Kamis, 17 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Muamalah

Hukum Bekerja Sebagai PNS di Bea Cukai dan Pajak

by Redaksi Muhammadiyah
4 tahun ago
in Muamalah
Reading Time: 3 mins read
A A

Hukum Jual Beli Kredit

Berkaitan mengenai pajak sering menjadi pertanyaan di masyarakat, baik itu hukumnya, atau hal lain yang berkaitan dengan pajak. Berikut penjelasan mengenai pajak dalam Islam.

Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu diketahui lebih dahulu pengertian tentang pajak dan bea cukai. Pajak adalah suatu kebijakan pemerintah berupa penarikan sebagian harta dari benda atau aset yang dimiliki masyarakat untuk kebutuhan pembangunan negara. Sedangkan bea cukai adalah pajak yang dikenakan pada barang yang diekspor maupun impor dan barang konsumsi.

Pemberlakuan pajak dan bea cukai mencakup segala hal yang memiliki nilai, sehingga cakupannya tidak hanya sebatas pada objek yang halal namun juga tidak menutup kemungkinan pada objek yang haram, seperti perjudian, minuman keras, diskotik, dan lain-lain. Hal itu menyebabkan hasil pemungutan pajak dan cukai adalah syubhat (samar) karena bercampurnya objek pajak dan bea cukai yang halal dan haram, sungguh pun mungkin yang haram jumlahnya tidak lebih besar dari yang halal. Ini artinya tidak semua uang Negara berasal dari yang haram.

Namun demikian negara dapat dibenarkan mewajibkan rakyatnya yang sudah dianggap cukup syarat untuk membayar pajak. Hal ini karena kebutuhan negara tidak dapat tercukupi dengan mengandalkan pemasukan nonpajak. Oleh sebab itu kebijakan mewajibkan pajak mesti diambil, karena jika tidak maka sudah barang tentu negara tidak akan mampu memenuhi kebutuhannya. Jadi apa yang dilakukan negara dengan mewajibkan pajak harus dipahami dan dibaca dalam konteks kondisi darurat, di mana kondisi darurat itu bisa membolehkan sesuatu yang dilarang sebagaimana ditegaskan dalam salah satu kaidah fiqih berikut ini:

MateriTerkait

Begini Prinsip Menagih Utang yang Sesuai dengan Ajaran Islam

Sebutan Almarhum untuk Orang Kafir yang Meninggal, Bolehkah?

Benarkah Upacara dan Hormat Bendera Bagian dari Amalan yang Menyimpang?

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

 “Bahwa kondisi darurat itu dapat memperbolehkan hal-hal yang dilarang.”

Berangkat dari penjelasan di atas, maka bekerja pada kantor perpajakan dan bea cukai adalah diperbolehkan. Karenanya, gaji yang diterima pegawainya adalah halal. Sebab, pemungutan pajak dalam kondisi yang telah kami kemukakan adalah dibenarkan. Lain halnya apabila kebutuhan negara dapat dipenuhi dengan pendapatan lain nonpajak.

Adapun hal yang tidak diperbolehkan adalah apabila orang yang bekerja melakukan penyimpangan dan melanggar aturan agama maupun negara, seperti menerima suap, melakukan pungutan liar, dan lain sebagainya. Hal tersebut termasuk mukus sebagaimana pengertian yang diutarakan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim (juz 11 halaman 343 bab had zina, Darul Manar, 1998 M) yaitu, suatu tindakan berupa  pemungutan sebagian harta dari manusia tanpa hak (secara zhalim). Orang yang melakukan mukus diancam dengan azab yang keras sebagaimana dalam hadis:

عَرَضَ مَسْلَمَةُ بْنُ مُخَلَّدٍ وَكَانَ -أَمِيرًا عَلَى مِصْرَ -عَلَى رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ أَنْ يُوَلِّيَهُ الْعُشُورَ فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ [رواه أحمد].

“Maslamah bin Mukhalld -gubernur Mesir- menawarkan tugas kepada Ruwaifi’ bin Tsabit untuk menarik pajak. Kemudian ia berkata, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya pemungut mukus dimasukkan neraka” [HR. Ahmad nomor 16553].

Dalam Islam, zakat adalah satu-satunya kewajiban terhadap harta yang harus dibayarkan. Akan tetapi, kaitannya dengan pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, ketika hasil zakat tidak mencukupi untuk pembiayaan dan pembangunan negara, maka diberlakukan pajak sebagai sumber pendapatan negara. Pemerintah boleh menarik pajak dan cukai sepanjang pajak dan cukai memberikan maslahat bagi rakyat. Dalam kaidah fikih disebutkan:

تَصَرُّفُ الْأِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Tindakan Pemimpin terhadap rakyat terkait dengan kemaslahatan”

Demikian jawaban dari kami, semoga memberikan manfaat.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Hukum Bekerja Sebagai PNS di Bea Cukai dan Pajak (fatwatarjih.or.id)

Tags: hukum seputar keuanganmajelis tarjih dan tajdidPajak
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Benarkah Shalat Dhuha untuk Minta Rezeki Secara Khusus?

Next Post

Mata Uang Kripto Tidak Sekadar Mubah atau Haram

Baca Juga

Rilis Maklumat Hasil Hisab, Haedar: Kami Tidak Mendahului atau Meninggalkan Siapapun
Berita

Rilis Maklumat Hasil Hisab, Haedar: Kami Tidak Mendahului atau Meninggalkan Siapapun

20/01/2024
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 1 Ramadan 1445 H pada 11 Maret 2024
Berita

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 1 Ramadan 1445 H pada 11 Maret 2024

20/01/2024
Jejak dan Landasan Ijtihad Muhammadiyah Menetapkan Kalender Islam Global
Berita

Jejak dan Landasan Ijtihad Muhammadiyah Menetapkan Kalender Islam Global

06/01/2024
Bagi yang Hendak Menikah Pahami Dulu Tata Cara Mandi Wajib!
Hukum Islam

Bagi yang Hendak Menikah Pahami Dulu Tata Cara Mandi Wajib!

18/12/2023
Next Post
Mata Uang Kripto Tidak Sekadar Mubah atau Haram

Mata Uang Kripto Tidak Sekadar Mubah atau Haram

Hal-Hal yang Harus Dihindari Oleh Orang yang Berpuasa

Bolehkah Menggosok Gigi Ketika Berpuasa?

Comments 3

  1. Ismail says:
    12 bulan ago

    1. Uang negara tidak cukup bukan berarti kas negara kosong sama sekali

    2. Indonesia tidak dalam situasi darurat

    3. Sumber kekayaan negara tersebar luas, maka tugas pemerintah berfikit bagaiman supaya menghasilkan cuan buat rakyat, bukan sebaliknya

    4. Indonesia gak kekurangan orang2 pintar yang mampu mengelola uang negara secara syar’i

    5. Hentikan legalisasi ribawi disemua sektor sebagai penyebab hilangnya barokah pemasukan negara

    6. Stop penarikan pajak itu sendiri

    7. Stop melakukan pembenaran atas kezaliman pajak

    8. Hapuskan denda baik itu PLN, PAM, TELKOM dan yg lainya, sebab riba tetaplah riba

    Kita harus berani dan tegas, akui dulu itu salah sambil perbaikan berjalan

    Jangan malah membenarkan sehingga bukan malah meninggalkan pajak dan riba, malah makin gencar

    Demikian pendapar saya sebagai rakyat sipil dalam melihat ini dari kacamat syariat

  2. D. Sekar says:
    12 bulan ago

    QS Al-Ahzab : 36

    وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ  ۗ  وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَـٰلًا مُّبِينًا

    “Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.”

    Telah jelas haditsnya ttg keharaman pajak. Maka janganlah menentang ketetapanNya dan mencari pembenaran.
    Mungkin kita selamat di dunia tapi pasti tdk akan selamat di akhirat.
    Semoga Allah beri kita hidayah dan taufik di atas jalan yg lurus

  3. Sandi says:
    12 bulan ago

    Haram tetaplah haram, apalagi dengan dasar yang sangat tidak kuat, kita bersyukur tinggal di Indonesia dari atas bumi,perut bumi bahkan dari lautan kita punya,hanya tidak mampu mengelola dengan baik dan serakah

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RS Muhammadiyah di Jatim Didorong Tingkatkan Layanan Hadapi Kompetisi Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.