Sabtu, 9 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Rakaat Tarawih Muhammadiyah, 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1?

by afandi
4 tahun ago
in Artikel, Ibadah
Reading Time: 4 mins read
A A

MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Momentum bulan Ramadan dikenal dengan dua jenis ibadah yang paling khas, yakni ibadah puasa dan ibadah salat tarawih.

Terkait ibadah puasa, umat Islam memiliki kesatuan pendapat mengenai kaifiyah caranya. Yakni menahan berbagai hal yang membatalkan puasa dari terbit hingga tenggelamnya fajar.

Hal yang membatalkan tersebut antara lain makan-minum, hubungan suami-istri di siang hari, muntah disengaja, keluar mani disengaja, haid, nifas, serta keluar dari Islam (murtad).

Berbeda dengan ibadah puasa, ibadah tarawih membuka berbagai perbedaan cara (kaifiyah) di antara berbagai golongan umat Islam yang ada.

MateriTerkait

Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

Bagaimana Hukum Uang Damai Ketika Polisi Razia di Jalan Raya?

Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

Lantas, bagaimana pelaksanaan ibadah tarawih menurut Muhammadiyah? Berikut penjelasannya.

Dua Cara Tarawih Muhammadiyah

Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agus Tri Sundani menjelaskan bahwa pada prinsipnya salat tarawih sama halnya dengan salat malam sehingga umat Islam wajib berlapang dada dengan perbedaan cara yang ada.

Imam mazhab seperti Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal misalnya melakukan salat tarawih dengan 20 rakaat dengan satu witir. Sementara itu Imam Malik melakukan 36 rakaat dengan ditutup salat witir.

Menurut Agus, beberapa ulama atsar dan sahabat Nabi bahkan ada yang tidak membatasi jumlah rakaat salat tarawih.

“Salat tarawih itu kan disebut sebagai salat lail (salat malam), atau kalau bangun tidur disebut sebagai salat tahajud, kalau dilaksanakan di bulan Ramadan disebut dengan tarawih karena ada jeda istirahatnya,” terang Agus.

Muhammadiyah sendiri menurut Agus memilih mengikuti tata cara yang dilakukan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam yakni salat tarawih dengan dua macam pilihan caranya.

Tarawih 4-4-3

Pilihan pertama, Muhammadiyah menggunakan formasi 4-4-3 berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibunda ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang berbunyi,

“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam tidak pernah melakukan salat sunah pada Ramadan dan bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau salat empat rakaat dan jangan engkau tanya bagaimana bagus dan indahnya. Kemudian, beliau salat lagi empat rakaat, dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian beliau salat lagi tiga rakaat (witir).”

“Rakaat pertama witir baca Surat Al-A’la, rakaat kedua Al-Kafirun, dan rakaat ketiga baca Al-Ikhlas. Atau bisa tiga qul itu (Al Ikhlas, Al Falaq, An-Nas),” jelas Agus.

Tarawih 2-2-2-2-2-1

Sedangkan pilihan kedua, Muhammadiyah menurut Agus memakai formasi 2-2-2-2-2 ditambah satu witir berdasarkan hadis riwayat Muslim dari sahabat Ibn Abbas yang berbunyi,

“Aku berdiri di samping Rasulullah, kemudian Rasulullah meletakkan tangan kanannya di kepalaku dan dipegangnya telinga kananku dan ditelitinya, lalu Rasulullah salat dua rakaat kemudian dua rakaat lagi, lalu dua rakaat lagi, dan kemudian dua rakaat, selanjutnya Rasulullah salat witir, kemudian Rasulullah tiduran menyamping sampai Bilal menyerukan azan. Maka bangunlah Rasulullah dan salat dua rakaat singkat-singkat, kemudian pergi melaksanakan saalat subuh.”

“Nah karena Muhammadiyah memperbandingkan hadis-hadis itu, maka pilihan yang dipilih oleh Tarjih Muhammadiyah adalah dua tadi. Jadi warga Muhammadiyah bisa memilih salah satu dari dua tadi karena itu tanawu’ ibadah. Pilihan dalam ibadah,” ungkapnya.

Kapan Salat Tarawih Dilaksanakan?

Karena Salat Tarawih adalah sama dengan ibadah salat malam, menurut Agus salat tarawih boleh dikerjakan di awal waktu setelah ibadah salat Isya’ atau di tengah malam.

“Waktu salat tarawih itu mulai bada Isya’ sampai munculnya fajar. Ada yang dikerjakan awal waktu yaitu bada Isya, boleh saja itu namanya salat malam dikerjakan di malam hari. Hukumnya boleh saja,” ulang Agus.

Tarawih Pandemi di Rumah atau di Masjid?

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan panduan ibadah Ramadan di masa pandemi 1442 Hijriyah, salah satunya adalah himbauan salat tarawih di rumah.

Namun Muhammadiyah juga membolehkan diadakannya salat tarawih di masjid bagi daerah yang tidak memiliki kasus penularan Covid-19.

Dalam pelaksanaannya pun, salat tarawih harus mengindahkan enam syarat yaitu 1) shaf berjarak, 2) memakai masker, 3) jamaah masjid hanya terbatas bagi warga setempat, 4) anak-anak, lansia, dan orang sakit dengan riwayat Komorbid tidak dianjurkan datang ke masjid, 5) membawa peralatan salat sendiri dan melakukan protokol kesehatan sebelum masuk masjid, dan 6) takmir memastikan masjid sesuai protokol kesehatan baik sebelum maupun sesudah ibadah tarawih.

Editor: Fauzan AS

Tags: headlineTarawih
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Tingkatkan Kinerja Dakwah, PWM Banten Resmikan Gedung Baru

Next Post

Taysir dan Mashlahat dalam Ibadah, Apa itu?

Baca Juga

Kemerdekaan Sejati Adalah Hilangnya Rasa Takut
Artikel

Kemerdekaan Sejati Adalah Hilangnya Rasa Takut

07/08/2025
Punya Kendaraan Mobil, Apakah Wajib Dizakati?
Artikel

Pejabat Negara yang Punya Gaji Besar Wajib Bayar Zakat Profesi

31/07/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda

10/07/2025
Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Next Post

Taysir dan Mashlahat dalam Ibadah, Apa itu?

KBRI Sambut Baik Kehadiran PCIM Hongaria

Pendekatan Militeristik Tidak Efektif Lawan Radikalisme, Abdul Mu’ti Usulkan Dua Solusi

BERITA POPULER

  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah Sediakan Jurusan Teknik Pertambangan, Simak Daftarnya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera One Piece dan Reaksi Nyata: Antara Hiburan, Identitas, dan Kuasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Estafet Kepemimpinan Kantor PP Muhammadiyah Jakarta: Wajah Muhammadiyah Harus Tampil Berkemajuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.