Rabu, 16 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Ibadah

Waktu-Waktu Yang Dilarang Shalat

Shalat merupakan ibadah yang memiliki tata cara dan aturan khusus. Termasuk waktu, shalat memiliki sebagian waktu yang dilarang untuk shalat. Kapan sajakah waktu-waktu itu ?

by Redaksi Muhammadiyah
4 tahun ago
in Ibadah
Reading Time: 5 mins read
A A

Sholat Jum’at Online, Bolehkah?

Diantara kita mungkin pernah mendengar mengenai waktu-waktu dimana kita dilarang untuk melakasanakan shalat dalam waktu-waktu tersebut, bahkan hal tersebut termaktub dalam hadits. Kemudian bagaimana dengan shalat-shalat yang telah disunnahkan untuk melaksanakannya seperti shalat tahiyatul masjid, shalat syuruq, dan lain sebagainya. Bagaimana Muhammadiyah menyikapi akan hal tersebut? Berikut penjelasannya. Islam mengajarkan supaya umat Islam mendirikan shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, pada waktu-waktu yang telah ditetapkan. Allah berfirman:

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا ]النسآء، 4 : ١٠٣ ]


Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” [QS. an-Nisa (4): 103].

Selain itu, Islam juga mengajarkan supaya umat Islam tidak mendirikan shalat pada waktu-waktu tertentu, karena hikmah dan argumentasi yang terkadang tidak diketahui. Semua itu sebagai ujian ketaatan kepada Allah. Waktu-waktu yang dilarang mendirikan shalat ada lima, yaitu:

MateriTerkait

5 Ibadah Selain Salat yang Terkait dengan Arah Kiblat

Doa Setelah Salat Tarawih dan Witir Berdasarkan Sunnah Nabi Saw

Berdasarkan Sunnah Nabi Saw, Salat Tarawih itu 8 Rakaat Ditambah 3 Rakaat Witir

1. Waktu setelah shalat Subuh sampai terbit matahari.

2. Waktu terbit matahari sampai naik sekitar satu anak panah.

3. Waktu matahari tepat di atas kepala sampai waktu shalat Dzuhur.

4. Waktu matahari berwarna kekuningan hingga terbenamnya matahari.

5. Waktu setelah shalat Ashar sampai terbenamnya matahari.

Waktu nomor 1 dan 5 dilarang shalat berdasarkan kepada hadis:

Dari Abu Said al-Khudri [diriwayatkan] ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidak boleh shalat setelah subuh sampai matahari naik (sedikit), dan tidak boleh shalat setelah Ashar sampai matahari menghilang (tidak tampak/terbenam) [HR. al-Bukhari dan Muslim dan lafal hadis ini milik al-Bukhari].

Waktu nomor 2, 3 dan 4 dilarang shalat berdasarkan kepada hadis:

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani [diriwayatkan] ia berkata: Tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami untuk shalat dan menguburkan orang yang mati di kalangan kami pada waktu-waktu tersebut: Ketika matahari terbit sampai naik (sedikit), ketika matahari berada di kulminasi (titik tertinggi) sampai tergelincir, dan ketika matahari condong untuk terbenam sampai terbenam [HR. Muslim].

Apabila direnungkan, lima waktu yang dilarang shalat tersebut bisa dirangkum menjadi tiga waktu seperti berikut:

1. Waktu setelah shalat Subuh sampai matahari naik sekitar satu anak panah (2,5 meter, yaitu sekitar 15 menit dari terbit matahari).

2. Waktu matahari tepat di atas kepala sampai waktu shalat Dzuhur.

3. Waktu setelah shalat Ashar sampai terbenamnya matahari.

Namun perlu dijelaskan di sini bahwa shalat yang dilarang pada waktu-waktu di atas bukan semua shalat, tetapi shalat yang dilarang adalah shalat rawatib setelah Subuh dan Ashar serta shalat sunnah tanpa sebab. Shalat sunnah tanpa sebab adalah shalat sunnah mutlak, yaitu shalat yang didirikan tanpa sebab apapun selain mendekatkan diri kepada Allah.

Adapun shalat fardhu lima waktu yang tertinggal, demikian pula shalat-shalat sunnah yang tertinggal, maka shalat-shalat tersebut boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang seperti di atas. Setelah shalat Ashar didirikan umpamanya, apabila ada orang yang belum shalat Zhuhur
karena lupa atau tertidur maka ia harus segera shalat Zhuhur ketika mengingatnya, meskipun saat itu adalah waktu terlarang.

Dalilnya adalah hadis berikut:

Dari Anas bin Malik [diriwayatkan] ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan shalat tersebut apabila ia mengingatnya [HR. al-Bukhari dan Muslim dan lafal hadis ini milik Muslim].

Dan hadis berikut:

Dari Qais kakek Sa’ad [diriwayatkan] bahwa ia shalat Subuh bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu ia bangun lagi shalat dua rakaat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: Apakah dua rakaat ini? Ia menjawab: Wahai Rasulullah, itu adalah shalat sunnah fajar dua rakaat yang tadi belum sempat aku mendirikannya, maka dua rakaat itu yaitu tadi. Ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendiamkannya [HR. Ibnu Khuzaimah].

Demikian pula shalat-shalat sunnah yang ada sebabnya, itu semua boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang. Contoh shalat-shalat sunnah yang ada sebabnya adalah shalat sunnah wudu, shalat sunnah safar, shalat sunnah tahiyyatul masjid, shalat sunnah setelah tawaf, shalat sunnah kusuf (gerhana matahari), shalat sunnah istisqa‘ (minta hujan), termasuk shalat jenazah yang hukumnya fardhu kifayah. Apabila ada orang masuk masjid setelah waktu shalat Ashar misalnya, maka ia boleh shalat sunnah tahiyyatul masjid. Apabila ada orang mau safar atau bepergian saat matahari tepat di atas kepala, ia boleh shalat sunnah safar pada waktu terlarang tersebut karena ada sebabnya.

Dalilnya adalah hadis berikut:

Dari Ummu Salamah [diriwayatkan]: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dua rakaat setelah Ashar, dan beliau bersabda: Orang-orang dari (kabilah) Abdul Qais telah menyibukkanku dari shalat dua rakaat tersebut setelah Zhuhur [HR. al-Bukhari]. Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sunnah dua rakaaat pada waktu terlarang yaitu setelah shalat Ashar. Namun beliau melakukannya karena ada sebab yaitu karena sibuk melayani umatnya. Dalil lain yang membolehkan shalat pada waktu-waktu terlarang:

Dari Jubair bin Muth’im [diriwayatkan] bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Hai Bani Abdu Manaf, janganlah kalian melarang seseorang tawaf di Ka’bah ini dan shalat waktu kapanpun ia berkehendak, baik malam atau siang [HR. para pengarang Sunan dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan at-Tirmidzi). Hadis ini menunjukkan bolehnya atau bahkan sunnahnya shalat sunnah tawaf kapan saja, baik waktu siang maupun malam, waktu terlarang maupun bukan waktu terlarang.

Dalil lainnya:

Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] ia berkata: Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Bilal tatkala shalat Subuh: Hai Bilal ceritakan kepadaku amalan yang telah kamu kerjakan yang paling kamu harapkan manfaatnya di dalam Islam, karena sungguh aku
mendengar suara kedua sandalmu malam ini di hadapanku di dalam surga. Bilal menjawab: Wahai Rasulullah, saya tidak mengetahui amalan di dalam Islam yang lebih saya harapkan lebih dari bahwa saya tidak bersuci dengan sempurna baik pada waktu malam maupun siang melainkan saya shalat karenanya untuk Tuhanku seberapa banyak yang telah ditentukan untukku bershalat [HR. Ibnu Khuzaimah].

Hadis ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah wudu pada waktu siang maupun malam, baik waktu terlarang maupun bukan. Adapun shalat jenazah tidak terlarang dilakukan di waktu ini (sebagaimana terdapat pada hadis ‘Uqbah bin ‘Amir di atas). Makna hadis tersebut adalah seseorang dengan sengaja mengakhirkan waktu pemakaman sampai waktu terlarang tersebut, sebagaimana larangan mengakhirkan shalat Ashar sampai matahari menguning tanpa ada alasan yang dibenarkan. Namun jika pada saat pemakaman sudah masuk pada tiga waktu larangan ini, di luar kesengajaan, maka tidak ada masalah. Dari keterangan serta hadis-hadis di atas dan hadis-hadis lainnya dapat disimpulkan bahwa tidak ada halangan untuk mendirikan shalat fardhu dan shalat sunnah yang ada sebabnya pada lima waktu yang dilarang shalat di dalamnya. Wallahu a‘lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No.15, 2018

Tags: Ibadahmajelis tarjih dan tajdidshalat
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

MDMC, Lazismu, dan MPM, Trisula Muhammadiyah untuk Meringankan Kesengsaraan Umum

Next Post

Apakah Alkohol Itu Najis ?

Baca Juga

berdoa sebagai salah satu ibadah yang berkaitan dengan arah kiblat
Artikel

5 Ibadah Selain Salat yang Terkait dengan Arah Kiblat

15/07/2025
gambar orang beribadah dalam islam
Artikel

Prinsip Taysir dalam Beribadah: Kemudahan Tanpa Mengesampingkan Esensi Ibadah

14/07/2025
Status Anak Yatim yang Punya Bapak Tiri
Artikel

Kapan Seorang Anak Disebut “Dewasa”?

18/07/2024
Artikel

Wukuf di Arafah: Jantung Prosesi Ibadah Haji

14/06/2024
Next Post

Apakah Alkohol Itu Najis ?

Hukum Dzikir Berjamaah

Dalil Shalat Iftitah

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RS Muhammadiyah di Jatim Didorong Tingkatkan Layanan Hadapi Kompetisi Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.