Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Gerakan Nasional Wakaf Uang Kurang Direspons, Mengapa?

by afandi
4 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A
Gerakan Nasional Wakaf Uang Kurang Direspons, Mengapa?

MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Perhatian terhadap wakaf uang begitu tinggi usai Pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang dan meresmikan Brand Ekonomi Syariah oleh Presiden RI, Senin lalu (25/01). Menariknya, narasi besar yang muncul di kalangan umat adalah keengganan untuk terlibat dalam wakaf uang. Pada pengajian bulanan PP Muhammadiyah, Jumat (12/2) Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Ahmad menyinggung bahwa keengganan itu utamanya muncul dari kurangnya dukungan fatwa baru dari para ulama.

Terkait fatwa, Majelis Ulama Indonesia sendiri pada 11 Mei Tahun 2002 telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa wakaf uang tunai (waqful nuqud) dihukumi sah atau (jawaz). Peraturan wakaf tunai selanjutnya diperjelas dan diperkuat oleh Peraturan Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang Badan Wakaf Indonesia (BWI) No. 1 tahun 2009.

Berbeda dengan Noor Ahmad, Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Fahmi Salim menyebut bahwa keengganan umat bukan pada masalah fatwa, tetapi lebih pada masalah kepercayaan umat terhadap pemerintah akibat berbagai kebijakan yang dinilai kontra produktif terhadap wacana syariat Islam. “Satu sisi narasi untuk pengembangan ekonomi syariah itu bagus, tapi satu sisi narasi politik tidak mendukung. Narasi politiknya menyudutkan. Menyudutkan syariat Islam, ada sebagian oknum yang melakukan seperti itu. Narasi yang seperti misalnya haram meniru pemerintahan Nabi Muhammad, tapi ekonominya diambil, ini nggak bener narasi politiknya. Ini yang membuat kecurigaan dan kekhawatiran umat Islam,” jelasnya.

Buntut Ketegangan dengan Buzzer?

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Dalam forum Pengajian Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ahad (14/2) Fahmi lebih lanjut menjelaskan bahwa pembiaran narasi Islamophobia yang dibiarkan marak di media sosial oleh akun buzzer membuat umat enggan menyambut ajarakan wakaf tunai dari pemerintah.

Padahal, menurutnya wakaf uang jika mampu dioptimalkan dapat membantu masalah ekonomi nasional bangsa Indonesia untuk bangkit dari keterpurukan, termasuk memutus ketergantungan Indonesia dari hutang luar negeri. Umat Islam menurut Fahmi akan cepat membantu program nasional wakaf jika narasi yang berkeliaran di media sosial bersahabat dengan Islam. Umat Islam menurutnya memiliki sensitivitas tinggi untuk membantu siapapun, termasuk meringankan amanah negara meski tidak diminta sebagaimana terlihat dalam krisis bencana alam dan lain sebagainya.

“Jadi narasi-narasi ini yang tidak kondusif, tidak selaras dengan keinginan kita untuk mengembangkan ekonomi Islam. Padahal diharapkan ekonomi Islam seperti instrumen wakaf ini menjadi solusi bagi persoalan-persoalan bangsa Indonesia, persoalan negara kita. Malah yang ada wacana-wacana tentang syariat itu dimusuhi, dijadikan monster, dijadikan apa yang seperti seolah-olah musuh bersama, nah ini kan nggak bener,” keluhnya.

Pemerintah Perlu Ubah Pendekatan

Fahmi Salim menjelaskan bahwa pemerintah perlu mengubah pendekatannya secara lebih lunak dengan menghindari berbagai kebijakan yang tidak mengindahkan perasaan umat muslim sebagaimana pada adanya SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah ataupun kriminalisasi tidak mendasar terhadap praktek ekonomi syariat dinar dan dirham.

“Lah, belinya itu [keping emas] saja kan pakai rupiah. Pemesanan ke ANTAM, artinya kan masih dalam otoritas NKRI. Hanya saja di situ [pasar mu’amalah] mempraktekkan bagaimana sih cara bermuamalah yang dulu dipakai oleh Rasulullah dan para sahabat, di masa Khulafa’ Rasyidin, umat Islam perlu edukasi. Nah saya mengambil peristiwa itu mungkin penggagasnya itu ingin mengedukasi. Bukan lalu menjadikan ini ancaman. Jadi edukasi itu kan penting agar umat ini tahu sejarah, tahu praktek ekonomi tanpa mempertentangkannya,” jelas Fahmi.

“Jadi jangan reaksi daripada pemerintah itu lalu seolah-olah memusuhi atau mengkriminalisasi hal-hal yang seperti itu. Ini yang saya maksud kontra produktif antara membangun narasi ekonomi keumatan dengan narasi politik yang tidak mendukung. Jadi kita harus hati-hati dengan ini semua, kita tentu umat Islam sangat menginginkan ajaran Islam ini dapat menjadi solusi bagi masalah bangsa ini. Kita bantu negara,” imbuhnya.

Pengelolaan Pemerintah Harus Transparan

Selain mengubah pendekatan, Fahmi Salim menyebut bahwa pemerintah Indonesia perlu untuk meyakinkan umat secara luas terkait jaminan amanah pengelolaannya. Dalam pengamatannya, Fahmi mencatat banyaknya kasus korupsi besar seperti BLBI, Jiwasraya hingga korupsi bantuan sosial Covid-19 membuat umat semakin menjauh dari ajakan wakaf tunai pemerintah.

Pemerintah sendiri sebenarnya telah memiliki modal untuk meneruskan mensukseskan program wakaf uang. Fahmi menyebutkan inisiasi wakaf tunai seratus juta rupiah oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Januari 2010 faktanya disambut baik tanpa ada keengganan seperti sekarang. Masa depan wakaf uang di Indonesia menurutnya juga memiliki pijakan yang jelas dengan adanya Badan Wakaf Indonesia. Fahmi secara khusus menampik kecurigaan umat bahwa wakaf uang masuk ke dalam kas negara.

Wakaf uang yang diterima nadzir diinvestasikan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk, yang kemudian hasilnya dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan sosial yang sama-sekali tidak melibatkan negara. Umat Islam juga diberi keluasan untuk berwakaf di lembaga zakat ‘plat merah’ (BWI) ataupun ‘plat hitam’ (Lazismu, dll).

Agar program wakaf tunai di atas berjalan sukses, Fahmi berharap BWI mampu menerjemahkan dampak dari pengelolaan wakaf tunai dengan lebih aktif menggandeng lembaga zakat plat hitam dalam penerjemahan kerja-kerja keumatan dan kemanusiaan secara umum.

Dana Wakaf untuk Kepentingan Masyarakat Kelas Bawah

BWI menurutnya juga wajib untuk melakukan advokasi pemberdayaan ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Jika hal-hal yang telah disebutkan di atas diperhatikan, Fahmi percaya umat akan berangsung-angsur menyambut ajakan wakaf tunai dari pemerintah.

Jika krisis kepercayaan terhadap pemerintah belum diselesaikan, maka sebaik apa pun gerakan yang dibangun pemerintah menurutnya akan tetap memicu resistensi bahkan makin mempertajam konflik di masyarakat. “Wakaf uang ini tidak perlu dipersoalkan lagi dari sisi legalitas keabsahan hukum syar’inya karena sangat potensial untuk membangun peradaban umat. Yang dikhawatirkan itu keraguan-keraguan umat itu harus dijawab,” pungkasnya.

Editor: Fauzan AS

Tags: gerakan nasionalheadlinemuhammadiyahwakaf uang
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Pentingnya Meningkatkan Kemampuan Akademik dan Nalar Kritis

Next Post

Kembangkan Kreativitas dan Inovasi, Mu’allimaat Selenggarakan Event Fatmawati Award

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Kembangkan Kreativitas dan Inovasi, Mu’allimaat Selenggarakan Event Fatmawati Award

Kembangkan Kreativitas dan Inovasi, Mu’allimaat Selenggarakan Event Fatmawati Award

SM Corner dan Logmart akan Dikembangkan Ke Berbagai Daerah di Luar Yogyakarta

SM Corner dan Logmart akan Dikembangkan Ke Berbagai Daerah di Luar Yogyakarta

Kejayaan Keilmuan Islam Masa Lalu juga Dielukan oleh Sarjana Arab non-Muslim

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.