Kamis, 24 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Muamalah

Hukum Mempercayai USG

by Redaksi Muhammadiyah
4 tahun ago
in Muamalah
Reading Time: 3 mins read
A A

Hukum Mempercayai USG

Teknologi sudah dan akan terus berkembang pesat. Teknologi merambah ke semua sisi kehidupan termasuk kesehatan. Salah satunya ditemukan USG (ultrasonografi) yang mampu memberikan gambaran kondisi bayi di dalam rahim. Hal ini merupakan hal yang patut disyukuri karena dengan mengerti gambaran ini banyak persiapan dapat dilakukan. Akan tetapi bagaimanakah Islam memandang hal ini?

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

إن الله عنده علم الساعة وينزل الغيث ويعلم ما فى الأرحام وما تدرى نفس ماذا تكسب غدا وما تدرى نفس بأي أرض تموت إن الله عليم خبير.

Artinya : “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan melihat apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat melihat (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat melihat di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. ” [QS. Luqman: 34].

MateriTerkait

Begini Prinsip Menagih Utang yang Sesuai dengan Ajaran Islam

Sebutan Almarhum untuk Orang Kafir yang Meninggal, Bolehkah?

Benarkah Upacara dan Hormat Bendera Bagian dari Amalan yang Menyimpang?

Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala :

اللهُ يَعْلَمُ مَا تَحْمِلُ كُلُّ أُنْثَى وَمَا تَغِيْضُ اْلأَرْحَامُ وَمَا تَزْدَادُ وَكُلُّ شَيْئٍ عِبدَهق.

Artinya: “ Allah lihat apa yang dikandung oleh setiap perempuan, dan kandungan rahim yang kurang sempurna dan kencangkan. Dan segala sesuatu pada sisi-Nya ada ukurannya. ” [QS. ar-Ra’d: 8].

Di antara isi yang terkandung pada ayat di atas hanya Allah saja yang tahu dengan pasti kapan seseorang meninggal dunia, di bumi mana ia akan dikubur dan apa saja yang terdapat dalam rahim seorang ibu. Disamping Allah tidak ada yang dapat mengetahuinya dengan pasti.

Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan lebih banyak alat-alat canggih yang ditemukan, diperkirakan dan memperkirakan sesuatu, namun pengetahuan manusia hanyalah bersifat relatif (nisbi), tidak sampai kebenaran mutlak. Pengetahuan manusia hanya mencapai tingkat ‘prakiraan’ yang masih perlu dibuktikan kebenarannya. Seandainya manusia mengadakan penelitian tentang apa yang diharapkan dan mendapatkan kebenaran, maka kebenaran itu kebenaran relatif. Oleh karenanya mempercayai hasil USG secara mutlak adalah tindakan yang tidak benar.

Allah subhanahu wa ta’ala pernyataan dalam firman-Nya bahwa kebenaran mutlak itu hanya ada pada Allah:

وَاللهُ يَقْضِى بِاْلحَقِّ وَالَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ لاَ يَقْضُوْنَ بِشَيْئٍ وَأَنَّ اللهَ لعُوَ ااص الله لعُوَ اَن الله

Artinya: “Dan Allah menghukum dengan keadilan. Dan sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah tiada dapat menghukum dengan apapun apapun. Sesungguhnya Allah Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat. ”[QS. al-Mukmin: 20].

Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala :

اَلْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلاَ تَكُوْنَنَّ مِنَ اْلمُمْتَرِيْنَ.

Artinya : “Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.” [QS. al-Baqarah: 147].

Surat al-Mukmin ayat 20 menyatakan bahwa manusia tidak dapat menentukan hukum dengan adil. Hanyalah Allah yang dapat menentukan hukum dengan adil yang sebenarnya. Sedang surat al-Baqarah ayat 147 memastikan bahwa kebenaran mutlak itu hanya ada pada Allah semata, karena itu janganlah orang-orang yang beriman ragu-ragu tentang hal itu. Di antara keberanan mutlak itu adalah al-Quranul-Karim.

Betapa banyaknya peristiwa yang diprediksi terjadi, menjadi tidak terjadi karena segala sesuatu hanyalah Allah yang memutuskan. Semisal saja seseorang terpidana mati yang telah ditentukan waktu eksekusinya, terlebih dahulu sebelum tiba waktu eksekusi tersebut. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala :

إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُوْلَ لَهُ كُنْ فَيَكُوْنُ.

Artinya : “Sesungguhnya keadaan-Nya” Dia menghendaki sesuatu yang haruslah: “Jadilah!” maka terjadilah ia. ” [QS. Yaasin: 82].

Demikian pula dengan janin yang ada dalam kandungan, sekalipun telah menggunakan alat USG, namun hasilnya tetap kemungkinan atau prakiraan, bukan kebenaran mutlak. Dr. Suprono (alm), seorang dokter ahli kebidanan pada Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada suatu seminar pernah menyatakan: “dalam laut dapat diukur, dalam perut wanita siapa tahu”. Beliau sebagai seorang dosen yang telah berhasil mendidik puluhan dokter ahli kandungan, masih menyatakan bahwa pengetahuannya tentang sesuatu hanyalah sampai pada tingkat prakiraan.

Wallahu a’lam bish-shawab .

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 18 Tahun 2006. Denan penyesuaian

Bolehkah Mendeteksi Jenis Kelamin Bayi Melalui USG?
Tags: ibu hamilkesehatanmajelis tarjih dan tajdid
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Hukum Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru

Next Post

Apakah Mahasiswa Perantau Mendapat Zakat Fitrah?

Baca Juga

Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas
Berita

Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas

16/07/2025
Agus Taufiqurrahman Paparkan Lima Ciri Pelayanan dalam Muhammadiyah
Berita

Agus Taufiqurrahman Paparkan Lima Ciri Pelayanan dalam Muhammadiyah

15/07/2024
Muhammadiyah Kembali Salurkan Bantuan Alkes untuk Rumah Sakit Palestina di Mesir
Berita

Muhammadiyah Kembali Salurkan Bantuan Alkes untuk Rumah Sakit Palestina di Mesir

15/07/2024
Layanan Kesehatan dari Muhammadiyah Telah Lahir Jauh Sebelum Indonesia Merdeka
Berita

Layanan Kesehatan dari Muhammadiyah Telah Lahir Jauh Sebelum Indonesia Merdeka

25/06/2024
Next Post

Apakah Mahasiswa Perantau Mendapat Zakat Fitrah?

Hukum Jual Beli Kredit

Yunus Anis Muhammadiyah

Kyai Haji Muhammad Yunus Anis (Ketua 1959 - 1962)

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.