Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Prof. Hilman Latief Sebut Ormas Islam Tidak Punya Definisi “Kemiskinan”, Pangkal Masalah Zakat di Indonesia

by afandi
4 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
A A
Prof. Hilman Latief Sebut Ormas Islam Tidak Punya Definisi “Kemiskinan”, Pangkal Masalah Zakat di Indonesia

Afandi

Akhir tahun 2020, Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) meraih penghargaan nasional dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai Laznas dengan pertumbuhan pengumpulan Zakat Infak Sedekah (ZIS) terbaik.

Penghargaan yang sama diraih oleh Lazismu pada 2018. Pada tahun 2019, Lazismu juga mendapatkan penghargaan di bidang Laznas dengan laporan tahunan terbaik.

Meski prestasi dan kepercayaan masyarakat ke Lazismu semakin meningkat dari tahun ke tahun, Ketua Lazismu Pusat Prof. Hilman Latief menilai bahwa Lazismu masih butuh waktu yang panjang untuk menyadarkan umat tentang pentingnya badan zakat sebagai penopang gerakan dakwah amar makruf nahi munkar dan gerakan kemanusiaan yang inklusif menyasar semua golongan.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Makna Progresif Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS)

Hilman mengatakan bahwa mayoritas umat Islam masih menganggap bahwa ZIS adalah perkara ritual dan fikih semata yang sebatas menggugurkan kewajiban. Akibat pemaknaan itu, ZIS menurut Hilman berhenti dalam pemaknaan yang sempit.

Sementara itu, perangkat untuk mengarahkan tindakan umat seperti fatwa masih terbilang minim. Melalui riset yang telah dia lakukan, Hilman menyebut hampir tidak ada ulama yang memberikan pemaknaan baru terkait objek dan operasional ZIS yang lebih luas.

Padahal, ZIS menurut Hilman berkaitan erat dengan aspek teologis (akidah) di dalam konteks menyatukan kekuatan umat melawan berbagai bentuk kezaliman (ketidakadilan).

ZIS dan Problem Kemampuan Mendefinisikan ‘Kemiskinan’

Tidak adanya dukungan ulama melalui fatwa-fatwa kontemporer terkait zakat, membuat tantangan lembaga ZIS semakin berat dalam menggalang kekuatan umat yang berkelanjutan.

“Fikih di hampir seluruh organisasi Islam tidak ada yang progresif, padahal (kehidupan) manusianya progresif semua. Padahal, fatwa adalah opini keagamaan resmi untuk menjawab permasalahan masyarakat,” jelasnya dalam forum webinar Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) Institute Ahmad Dahlan Jakarta, Sabtu (6/2).

Memberikan contoh, Guru Besar Bidang Studi Islam yang baru dikukuhkan oleh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Sabtu, (30/1) mengaku belum menemukan definisi tentang apa yang dimaksud sebagai ‘kemiskinan’ oleh setiap lembaga Islam di Indonesia, termasuk Muhammadiyah, NU dan MUI.

Tanpa adanya fatwa yang spesifik, mewujudkan konsep al-adalah (keadilan, justice) dalam tataran operasional di tengah-tengah umat baginya akan sulit untuk diwujudkan secara luas.

Belum lagi kebanyakan ulama yang dia pandang masih cenderung pasif dan menghindari pembahasan terkait fatwa zakat yang spesifik di ranah konseptual.

“Ke depan, kita butuh interpretasi baru yang lebih operasional,” ungkapnya.

Tidak Hanya Amar Makruf Nahi Munkar

Lebih jauh, Hilman Latief menyebut bahwa posisi fatwa amat menentukan untuk membuat umat berani bergerak bersama. Meskipun untuk menggerakkan mereka juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

“Yang menarik ketika bicara agama, konsep-konsep baru yang revolusioner, transformatif itu tidak mudah diwujudkan dalam tataran praksis,” sambungnya.

Hilman berharap para pemegang otoritas keagamaan, terutama ulama Muhammadiyah segera memberikan perhatian terhadap fatwa-fatwa keagamaan yang spesifik di bidang ZIS.

Kepentingan itu terutama diperlukan agar dakwah amar makruf nahi munkar Islam mampu bersaing dengan gerakan-gerakan berbasis filantropi dari kelompok non-Islam yang memiliki gerak tak kalah luas, termasuk menyasar umat muslim sendiri.

Tak hanya amar makruf nahi munkar, kebutuhan fatwa juga mampu menjadi landasan penguat agar gerakan ZIS semakin luas dan inklusif menyasar siapapun yang membutuhkan pertolongan, termasuk umat non-muslim.

Hilman mengisahkan pengalamannya di Belanda satu dekade lampau saat menghadiri forum dengan lembaga filantropi berbasis agama non-Islam. Menurut Hilman, gerakan mereka yang inklusif dan reflektif semakin patut diperhatikan agar gerakan dakwah dan gerakan kemanusiaan Islami tidak tenggelam oleh gerak masif kelompok lain yang lebih kuat dan terorganisir.

Editor: Fauzan AS

Tags: DefinisiislamKemiskinan
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Cara Membayarkan Hutang Puasa Orangtua

Next Post

Hukum Pemborosan Anggaran Instansi

Baca Juga

Sejak Awal Berdiri, Muhammadiyah Telah Miliki Etos Ekonomi yang Canggih
Berita

Sejak Awal Berdiri, Muhammadiyah Telah Miliki Etos Ekonomi yang Canggih

13/01/2025
Perubahan Radikal dari Fisikal ke Digital, Tantangan Abad Kedua Muhammadiyah
Berita

Memetik Hikmah dari Sejarah Penetapan Tahun Baru Hijriah

27/07/2024
Saad
Berita

Penting Bagi Warga Muhammadiyah Memahami Risalah Islam Berkemajuan

22/07/2024
Aktualisasi Al Ma’un Memangkas Kemiskinan Kultural dan Struktural
Berita

Aktualisasi Al Ma’un Memangkas Kemiskinan Kultural dan Struktural

13/07/2024
Next Post

Hukum Pemborosan Anggaran Instansi

Pengertian Syirik dan Macam-Macamnya

Permulaan Ilmu Sihir Dalam Al-Qur’an

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.