Sabtu, 26 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Anak Yatim Bukan Hanya Mereka yang Ditinggal Mati Orang Tuanya

by aanardianto
4 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Sebab, peringatan Muhammadiyah secara resmi dan besar hanya dilakukan setahun sekali berdasarkan perhitungan kalender Masehi.

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Salah satu identitas yang lekat dengan Muhammadiyah adalah gerakan ta’awun, sikap tolong-menolong, sikap saling membantu, dan sikap saling mendukung yang bukan hanya disampaikan kepada internal persyarikatan, tapi juga untuk umat yang lain.

Demikian disampaikan oleh Hilman Latief pada (21/3) dalam Pengajian Bulanan RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Gerakan ta’awun merupakan turunan dari semangat Al Ma’un yang dicanangkan sejak awal berdirinya Muhammadiyah oleh KH. Ahmad Dahlan. Dalam surat Al Ma’un, terang Hilman, terdapat 4 variabel atau kategori seseorang dikatakan sebagai penista agama.

Variable pertama adalah orang yang tidak memiliki kepekaan untuk melindungi yang lemah, dalam surat ini disimbolkan dengan istilah yatim. Ketua PP LazisMu ini menjelaskan, istilah yatim merupakan simbol untuk mewakili kelompok lemah, dhu’afa, dan mustadh’afin.

“Orang yatim adalah orang dhaif (lemah) karena tidak ada lagi otoritas yang memberikan proteksi dirinya,” tuturnya

MateriTerkait

Menghidupkan Semangat Al-Ma’un, Muhammadiyah Serukan Aksi Nyata Entaskan Kemiskinan

Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

Majukan Bangsa Lewat Riset, Muhammadiyah Dorong Kampus Jadi Agen Perubahan

Hilangnya proteksi yang awalnya diberikan oleh orang tua biologis, kemudian bergeser ke ‘orang tua sosial’. Jika ditarik lagi kedalam Surat Al Ma’un, maka orang beragama juga orang yang memberikan proteksi kepada kaum yang lemah.

Variable pertama ini sifatnya luas, karena orang mustadh’afin juga bisa dimaknai sebagai orang yang dilemahkan oleh sistem sosial, ekonomi, dan politik yang ada disekitarnya. Bahkan anak yang ada orang tua biologisnya, tetapi tidak mendapatkan proteksi yang memadahi itu juga masuk dalam kategori yatim.

“Oleh karena itu ini menarik, bagaimana ayat ini penuh simbol,” ungkapnya

Tafsir Progresif Makna Miskin dalam Al Ma’un ayat 3

Variable kedua adalah orang yang tidak memberi makan kepada orang miskin. Artinya ada unsur sosiologis, yaitu terkait dengan sensifitas orang terhadap lingkungannya. Sehingga bagi orang beriman mutlak baginya memiliki sensifitas terhadap orang-orang yang membutuhkan disekitarnya.

“Miskin itu secara umum bisa jadi orang yang mempunyai penghasilan, namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasarnya”. Ujarnya

Kebutuhan dasar itu meliputi pangan, sandang, dan papan. Mengulas cara KH. Ahmad Dahlan dalam mengumpulkan anak-anak dalam kategori miskin, kata Hilman, tidak hanya terbatas kepada mereka yang yatim. Bahkan Kyai Dahlan juga mengumpulkan anak jalanan, yang mungkin secara biologis memiliki orang tua.

“Pangil mereka, kumpulkan mereka berikan oleh mu sabun, berikan oleh mu pakaian, dan berikan makanan yang enak-enak,” kutip Hilman menirukan Kiyai Dahlan.

Menghadapi segala dinamika perubahan zaman, Hilman berharap bisa memiliki definisi yang kuat dan sah tentang apa itu miskin. Merujuk kepada definisi yang dicontohkan oleh Kiyai Dahlan, bahwa miskin bukan hanya terkait dengan kurangnya pangan, sandang, dan papan. Tetapi juga memasukkan unsur lain, yaitu pendidikan dan kesehatan.

“Karena itu ketika kita membaca Oxford Multidimensional Povert, kemiskinan multidimensional versi oxford university, bahwa yang miskin itu bukan lagi pangan, sandang, papan. Tetapi justru di situ masuk masalah pendidikan dan kesehatan,” urainya.

Variable selanjutnya kategori seseorang dikatakan sebagai penista agama adalah orang yang lalai terhadap salatnya, dan variable keempat adalah orang yang berbuat ria.

Tags: anak yatimheadlinekriteria yatimmuhammadiyah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Banjir Air Mata, Nobar Film PKO 1920

Next Post

Dua Keteladanan Kiai Dahlan yang Perlu Ditiru Para Pimpinan Muhammadiyah

Baca Juga

Bambang Setiaji Ungkap Tiga Manifestasi Program Kampus Berdampak di PTMA
Berita

Majukan Bangsa Lewat Riset, Muhammadiyah Dorong Kampus Jadi Agen Perubahan

25/07/2025
Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya
Artikel

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

24/07/2025
Lima Tips Agar Tidak Mudah Tersulut Emosi
Artikel

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

24/07/2025
Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
Next Post
Sebab, peringatan Muhammadiyah secara resmi dan besar hanya dilakukan setahun sekali berdasarkan perhitungan kalender Masehi.

Dua Keteladanan Kiai Dahlan yang Perlu Ditiru Para Pimpinan Muhammadiyah

Anwar Abbas Dorong Persyarikatan Perbanyak Wirausaha Sesuai Konsep Islam

Anwar Abbas Dorong Persyarikatan Perbanyak Wirausaha Sesuai Konsep Islam

PKO Muhammadiyah, Sebuah Gagasan Melampaui Batas Masanya

PKO Muhammadiyah, Sebuah Gagasan Melampaui Batas Masanya

BERITA POPULER

  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.