Sabtu, 16 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Berita

Di Masa Covid-19, Iktikaf di Rumah Pahalanya Sama dengan Iktikaf di Masjid

by afandi
4 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A

MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Hamid menyatakan pahala iktikaf di rumah sama dengan pahala iktikaf di masjid.


Pernyataan itu utamanya muncul mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Para ulama, ahli kesehatan dan ahli pandemi pun telah menyarankan agar masyarakat meminimalisir aktivitas di tempat-tempat umum karena potensi persebaran virus Covid-19.


Wawan tidak melarang digelarnya ibadah iktikaf di masjid asalkan protokol kesehatan yang ketat tetap diperhatikan. Tetapi, untuk kemaslahatan yang lebih luas, iktikaf darurat di rumah pun boleh dilakukan.
Wawan menuturkan, dasar hukum yang diambil untuk menganalogikan ibadah iktikaf di masa darurat sesuai dengan hadis Nabi Muhammad (ﷺ) yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya tentang seorang sahabat Nabi bernama Itban ibn Malik Al-Anshari.


“Ada hadis Nabi Muhammad (ﷺ) yang mengajarkan, karena alasan hujan dan gelap, masjid dipindahkan ke rumah salah satu sahabat-Nya. Jadi salah satu sahabat Nabi (ﷺ), Itban bin Malik Al-Anshari dari Bani Salim, beliau ini mengalami sakit mata,” tutur Wawan, Ahad (2/5).

MateriTerkait

Dakwah Muhammadiyah di Era Digital: Irwan Akib Tekankan Orkestrasi dan Literasi Informasi

Hijrah pada Bulan Safar: Dari Peristiwa Sejarah ke Spirit Transformasi Kehidupan

Kemerdekaan dalam Islam Bersifat Holistik dan Berlandaskan Tauhid


Itban bin Malik yang merasa kesulitan pergi ke masjid dalam kegelapan dan hujan pun lantas meminta izin kepada Nabi Muhammad (ﷺ) untuk memindahkan jamaah di masjid itu ke rumahnya dan Rasulullah (ﷺ) mengizinkannya.
Suatu ketika, Rasulullah (ﷺ) ditemani Abu Bakr menemui Itban di rumahnya. Sesampainya di sana, Nabi (ﷺ) bertanya, “Tempat mana yang engkau sukai untuk aku jadikan tempat shalat di rumahmu ini?”. Itban lantas menunjukkan sebuah ruangan dan disanalah Nabi (ﷺ) melakukan shalat dua rakaat bersama Abu Bakar dan Itban.
“Berdasarkan cerita ini, artinya kita bisa menggunakan rumah atau salah satu ruangan di rumah untuk beribadah seperti di masjid, termasuk iktikaf,” lanjut Wawan.


Bagaimana Pelaksanaannya?


Menurut Wawan, pelaksanaan iktikaf di rumah tetap sama seperti iktikaf di masjid. Apa pun yang menjadi kemuliaan atau syarat iktikaf dan larangannya tetap berlaku ketika dilaksanakan di rumah.


Karenanya, hal-hal seperti berhubungan suami-istri, keluar tanpa alasan, keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda, serta keluar tempat iktikaf tanpa alasan yang kuat dianggap dapat membatalkan ibadah iktikaf darurat di rumah.


“Hal-hal yang berkaitan dengan keutamaan dan larangan iktikaf tetap diberlakukan selama iktikaf di rumah ini,” jelasnya.

Tags: headlineIktikaf
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kaum Milenial Kurang Tergarap, Abdul Mu’ti Dorong Segmentasi Dakwah

Next Post

Bantu Perekonomian Difabel, Muhammadiyah Luncurkan Program Jendela

Baca Juga

Pendidikan Jalan Kemerdekaan
Artikel

Pendidikan Jalan Kemerdekaan

16/08/2025
Khutbah Jumat: Mewujudkan Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah
Artikel

Khutbah Jumat: Mewujudkan Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah

14/08/2025
Kemerdekaan Sejati Adalah Hilangnya Rasa Takut
Artikel

Kemerdekaan Sejati Adalah Hilangnya Rasa Takut

07/08/2025
Punya Kendaraan Mobil, Apakah Wajib Dizakati?
Artikel

Pejabat Negara yang Punya Gaji Besar Wajib Bayar Zakat Profesi

31/07/2025
Next Post

Bantu Perekonomian Difabel, Muhammadiyah Luncurkan Program Jendela

Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi Wajib? Berikut Penjelasan Muhammadiyah!

Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi Wajib? Berikut Penjelasan Muhammadiyah!

Hukum Salat Menggunakan Masker

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian PU RI Bersinergi dengan Muhammadiyah Bangun Pondasi Negeri yang Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.