan dengan riuhnya berita tentang kedatangan ratusan warga dari Negeri Anak Benua. Ketika badai Covid-19 masih menjadi kekhawatiran massal justru negara ini malah menerima suaka warga asing yang di negaranya sendiri sedang mengalami tsunami Covid-19 dalam dua bulan terakhir ini.

Pihak imigrasi berdalih di samping alasan suaka, ratusan warga India yang datang ke Indonesia sudah memiliki perizinan yang sesuai untuk masuk ke Indonesia.

Pada situasi normal alasan itu tentulah sangat relevan, namun apakah mereka sadar bahwa bangsa ini juga sedang berjuang untuk entas dari krisis global?

Apakah tidak ada kekhawatiran sama sekali jika satu di antara mereka merupakan pembawa varian virus baru yang mematikan itu? Kenapa penyusun regulasi tidak belajar dari pengalaman sebelumnya yang gagap ketika menghadang virus di awal-awal pandemi masuk ke Indonesia?

Sebagian masyarakat sedang didera disonansi kognitif, suatu situasi yang merujuk kondisi mental yang tidak menentu akibat pertentangan nilai dan keyakinan yang ada dalam dirinya (Leon Festinger, 1957).

Kondisi ini juga terjadi ketika seseorang harus melakukan hal yang tidak sesuai dengan nilai dan keyakinan yang dianut. Sebagai contoh adalah ketika dihadapkan pilihan untuk tetap mudik atau mematuhi larangan mudik bagi perantau.

Drama India yang dipertontonkan tentu saja semakin menambah keriuhan alam pikir (cognitive disonantie) masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, ketika masyarakat sedang mengalami depresi sosial akibat sederet regulasi mengenai penanggulangan Covid-19, alih-alih pemerintah berusaha menenangkan dan memenangkan hati rakyat agar bersenyawa dengan regulasinya, malah publik diperlihatkan perilaku dagelan yang jauh dari spirit pencegahan wabah. Semakin menguatkan asumsi warung kopi bahwa nestapa Covid-19 hanya dirasakan oleh kaum rendahan.

Lenyapnya Keadilan Sosial

Pemerintah berani mengambil regulasi larangan mudik, meskipun regulasi tersebut tidak populis dan banyak mengundang kegelisahan masyarakat. Hal ini patut kita apresiasi dan kita tunggu implementasi putusan tersebut.

Meski demikian hal yang sangat disayangkan kenapa aturan tersebut tidak seiring sejalan dengan regulasi lain yang secara kedudukan objek memiliki potensi sama dalam penyebaran wabah virus Covid-19, sebut saja kedatangan ratusan warga dari India.

Oleh karena itu patutlah pemerintah memperhitungkan dan mengkoordinasikan regulasi tersebut dengan semua unit lembaga pemerintah, sehingga tidak menghilangkan prinsip keadilan sosial bagi masyarakat.

Keadilan sosial dapat dimaknai sebagai alokasi sumber daya, peluang, kewajiban, dan kekuasaan yang adil dan merata dalam masyarakat secara keseluruhan (Prileltensky, 2001) yang mengandung arti sebagai keadilan distributif dan prosedural. Keadilan distributif memfokuskan perhatiannya pada pemerataan sumber daya seperti uang, akses untuk kesehatan yang berkualitas, atau pendidikan masyarakat.

Sedangkan keadilan prosedural menyangkut proses pembuatan keputusan kolektif termasuk representasi yang adil dari warga negara. Dengan demikian, keadilan distributif menyangkut hasil dari suatu program atau kebijakan sosial.

Dalam praktiknya, pengejaran keadilan sosial harus diimbangi dengan nilai-nilai lain dan dengan kekuatan inkuisisi yang sulit diubah. Patut menjadi refleksi pemerintah untuk mempertimbangkan kesehatan mental warga negara, yang sejauh ini sudah cukup menderita dengan regulasi yang timbul akibat pandemi Covid-19.

Regulasi yang dimaksud merupakan kebijakan distributif, yaitu regulasi yang merefleksikan kegelisahan masyarakat, serta kerja sama lintas sektor lembaga sehingga output kebijakan tidak ambigu dalam implementasinya di lapangan.

Meski pada akhirnya pemerintah melarang warga India datang ke Indonesia, namun terkesan karena akibat desakan publik. Jauh akan berbeda situasinya ketika sedari awal kebijakan dalam negeri yang menyangkut upaya penanggulangan Covid-19 terkoordinasikan dengan baik antarlembaga.

Editor: Fauzan AS

Tags: headlinepemerintahPeraturanregulasi Mudik
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Pertama di Indonesia, Kampus Muhammadiyah Ini Raih Akreditasi Unggul di Program Doktor Politik Islam

Next Post

Milad 89 Pemuda Muhammadiyah, Berintegritas dan Berkualitas

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post

Milad 89 Pemuda Muhammadiyah, Berintegritas dan Berkualitas

Perempuan Islam, Kebencanaan dan 'Aisyiyah

Survey Siap Melawan COVID-19

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.