Rabu, 16 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Prof. Abdul Mu’ti: “Zakat Juga Bisa untuk Korban Pelanggaran HAM”

by afandi
4 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A

MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Pemahaman mengenai zakat sudah berubah dari waktu ke waktu. Termasuk di antaranya adalah bentuk hingga skema zakat. Meski demikian masih ada satu pertanyaan yang perlu didalami. Umat Islam mengenal ada delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) yakni Fakir (kaum papa), Miskin (kaum ekonomi pra sejahtera), Amil (petugas zakat), Mu’alaf (lemah iman), Gharim (orang yang tak mampu membayar hutang), Fi Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), Ibnu Sabil (musafir yang kekurangan bekal), dan Riqab (budak).

Selain budak atau Riqab, tujuh golongan mustahik lain mudah didefinisikan. Tujuh golongan mustahik lain dapat diukur berdasarkan kriteria kapasitas finansial. Tapi bagaimana dengan budak atau riqab sebagai gejala ketimpangan kelas sosial, politik dan ekonomi? Pertanyaan ini perlu dijawab karena zakat punya potensi besar dalam solidaritas finansial sekaligus ekonomi-politik umat muslim kontemporer.

Perluasan Konteks Zakat

Prof. Abdul Mu’ti Sekretaris Umum PP Muhammadiyah mengatakan bahwa praktik zakat secara hakiki merupakan tindakan untuk “membersihkan jiwa” sekaligus “mewujudkan keberpihakan dalam menolong kaum yang lemah (dha’if, dhuafa).”

Hal tersebut ditegaskan Prof. Mu’ti dalam forum webinar Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta, pada Sabtu (6/2). Prof. Mu’ti mengatakan bahwa zakat punya tiga aspek yang saling terkait secara erat. Pertama, aspek penyucian diri dan jiwa, penyucian harta, serta penyucian lingkungan (masyarakat dan alam).

MateriTerkait

5 Ibadah Selain Salat yang Terkait dengan Arah Kiblat

Tepat Tanggal 15 dan 16 Juli Matahari Berada Tepat di Atas Ka’bah, Mari Ukur Arah Kiblat Kita!

Melanjutkan Jejak Tafsir: Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III Tahun 2025

“Tidak hanya tazkiyatul akidah, tapi juga (tazkiyah) jiwa yang di situ manusia harus mempunyai jiwa yang bersih untuk membersihkan sifat-sifat kebinatangan dan syaithaniyah. Kedua, baru tazkiyatul maal yakni membersihkan hak orang lain yang ada pada harta kita. Ketiga adalah tazkiyatul musykilat, mengatasi berbagai problematika yang ada di dalam masyarakat,” jelas Prof. Mu’ti.

Zakat untuk Kelompok Tertindas secara Struktural

Dinamika zaman, menurut Prof. Mu’ti patut menjadi pertimbangan bagi lembaga amil zakat dalam merumuskan ulang definisi asnaf (kelompok penerima zakat). Tujuan utamanya agar cakupan zakat lebih banyak menjangkau kelompok yang lemah, termasuk kelompok yang dilemahkan secara struktural seperti Riqab (budak).

Mengacu pada riset Dosen PTDII Wahyu Misbach terkait Riqab yang dimuat di kolom tanya jawab Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018, hampir semua lembaga zakat di Indonesia menurutnya telah menghilangkan Riqab sebagai asnaf zakat dengan alasan bahwa tidak ada lagi perbudakan.

Dalam risetnya, Wahyu mengatakan bahwa lembaga zakat di Malaysia sudah berupaya memaknai ulang Riqab. Sebagian di antaranya menafsirkan budak atau riqab sebagai korban perdagangan manusia (human trafficking).

Budak atau Riqab Menurut Muhammadiyah

Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) sejatinya telah menafsirkan Riqab melalui dokumen Keputusan dewan syariah LAZISMU Nomor 1 tahun 2018.

Dalam dokumen tersebut, Lazismu mendefinisikan Riqab sebagai “orang yang menjadi korban dari bencana sosial berupa konflik sosial dan penerapan sistem sosial yang menyebabkan penindasan sehingga kemanusian tidak diakui secara total atau tidak secara penuh.”

Dengan demikian, apa yang ditekankan oleh Prof. Mu’ti terkait pembiayaan peran-peran advokasi krisis akibat ‘perbudakan modern’ dan pelanggaran Hak Asasi Manusia seharusnya dapat berjalan taktis dan strategis.

“Dalam konteks ini, zakat berarti inna shalataka sakanun. Zakat itu harus memberikan ketenangan dalam kehidupan sosial karena tidak ada kesenjangan yang begitu mencolok antara orang kaya dan miskin, atau antara yang berkuasa dan tanpa kuasa. Zakat menjadi skema filantropi dalam mengerem diskriminasi,” terang Abdul Mu’ti.

Zakat untuk Advokasi Hak Asasi Manusia (HAM)

Prof. Mu’ti mengatakan bahwa zakat dengan semangat kemanusiaan universal harus menyasar semua manusia yang membutuhkan pertolongan meski yang membutuhkan adalah dari umat non-muslim.

“Sehingga definisi fakir miskin itu tidak harus selalu berkaitan dengan kekurangan finansial. Tapi bisa juga mencakup orang yang mengalami kekerasan seksual, mengalami penindasan, mengalami perbudakan. Mereka pun termasuk orang yang menerima zakat,” imbuh Mu’ti.

“Definisi (budak atau riqab dan fakir miskin) harus kita perluas. Kalau riqab itu dimaknai sebagai gejala dan wajah praktik eksploitasi, maka zakat itu boleh kita gunakan untuk orang-orang yang mengalami marginalisasi. Termasuk korban pelanggaran HAM, penindasan dan bentuk-bentuk lain yang berkaitan dengan bentuk-bentuk ekspolitasi dan perbudakan modern sehingga zakat itu bisa mengatasi ketimpangan kuasa yang ada,” tegasnya.

Editor: Fauzan AS

Tags: abdul mu'tiKorban Pelanggaran Hamzakat
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Teori Kanonisasi Hukum Islam ala El-Shamsy

Next Post

Cendekiawan Muslim Jalaluddin Rakhmat Wafat, Haedar Nashir Sampaikan Duka

Baca Juga

pemberian beras sebagai representasi zakat dan sedekah
Artikel

Membedah Perbedaan Zakat dan Sedekah

10/07/2025
Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?
Artikel

Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?

09/07/2025
Abdul Mu’ti Mengajak Sambut Bulan Ramadan dengan Gembira
Berita

Abdul Mu’ti Mengajak Sambut Bulan Ramadan dengan Gembira

25/02/2025
Masyarakat Akan Maju Jika Berpindah dari Tradisi Lisan ke Tradisi Baca-Tulis
Berita

Abdul Mu’ti Ungkap Manfaat Adanya KHGT bagi Umat Islam

06/07/2024
Next Post

Cendekiawan Muslim Jalaluddin Rakhmat Wafat, Haedar Nashir Sampaikan Duka

siswa muhammadiyah raih medali dalam kompetisi sains internasional

Siswa Muhammadiyah Raih 3 Medali Kompeteisi Sains Internasional

Soal Revisi UU ITE, Abdul Mu'ti Dukung Gagasan Presiden Jokowi

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RS Muhammadiyah di Jatim Didorong Tingkatkan Layanan Hadapi Kompetisi Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.